Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Bp. Indratno, berikut artikel tentang Aqiqah yang saya copy-kan dari file almanhaj. Semoga bermanfaat
Wassalam//whe-en
Kategori Kurban Dan Aqiqah
Jumat, 25 Juni 2004 14:14:56 WIB
AHKAMUL
AQIQAH
Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari
Dua Tulisan [1/2]
[A]. PENGERTIAN AQIQAH
Imam
Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan
bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari
ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata
:
Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.
Imam Ahmad rahimahulloh
dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syari maka yang
dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1 :
Dari
Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah
semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau
menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar
(5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent]
Hadist No.2 :
Dari
Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud
2838, Tirmidzi 1552, NasaI 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad
Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata :
Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan
bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251),
Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Hadist No.4
:
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menaqiqahi Hasan dan
Husain dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud
dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied]
Hadist No.5 :
Dari Amr
bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa
diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka
hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan
satu kambing. [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), NasaI
(7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh
al-Hakim (4/238)]
Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika
melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan
bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.
[Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mujamul Kabir
1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin
Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil
hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para
sahabat serta para ulama salafus sholih.
[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR
AQIQAH
HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani
rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : Jumhur ulama berdalil atas
sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
.berdasarkan hadist no.5 dari Amir bin
Syuaib.
BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN
AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa
: Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya,
saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal,
pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh
dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan
hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba. [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu
Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar
al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)].
WAKTU AQIQAH PADA HARI
KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama
berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh
dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya
melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594) :
Sabda
Rasulullah pada perkataan pada hari ketujuh kelahirannya (hadist no.2), ini
sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada
hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak
melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur
setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau
berkata : Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah
aqiqah bagi kedua orang tuanya.
Sebagian membolehkan melaksanakannya
sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam
kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan
setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya
al-Muhalla 7/527.
Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari
ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari
ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari
ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail
bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
Kurban untuk
pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari
ke-21. [Penulis berkata : Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek
hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
(9/594). Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan
mudraj]
BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN
RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : Dan
disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan
rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan
tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz
Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.
Adapun hadist tentang
perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.
TIDAK ADA
TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA
SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada
masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin
mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : Rasulullah mengaqiqahi
dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, Hadits
Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari
Anas]
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya
dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada
satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup
orang dewasa maupun anak kecil.
AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING
DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah
dan Amr bin Syuaib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu
Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592) : Semua hadist yang semakna dengan
ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan
bayi perempuan dalam masalah aqiqah.
Imam Ash-Shanani rahimahulloh
dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut
diatas dengan perkataannya : Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang
disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi
laki-laki.
Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya
Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata : Telah menjadi ijma ulama bahwa aqiqah
untuk bayi perempuan adalah satu kambing.
Penulis berkata : Ketetapan
ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi
kebenarannya.
BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU
KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama
berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil
dari perkataan Abdullah bin Umar, Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain
mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.
Tetapi al-Hafidz
Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592) :
..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan
hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist
itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu
kambing
.
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu
melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih
adalah laki-laki dengan dua kambing.
[Disalin dan diringkas kembali
dari kitab Ahkamul Aqiqah karya Abu Muhammad Ishom bin Mari, terbitan
Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa
Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul Aqiqah terbitan Titian Ilahi Press,
Yogjakarta, 1997]
Kategori Kurban Dan Aqiqah
Jumat, 25 Juni 2004 14:37:50 WIB
AHKAMUL
AQIQAH
Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari
Dua Tulisan [2/2]
[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING
TIDAK SAH
AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING
Telah lewat beberapa hadist yang
menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor
kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.
Dalam Fathul Bari (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh
menerangkan : Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun
(kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing
buat aqiqah. Menurut beliau : Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih
selain kambing.
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan
unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :
[1].
Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya
shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
[2]. Hadist-hadist yang
mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang
talif saqith alias dhaif.
PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN
KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]
Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan
pendapat dari Imam As-Shanani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing
aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat
sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak
cacat.
Imam As-Shanani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata
: "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.
Imam Syaukhani dalam
kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata : Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas
semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya
sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah
mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul
Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi
kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga
ini merupakan qiyas yang bathil.
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya
Al-Muhalla (7/523) berkata : Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing
yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang
dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih
baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.
BACAAN KETIKA
MENYEMBELIH KAMBING
Firman Alloh Ta'ala : Maka makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah
[Al-Maidah : 4]
Firman
Alloh Ta'ala : Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah
suatu kefasikan. [Al-Anam : 121]
Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah
(membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul
Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa
tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan
salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang
menyembelih itu biasa mengucapkan : Bismillahi wa Allohu Akbar.
MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN
BID'AH DAN JAHILIYAH
Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa
jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah
sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka
mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda :
Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).
[Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan
oleh Hakim (2/438)]
Al-Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwaul
Ghalil (4/388) berkata : Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah
termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.
Al-Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya Nailul Aithar (6/214)
menyatakan : Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala
bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..
Sedangkan pendapat yang
membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : Tujuh
perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil
.dan diusap dengan darah
sembelihan aqiqah. [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang
dhaif dan mungkar.
BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN
AQIQAH]SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA
Inilah kesepekatan para ulama,
yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam
Al-Muwaththa (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang
menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi
kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum
tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil
dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :
[1]. Bahwasannya
Rasulullah bersabda : Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.
[Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2]. Dari Aisyah dia berkata :
.termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak
menghancurkan tulang sembelihannya
. [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits
Riwayat. Hakim (4/283]
Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil
karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm
(7/528-529)].
DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK
MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam
kitabnya Tuhfathul Maudud hal.43-44, berkata : Memasak daging aqiqah termasuk
sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang
miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan
menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga,
anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang
yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa
gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi
untuk memasaknya
.Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk
menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan
kepada orang lain.
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA
DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfathul Maudud
hal.51-52, berkata : Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub)
kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka
pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi
inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai
dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula
jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah
mengulitinya [lihat pula Al-Muwaththa (2/502) oleh Imam Malik].
ORANG
YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING
SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu
Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfathul Maudud hal.48-49, berkata :
Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian
dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan
aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada
orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat.
Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan
membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik
kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita
memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala. [lihat pula Al-Muwaththa
(2/502) oleh Imam Malik].
JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA
TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
Penulis
berkata : Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan
niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan
adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi
bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya
dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.
TIDAK SAH AQIQAH
SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH
BANYAK
Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : Bab Maa yustahabbu
minal aqiqah wa fadhliha ala ash-shadaqah : Kami diberitahu Sulaiman bin
Asyats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang
aqiqah : Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya
kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan
seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : Daging aqiqahnya. [Dinukil dari Ibnul
Qayyim dalam Tuhfathul Maudud hal.35 dari Al-Khallal]
Penulis berkata :
Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga
(daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak
sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bidah yang
mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .
ADAB
MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH
Diantara bidah yang sering dikerjakan khususnya
oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan
adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya
orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi saat
undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang
berisi ceramah, rangkaian doa-doa, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya,
yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal
tidak lain hal itu adalah bidah, pent.
Perbuatan semacam itu tidak
pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan
tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya
perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada
kita. Dan ini termasuk dalam hal bidah-bidah lainnya yang sering dikerjakan
oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah
kita, pent !!
Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa
berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan
serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang
dibuat-buat.
Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua
kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada
bidahnya Khalaf.
Wallahul Mustaan wa alaihi at-tiklaan.
[Disalin
ringkas kembali dari kitab Ahkamul Aqiqah karya Abu Muhammad Ishom bin MarI,
terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh
Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul Aqiqah terbitan Titian Ilahi
Press, Yogjakarta, 1997]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action="">
> Mohon pencerahan mengenai masalah aqiqah :
> 1. Pengertiannya? bagaimanakah hukumnya?
> 2. Syarat2 pelaksanaannya?
> Terimakasih,
> Wassalamu'alaikum waroh matullohi wabarokatuh
>
> indratno
>
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
| Islam | Beliefs | Religion |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
