Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
saya mau tanya,afwan kalo sudah pernah dibahas sebelumnya :
1. Apakah hukumnya seorang muslimah memotong rambutnya?
Apakah dapat dianalogikan seperti ikhwan yang
diharamkan memotong janggutnya? atau makruh seperti hukum Qoza?
Atau adakah hadist shahih khusus mengenai hal tsb?
2. Batasan / kondisi seperti apakah yang mengijinkan muslimah untuk
memotong rambutnya?
3 Bagaimanakah seharusnya muslimah memperlakukan rambutnya, kalau
tidak salah dilarang untuk menggelung dan menjalinnya menjadi
satu jalinan karena tasyabuh?
Jazakumullahu khair
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/