|
wa'alaikumussalaam warahmatullah
wabarakaatuh,
wah mogok makan ini sunnah nya orang
kafir,
dulu ibuk nya Sa'ad bin Abi Waqqosh waktu
semasih kafir melakukan mogok makan
karena tuntutannya tidak diberikan oleh
anaknya
yakni tuntutan supaya saad tidak mengikuti
Muhammad (shallallahu alaihi wa sallam)
kisah ini sangat terkenal ana kira, dan
-waAllahu a'lam bis shawab- termasuk hujjah salafy dlm menolak
model-model ajaran demokrasi yang
diantaranya adalah demonstrasi atapun mogok makan, mogok kerja
dll..
untuk lebih jelasnya bisa dibaca penuturan
shahabat Sa'ad bin Abi Waqqash radliyallahu anhu ini,
yang dibawakan oleh imam bukhori dalam
Adabul Mufrod ... yg kurang lebihnya sbb,
dari Shahabat Sa'ad bin Abi Waqqosh
radliyallahu anhu (beliau termasuk shahabat yang termasuk 10 orang yang dijamin
masuk surga), beliau berkata : telah turun tentangku 4 ayat,
PERTAMA, ibu saya dulu (namanya Hamnah, waktu masih musyrik) bersumpah untuk tidak makan dan tidak minum, sampai saya mau minggalkan Muhammad (shallallahu alaihi wa sallam), [Saad mengatakan : Demi Allah, wahai ibukku seandainya kamu punya seratus nyawa, kemudian keluar satu-persatu nyawa itu, saya tidak akan sudi untuk keluar dari agama saya. Karena itu terserah ibu mau makan atau tidak.] kemudian Allah menurunkan ayat : "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan tetap pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, ..." [Luqman 15] KEDUA, saya pernah mengambil sebilah pedang yang mengagumkanku, lalu saya tanya: "ya rasullallah berikanlah ini kepada saya", lalu turun ayat : "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, ..." [Al-Anfaal 1] KETIGA, saya sakit lalu saya dijenguk oleh rasulullah shallallahu aaihi wasallam, maka saya katakan : wahai rasulullah saya ingin membagikan harta saya, apakah boleh saya berwasiat dengan separo harta saya ? kata beliau jangan. Maka yang diperbolehkan adalah sepertiga dari harta. KEEMPAT, saya pernah meminum khomr bersama orang-orang anshar, [karena mabok dan mengucapkan kata-kata ashobiyah bahwa muhajirin lebih utama dari anshor] lalu saya dipukul hidungku oleh salah seorang dari mereka dengan dua rahang onta [sampai luka / berdarah], lalu aku melapor Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka Allah azza wa jalla menurunkan ayat pelarangan khomr (secara tegas, setelah sebelumnya diharamkan waktu shalat saja). [pelarangan khomr bertahap : pertama, disebutkan bahwa mudharatnya lebih besar dari manfaatnya, kedua, dilarang ketika hendak mengerjakan shalat, kemudian terakhir dilarang secara mutlak dengan peristiwa diatas.] lihat Al-Ma'idah 90. rekaman kajian adabul mufrod, oleh ust
Agus hasan Bashori (Malang) klik => http://assunnah.mine.nu/?do=audio&impl=listen&id=158&csg
akhukum fillah,
alghurahy
-------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|
- Re: [assunnah] Tanya: hukum mogok makan alghurahy
- Re: [assunnah] Tanya: hukum mogok makan Sri Een Hartatik
- Re: [assunnah] Tanya: hukum mogok makan Chandraleka
