>From: NOVITA SARI <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Mar 1, 2006  10:23 am
>Subject: Tanya : Parfum alkhohol
>Assalamu'alaikum
>bagaimana hukum memakai parfum yang menggunakan alkhohol baik untuk
>laki-laki dan perempuan?

Alhamdulillah,
Penjelasan hukum memakai parfung yang mengandung alkohol, saya salinkan dari 
situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat

HUKUM MEMAKAI PARFUM-PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hokum menggunakan sebagian parfum 
yang mengandung sesuatu dari alkohol ?

Jawaban
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh 
orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia 
mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya 
memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau 
semisalnya.

Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai 
oleh orang-orang seperti kayu cendana, ‘anbar, kasturi dan lain-lain adalah 
halal.

Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang 
memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya dia 
meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab 
berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari 
komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak 
sekali bahan dari spritus yang memabukkan.

Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis 
lain yang terhindar dari itu.

Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari 
cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat 
meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.

Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah ‘Sesuatu yang menyebabkan mabuk 
adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit” Juga sebagaimana disabdakan 
oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam 
jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya” [ Sunan An-Nasa’i, kitab Al-Asyribah 
5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]

Wallahu Waliyut Taufiq

[Majalah Al-Buhut, vol.33, hal.116 dari Syaikh bin Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 168 
Darul Haq]

HUKUM PARFUM BERALKOHOL

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum 
yang mengandung alkohol !?

Jawaban.
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah 
najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol 
pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya 
menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan 
diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman 
Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” 
[Al-Ma’idah : 2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, 
yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, 
penjualnya, pembelinya …. dst”

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi 
beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab 
besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari’at terdapat kaidah yang disebut “saddu dzaraai” (menutup 
sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun 
dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya 
pun haram”.

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu’at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke