Wa'alaikumsalaam warahmatuloohi wabarakaatuh,

Berikut ini ana ambilkan dari "Fatwa-Fatwa Penting Tentang Sholat" karya
syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz, diterbitkan oleh Islamic
Propagation Office in Rabwah, Riyadh. Kalau ingin mendapatkannya secara
lengkap silahkan email via JAPRI.
 
16. Seseorang mengalami kecelakaan kendaraan atau semisalnya sehingga ia
mengalami pendarahan di otak atau tidak sadarkan diri dalam beberapa
hari, apakah wajib bagi orang tersebut meng-qadha shalatnya jika telah
sadar? 

Jawab: Jika masanya sebentar seperti tiga hari atau lebih wajib baginya
meng-qadha shalatnya, karena pingsan dalam masa seperti itu menyerupai
tidur yang tidak menggugurkan qadha, dan telah diriwayatkan dari
sejumlah sahabat -radiyallahuanhum- bahwa mereka mengalami pingsan
kurang dari tiga hari, maka mereka mengqadha (shalatnya). 

Adapun jika masanya melebihi tiga hari, maka tidak wajib baginya
meng-qadha, berdasarkan hadits Rasulullah sallalloohu 'alaihi wa sallam:


"Al-Qalam di angkat atas tiga perkara: Dari orang yang tertidur hingga
dia bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sadar." 

Adapun orang yang pingsan dalam waktu yang lama menyerupai orang gila
dalam hal hilang akalnya. Wallahu waliyyuttaufiq. 


17. Banyak orang yang sakit menganggap remeh terhadap shalatnya dan
berkata: Jika aku sembuh aku akan mengqadha shalat, sementara sebagian
lagi berkata: Bagaimana saya dapat shalat sedangkan saya tidak dapat
bersuci dan membersihkan diri dari najis. Bagaimana sebaiknya kita
mengarahkan mereka? 

Jawab: Selama akal masih berfungsi, sakit bukan halangan bagi seseorang
untuk meninggalkan shalat hanya karena alasan tidak dapat bersuci. Maka
tetap merupakan kewajiban bagi orang sakit untuk shalat sesuai dengan
kemampuannya dan bersuci dengan air jika dia mampu untuk itu, jika dia
tidak mampu menggunakan air maka hendaknya dia tayammum dan shalat. Dia
juga harus menghilangkan najis yang terdapat di bajunya atau badannya
dan mengganti baju yang terdapat najis dengan baju yang suci dari najis
pada saat melaksanakan shalat, jika dia tidak mampu untuk membersihkan
najis atau mengganti baju yang terkena najis dengan baju yang suci, maka
gugur baginya semua kewajiban-kewajiban itu, maka dia dapat melakukan
shalat sebagaimana adanya, berdasarkan firman Allah Jalla wa 'Alaa: 

"Bertakwalah kamu semampu kamu" (At-Taghabun: 15). 

Dan berdasarkan hadits Rasulullah sallalloohu 'alaihi wa sallam: 

"Jika aku memerintahkan sesuatu perkara, maka patuhilah semampu kalian"
(Muttafaq Alaih). 

Juga hadits Rasulullah sallalloohu 'alaihi wa sallam kepada 'Imran bin
Husain -radiyallahu'anhuma-tatkala dia mengadukan tentang penyakitnya: 

"Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, jika
tidak mampu, maka hendaknya berbaring (dengan posisi miring bertumpu
pada sisi tubuh sebelah kanan)." (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya dan
riwayat An-Nasai dengan sanad yang shahih dan dengan tambahan: "Jika
tidak mampu maka terlentanglah." 

 
18. Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja, baik untuk satu
waktu atau lebih, kemudian mendapatkan taufiq dari Allah dan bertaubat,
apakah dia mengqada shalat yang ditinggalkannya tersebut? 

Jawab: Dia tidak diharuskan mengqadha apa yang dia tinggalkan dengan
sengaja menurut pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat ulama,
karena meninggalkannya dengan sengaja membuatnya keluar dari wilayah
Islam dan menjadikannya kelompok orang-orang kafir. Dan orang kafir
tidak diwajibkan meng-qadha shalat yang dia tinggalkan saat dia kufur,
berdasarkan hadis Rasulullah sallalloohu 'alaihi wa sallam: 

"Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan
shalat." (Riwayat Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdullah
radhialloohu'anhu) 

Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah sallalloohu 'alaihi wa sallam: 

"Janji antara kita dengan mereka adalah shalat, maka siapa yang
meninggalkannya dia telah kafir" (Riwayat Imam Ahmad dan Ahlussunan
dengan sanad yang shahih dari Buraidah bin Al-Hushaib
radhialloohu'anhu). 

Begitu juga Rasulullah sallalloohu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan
orang-orang kafir yang masuk Islam untuk mengqadha shalatnya yang mereka
tinggalkan, begitu juga halnya dengan para sahabat radiallahuanhum,
mereka tidak memerintahkan orang-orang murtad yang kembali masuk Islam
untuk mengqadha shalatnya. Akan tetapi jika seseorang mengqadha shalat
yang dia tinggalkan dengan sengaja tetapi dia tidak mengingkari wajibnya
shalat, maka tidaklah mengapa sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyath)
dan untuk keluar dari khilaf dengan mereka yang berkata: "Tidak kufur
karena meninggalkan shalat dengan sengaja jika tidak mengingkari
kewajibannya " dan mereka adalah mayoritas para ulama. Wallahu
waliyyuttaufiq. 



-----Original Message-----
From: [email protected] 
Sent: Thursday, March 23, 2006 4:33 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] qadha shalat

Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarokatuh,

afwan, ana juga ingin bertanya hal yang sama.
apakah wajib atau bid'ah?

Wassalam,
D. Prayoga






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke