----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "assunnah" <[email protected]>
Sent: Wednesday, March 22, 2006 7:26 PM
Subject: [assunnah] AQIQAH


> ASSALAMUA'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WA BAROKAATUH,
> Mohon pencerahan mengenai masalah aqiqah :
> 1. Pengertiannya? bagaimanakah hukumnya?
> 2. Syarat2 pelaksanaannya?
> Terimakasih,
> Wassalamu'alaikum waroh matullohi wabarokatuh
>
> indratno

AHKAMUL AQIQAH

Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i


[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26, 
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah
"Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya." Selanjutnya 
Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena 
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau 
dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah
makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : "Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah
hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih Hadits Riwayat Bukhari 
(5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari
(9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan 
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul
Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya
disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits 
Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166,
Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu
kambing." [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu 
Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan Husain 
dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud
(2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan 
sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel
'Ied]

Hadist No.5 :
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : 
"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih
(kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua 
kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing."
[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad 
(2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh
al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah 
bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah
dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, 
Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam "Mu'
jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin 
Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum 
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh
Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) 
: "Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan
hadist Nabi : "..berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib."

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : 
"Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran
dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum 
Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah,
pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit 
(shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang
lebih lemah dari sarang laba-laba." [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim 
al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.20, dan
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari
ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang 
bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau
sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul 
Bari" (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa
waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya 
sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah
tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari 
ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau
berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah 
aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya
"Tuhfatul Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah 
hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm
dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh
maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. 
Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir"
(1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari 
ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail)
seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh 
al-Hafidz Ibnu Hajar dalam 'Fathul Bari' (9/594)." Dan
dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : "Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang 
menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut
(bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam 
Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit 
dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa".
Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah 
mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai
nabi." [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari 
jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah
hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan
waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib. "Setelah 
menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar
berkata dalam "Fathul Bari" (9/592) : "Semua hadist yang semakna dengan ini 
menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara
bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah."

Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427) 
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan
perkataannya : "Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih 
untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi
 laki-laki."

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun Nadiyyah" 
(2/26) berkata : "Telah menjadi ijma' ulama bahwa
aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing."

Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu 
kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya."

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh 
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang
dinukil dari perkataan Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan 
lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu
Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" 
(9/592) : "...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu
tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua 
kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah
untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.."

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah 
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih
adalah laki-laki dengan dua kambing.

[Disalin dan diringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad 
'Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah,
Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, 
dengan judul "Aqiqah" terbitan Titian Ilahi Press,
Yogjakarta, 1997]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0






--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke