http://muslim.or.id/?p=38#more-338

Konsultasi Ustadz: Memahami Kaidah Al Jarhul mufassar muqaddamun alat
ta diil dan Sikap Kita di Tengah Kerasnya Gelombang Fitnah

Penanya: Abah Umair
Dijawab Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim

Pertanyaan:

1. Ustad, bisa dijelaskan konsep al-jarh al-mufassar muqoddam ala
at-ta'dil, yang biasa diterapkan sekelompok kaum dalam konflik beda
ijtihad ulama dalam kasus seperti ihya turots ini?
2. Ustad, apakah Syaikh Rabi' bin Hadi hafidzahullah termasuk
deretan kibarul ulama senior atau paling senior di saudi. Dan ada
konsensus bersama para ulama bahwa pendapt jarh Syaikh Rabi' mesti di
sepakati ulama lain, berdasar ucapan Syaikh Albani bahwa pembawa
bendera jarh ta'dil zaman ini adalah beliau.


Jawaban Ustadz:

Pertama
Sebelum ana menjawab pertanyaan antum, terlebih dahulu ana ingin
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al jarh al mufassar adalah
kritikan (celaan) yang terperinci dengan menjelaskan sebab-sebab
kritikan tersebut. Penjelasan sebab-sebab ini sangat dibutuhkan karena
bisa jadi seorang imam ahlul hadits mengkritik seorang perawi dengan
satu sebab, padahal sebab ini menurut para imam ahlul hadits lainnya
bukan termasuk sebab yang menjadikan dikritiknya seorang perawi,
apalagi sampai ditolak riwayat haditsnya, oleh karena itu menjelaskan
sebab-sebab kritikan sangat diperlukan untuk tujuan ini, apalagi jika
kritikan tersebut bersumber dari seorang imam yang disifati para ulama
lainnya sebagai imam yang mutasyaddid (terkenal keras dan mudah
mengkritik perawi dengan sebab-sebab yang menurut para imam lainnya
tidak mempengaruhi kedudukan seorang perawi).

Keterangan di atas merupakan ringkasan dari keterangan para ulama
ahlul hadits, seperti Al Hafizh Abu Bakr Al Khathiib Al Baghdadi dalam
kitab beliau "Al Kifaayah fii 'ilmir riwaayah" (hal. 107-109, cetakan
Al Maktabatul 'ilmiyyah, tanpa tahun), Al Hafizh Ibnush Shalaah dalam
kitab beliau "Al Muqaddimah fii 'uluumil hadits" (hal. 51, cet. Daarul
kutubil 'ilmiyyah, thn 1398 H), Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalaani
dalam kitab beliau "Nuzhatun nazhar" (hal. 93, cet. Daaru Ibnul Jauzi,
tahqiiq: Syaikh 'Ali Hasan Al Halabi) dan lain-lain. Bahkan Al Khatiib
Al Baghdadi dalam kitab beliau di atas mengatakan bahwa keharusan
menyebutkan sebab-sebab kritikan adalah pendapat para imam ahlul
hadits yang terkemuka seperti Imam Al Bukhari, Muslim bin Al Hajjaj,
Abu Dawud As Sijstaani dan lain-lain, oleh karena itulah para imam di
atas menshahihkan riwayat-riwayat beberapa perawi hadits yang dikritik
oleh para ulama ahlul hadits lainnya, seperti 'Ikrimah, Suwaid bin
Sa'id dan lain-lain, karena mereka menganggap bahwa sebab kritikan
tersebut tidak jelas dan tidak mempengaruhi kedudukan para perawi
tersebut.

Adapun kaidah yang antum sebutkan "Al Jarhul mufassar muqaddamun 'alat
ta'diil" (kritikan/celaan yang dijelaskan sebabnya lebih didahulukan
dari pada pujian), maka ini adalah kaidah ilmu hadits (khususnya ilmu
tentang jarh dan ta'dil) yang benar dan dikuatkan oleh mayoritas ulama
ahlul hadits, seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab yang ana
sebutkan di atas. Kaidah ini digunakan ketika terjadi perbedaan
pendapat dalam menilai dan menghukumi seorang perawi hadits (termasuk
dalam hal ini menilai dan menghukumi perorangan atau kelompok
tertentu). Akan tetapi, pada prakteknya kaidah ini banyak
disalahpahami dan disalahgunakan oleh sebagian kalangan untuk
mendukung pemahaman dan pendapat mereka. Para ulama ahlu sunnah dalam
menerapkan kaidah ini, selalu menggandengkannya dengan kaidah-kaidah
ilmu hadits lainnya dan berusaha untuk mengompromikan semua kaidah
tersebut serta tidak mempertentangkan satu sama lainnya. Di antara
kaidah-kaidah lain yang perlu diperhatikan dalam menerapkan kaidah di
atas ketika terjadi perbedaan pendapat (ada yang memuji dan ada yang
mencela) adalah:

Keharusan menjelaskan sebab-sebab kritikan/celaan tersebut, karena
kritikan yang tidak disertai penjelasan sebab-sebab tidak diterima,
kecuali jika perawi yang dikritik tersebut tidak didapati seorang imam
ahlul hadits pun yang menta'dilnya (memuji/menganggapnya
tsiqah/tepercaya), maka dalam kondisi seperti ini kritikan yang tidak
disertai penjelasan diterima jika bersumber dari seorang imam ahlul
hadits yang membidangi masalah ini, seperti yang dijelaskan oleh Al
Haafizh Ibnu Hajar dalam kitab beliau "Nuzhatun nazhar" (hal. 93).
Kemudian penjelasan sebab tersebut juga harus dilihat kembali, apakah
benar sebab tersebut termasuk sebab-sebab yang mempengaruhi kedudukan
seorang perawi/tidak? Karena betapa banyak kritikan terhadap perawi
hadits yang ternyata setelah diteliti sebab kritikan tersebut tidak
mempengaruhi kedudukan perawi tersebut, padahal beberapa di antara
kritikan tersebut bersumber dari imam ahlul hadits yang terkenal dan
membidangi ilmu jarh dan ta'dil, apalagi yang selain mereka.

Imam Al Khathib Al Baghdadi menyebutkan beberapa contoh kasus dalam
masalah ini dalam kitab beliau "Al Kifayah" (hal. 110), di antaranya
beliau membawakan kisah dengan sanad beliau dari Muhammad bin Ja'far
Al Madaaini bahwa Syu'bah bin Al Hajjaaj pernah ditanya: "Mengapa
engkau meninggalkan (melemahkan) hadits (riwayat)nya si Fulan?" Maka
Syu'bah menjawab, "(Karena) aku pernah melihat dia (menunggangi dan)
memacu al birdzaun (sejenis kuda pengangkut beban), maka aku pun
meninggalkan haditsnya". Perkara yang disebutkan oleh Imam Syu'bah
dalam mengkritik rawi tersebut jelas bukan merupakan sebab yang
mempengaruhi kedudukan seorang perawi, apalagi sampai menjadikan
riwayatnya lemah, padahal Syu'bah bin Al Hajjaaj adalah imam ahlul
hadits dan ahli jarh dan ta'dil yang sangat terkenal, sampai-sampai
Imam Sufyan Ats Tsauri menggelari beliau sebagai "Amiirul mu'miniin
fil hadits" (pemimpin kaum mukminin dalam bidang hadits), bahkan Imam
Ahmad bin Hambal mengatakan: Syu'bah adalah imam satu-satunya dalam
bidang/ilmu ini, yaitu ilmu tentang perawi hadits dan pengetahuan yang
dalam tentang hadits serta ketelitian dalam menilai dan menyeleksi
para perawi hadits. Dan masih banyak pujian-pujian lain tentang beliau
dari para ulama ahlul hadits yang dinukil oleh Al Hafizh Abul Hajjaaj
Al Mizzi dalam kitab beliau "Tahdziibul Kamaal" (12/489-495, cet.
Muassasatur risalah, 1413 H).

Demikian pula kisah Yahya bin Ma'in yang mencela 'Aamir bin Shaleh
karena dia mendengar hadits dari orang yang lebih muda dari dia,
padahal Yahya bin Ma'in adalah imam ahlul hadits dan ahli jarh dan
ta'dil yang sangat terkenal, sampai-sampai Imam Ahmad memujinya dengan
mengatakan bahwa Allah ta'ala menciptakan Yahya bin Ma'in (khusus)
untuk ilmu jarh dan ta'dil . Dan masih banyak contoh lain yang serupa
yang disebutkan oleh Al Khathiib dalam kitab beliau di atas.

Sekarang kalau kita perhatikan kritikan bahkan celaan keras dan kasar
yang dilakukan oleh beberapa ikhwan kita di Indonesia dengan
mengatasnamakan kaidah ini, yang kritikan tersebut terkadang
dijelaskan sebab-sebabnya –meskipun mayoritas penjelasan sebab-sebab
tersebut dipaksakan dengan menghubung-hubungkan sesuatu yang
sebenarnya tidak berhubungan– ternyata kita dapati sebab-sebab yang
melandasi kritikan-kritikan tersebut sama sekali bukan termasuk sebab
yang menjadikan seseorang dicela, apalagi dihukumi keluar dari manhaj
Ahlusunnah, karena sebab-sebab yang mereka sebutkan itu –seperti
masalah berhubungan dengan yayasan Ihyaut Turats– adalah masalah yang
diperselisihkan oleh para ulama Ahlusunnah sendiri, yang kalau
seandainya masalah ini menyebabkan seseorang dicela, maka mestinya
para ulama yang membolehkan mengambil bantuan tersebut yang harus
lebih dahulu dicela, karena orang-orang yang mengambil bantuan
tersebut menyandarkan hal ini kepada fatwa para ulama tersebut! Para
ulama Ahlusunnah yang melarang mengambil bantuan tersebut, yang sering
mereka jadikan sandaran dalam kritikan dan celaan mereka, seperti
Syaikh Rabi dan Syaikh Muhammad bin Hadi –semoga Allah 'azza wa jalla
menjaga keduanya–, kita dapati sikap para ulama ini sangat berbeda
dengan sikap mereka dalam masalah ini, karena para ulama tersebut
ternyata tidak menjadikan masalah mengambil bantuan tersebut sebagai
sebab yang bisa menjadikan seseorang dicela apalagi dicap sebagai
hizbi atau sururi –selama orang tersebut tidak terpengaruh dengan
penyimpangan manhaj yang ada pada yayasan-yayasan tersebut–, buktinya
mereka tidak mencela para ulama lain yang membolehkan mengambil
bantuan tersebut, meskipun di antara mereka ada yang mengingkari
pendapat tersebut dengan keras, seperti yang sudah ana jelaskan dalam
jawaban pertanyaan tentang Sururiyyah (lihat artikel Konsultasi
Ustadz, Fitnah Sururiyah –red).

Adapun mereka yang di Indonesia, kita dapati mereka menjadikan
hubungan/mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut semata-mata
sebagai sebab yang bisa menjadikan seseorang keluar dari manhaj
Ahlusunnah, bahkan lebih daripada itu, orang lain yang tidak ikut
mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut, kalau dia dinilai
punya hubungan dengan orang-orang yang mengambil bantuan tersebut,
apalagi dinilai membela mereka, maka dia pun akan dicap sebagai hizbi
atau sururi! Buktinya dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya yang mereka
tulis dan sebar luaskan, kita dapati banyak ustadz-ustadz yang mereka
cap sebagai hizbi hanya semata-mata karena punya hubungan dengan
yayasan-yayasan tersebut atau berteman dengan orang yang punya
hubungan dengan yayasan-yayasan tersebut, bahkan sebab tunggal ini
mereka cantumkan di atas daftar nama-nama tersebut sebagai berikut:
"Berikut nama-nama da'i berkedok salafy padahal terlibat permasalahan
dengan ihya ut turats, al haramain, al sofwah", kenapa tidak sekalian
mereka menyebutkan juga "daftar nama-nama ulama Ahlusunnah yang
berkedok salafi padahal terlibat permasalahan dengan Ihyaut Turats, Al
Haramain, Al Sofwah, karena membolehkan berhubungan/mengambil bantuan
dari yayasan-yayasan tersebut"?

Ana sendiri tidak mengingkari bahwa di antara orang-orang yang mereka
cap sebagai sururi/hizbi karena berhubungan dengan yayasan-yayasan
tersebut, ada yang benar-benar bisa dikatakan sururi/hizbi atau
mungkin bahkan ikhwani, akan tetapi yang ana permasalahkan adalah
tuduhan mereka terhadap ustadz-ustadz yang kita kenal bermanhaj salaf,
dan mereka sendiri pun mengakui bahwa ustadz-ustadz tersebut –minimal–
dulunya sebelum terjadi fitnah dan perselisihan, adalah ustadz-ustadz
Salafiyin yang sering mengisi dauroh/pengajian bersama-sama, dan ana
sendiri sempat mengalami masa-masa indah ini, menghadiri dauroh
bersama ustadz-ustadz tersebut di tahun 1994-1995 M, bahkan seperti
Ustadz Yazid Jawwas dulu termasuk staf pengajar di ponpes kami Ihyaus
Sunnah, Degolan, Yogyakarta, demikian pula Ustadz Aunur Rafiq Ghufran
pernah mengajar di pondok kami tersebut. Semoga Alloh ta'ala kembali
mempersatukan ustadz-ustadz Salafiyin tersebut di atas manhaj salaf
ini, Amiin.

Kenyataan di atas menunjukkan bahwa ustadz-ustadz tersebut asalnya
adalah salafiyyun dengan yakin, yang mestinya diperlakukan dan
disikapi lain dengan orang-orang yang di luar manhaj salaf karena ada
kaidah fikih yang disepakati oleh para ulama yang berbunyi:

اليقين لا 
يزول بالشك

Sesuatu yang yakin itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang
bersifat ragu-ragu/tidak yakin

Artinya –dalam masalah ini– sebagaimana kita tidak mudah memasukkan
seseorang yang kita yakini asalnya bukan Ahlusunnah ke dalam manhaj
Ahlusunnah/salaf, kecuali dengan bukti-bukti yang jelas dan
meyakinkan, demikian pula sebaliknya, kita tidak mudah mengeluarkan
dari manhaj Ahlusunnah seseorang yang kita yakini asalnya adalah
Ahlusunnah, kecuali dengan bukti2 yang jelas dan meyakinkan pula.
Meskipun kita anggap orang tersebut mempunyai kesalahan besar
sekalipun, bukankah para Imam besar Ahlusunnah banyak di antara mereka
yang punya ketergelinciran bahkan kesalahan besar yang menyangkut
masalah-masalah akidah yang disepakati dalam manhaj Ahlusunnah, akan
tetapi hal tersebut tidak menjadikan mereka dihukumi oleh para ulama
Ahlusunnah keluar dari manhaj salaf, karena mempertimbangkan manhaj
mereka yang lurus dan benar, sehingga kesalahan-kesalahan tersebut
dinilai bukan karena sengaja dan bukan karena membenci Sunnah
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan manhaj para sahabat
rodhiallohu 'anhu? Seperti kesalahan Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi,
Al Hafizh Al 'Iraqi, Al Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain dalam masalah
menta'wil sifat-sifat Alloh ta'ala, bahkan sebagian besar ulama yang
menulis syarah (penjelasan) kitab-kitab hadits yang terkenal, seperti
"Al Muwaththa" karya Imam Malik, shahih Bukhari, shahih Muslim dan
lain-lain terjerumus dalam kesalahan ini, kecuali hanya beberapa yang
selamat di antara mereka seperti Ibnu 'Abdil Barr, Ibnul Qayyim Al
Jauziyyah dan Ibnu Rajab Al Hanbali –semoga Allah ta'ala merahmati
mereka semua–.

Oleh karena itu, Imam Abu Muhammad Al Barbahari dalam kitab beliau
"Syarhus Sunnah" (hal. 62, cet. Daarus salaf, 1421 H, tahqiq: Syaikh
Khalid Ar Radaadi) mengatakan: "Ketahuilah, (orang yang) menyimpang
dari jalan yang benar itu (orang yang berbuat salah) ada dua macam:

Pertama, Orang yang tergelincir (tidak sengaja) keluar dari jalan yang
benar, padahal dia tidak menginginkan kecuali kebaikan (maksudnya:
orang tersebut asalnya adalah Ahlusunnah), maka tidak boleh kita
mengikuti ketergelincirannya, karena dia salah (dalam masalah tersebut).

Kedua, orang yang kedua, yaitu orang yang sengaja menentang kebenaran
dan menyelisihi (manhaj) orang-orang yang bertakwa sebelum dia (para
Salafus shaleh), maka dia ini adalah orang yang sesat dan menyesatkan,
(bahkan dia adalah) setan yang durhaka di umat ini, wajib bagi orang
yang mengetahui keadaannya untuk menjelaskan dan mengingatkan orang
lain untuk menjauhinya agar kebid'ahannya tidak diikuti orang lain,
sehingga dia akan binasa.

Penjelasan ucapan Imam Al Barbahari ini –alhamdulillah– ana dengar
langsung dari Syaikh 'Ubaid Al Jaabiri –semoga Allah 'azza wa jalla
menjaganya– dalam pengajian beliau membahas kitab ini di masjid
'Utsmaan bin 'Affaan rodhiallohu 'anhu di Madinah, beliau mengatakan
bahwa ucapan ini adalah timbangan yang adil dan benar (dalam menyikapi
kesalahan orang lain). Dalam ucapan ini Imam Al Barbahari menjelaskan
keharusan kita membedakan sikap dalam menilai kesalahan orang yang
asalnya Ahlusunnah dan selain Ahlusunnah, karena orang yang asalnya
Ahlusunnah, meskipun kita wajib mengingkari dan menjelaskan
kesalahan-kesalahannya, akan tetapi kita tetap harus menjaga nama baik
dan kehormatannya, kecuali jika telah terbukti dengan jelas dan yakin
bahwa dia telah keluar dari manhaj Ahlusunnah. Bukankah banyak sekali
ayat-ayat Al Quran dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam serta
atsar para salafus shaleh yang berisi anjuran untuk memaafkan
ketergelinciran orang lain, berlaku lemah lembut dan bersangka baik
kepada mereka dengan membawa ucapan dan perbuatan mereka kepada
kemungkinan yang terbaik selama masih bisa kita lakukan?

Kalau semua itu tidak kita terapkan kepada saudara kita sesama
Salafiyin, lantas kepada siapa lagi kita terapkan? Dan kalau demikian
apa keistimewaannya seseorang menjadi Ahlusunnah kalau ternyata dalam
menyikapinya sama dengan kita menyikapi ahlul bid'ah? Memang betul
sewaktu kita membicarakan ahlul bid'ah kita tidak perlu
mempertimbangkan dan menyebutkan kebaikan mereka, karena tujuan kita
adalah memperingatkan orang lain untuk menjauhi ahlul bid'ah tersebut
sekaligus menjauhi perbuatan bid'ahnya, akan tetapi waktu kita
membicarakan Ahlusunnah dan kesalahan-kesalahan mereka tujuan kita
adalah untuk menjauhkan orang lain dari kesalahan-kesalahan tersebut,
bukan menjauhi orangnya! Oleh karena itu kita harus tetap menjaga nama
baiknya dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya, agar dia nantinya tidak
dicap sebagai ahlul bid'ah!

Kaidah menyikapi kesalahan Ahlusunnah di atas, sebelumnya juga telah
ditetapkan oleh para ulama Ahlusunnah, bahkan ini termasuk salah satu
kaidah penting dalam ilmu jarh dan ta'dil. Berkata Imam Ahmad bin
Hambal: "Semua orang yang telah jelas dan diyakini 'adaalahnya
(ketsiqahannya), tidak terima celaan yang ditujukan padanya (dari
siapa pun), kecuali jika orang yang mencela tersebut menjelaskan
(perincian) celaan tersebut dengan sebab yang tidak ada kemungkinan
lain padanya selain tetapnya celaan tersebut" . Dalam menerangkan
kaidah ini Ibnu Hajar menjelaskan bahwa seorang perawi yang telah
dinyatakan tsiqah oleh salah seorang dari imam-imam ahli jarh dan
ta'dil, tidak diterima celaan yang ditujukan kepadanya, dari siapa pun
celaan tersebut, kecuali jika disertai penjelasan sebab-sebab (yang
yakin dan jelas), karena orang tersebut telah jelas dan yakin
ketsiqahannya, maka ketsiqahan ini tidak bisa dihilangkan darinya
kecuali dengan sebab yang jelas (dan yakin pula) .

Ada contoh kasus lain yang terjadi di Indonesia, yang kasus ini
menunjukkan kepada kita betapa banyaknya orang yang menerapkan kaidah
yang antum sebutkan itu secara ngawur dan asal-asalan. Kasus ini
terjadi sebelum sebagian dari ikhwan Salafiyin mencetuskan wajibnya
jihad di Maluku, yaitu tuduhan dan celaan keras terhadap saudara kami
yang mulia Ustadz Muhammad Arifin Badri, yang dianggap oleh
ikhwan-ikhwan tersebut sebagai biang kerok penggembos jihad di Maluku
dan dituduh sebagai tokoh kelas satu yang mempengaruhi para ulama
Ahlusunnah di madinah sehingga mereka tidak memfatwakan wajibnya jihad
tersebut karena tidak adanya izin dari pemerintah pada waktu itu. Kami
yang waktu itu ada di Madinah –bahkan termasuk beberapa tokoh mereka
saat ini yang waktu itu masih kuliah di Madinah– mengetahui persis
bahwa tuduhan dan celaan tersebut adalah kebohongan dan kedustaan yang
besar! Karena yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin waktu itu,
ketika dia mendapatkan berita bahwa Syaikh Muqbil –semoga Allah ta'ala
merahmatinya– telah memfatwakan wajibnya jihad tersebut, dia ingin
mencari kejelasan masalah ini dengan mendatangi dan bertanya tentang
masalah ini –yang pada waktu itu dia tidak sendirian– kepada seorang
ulama yang paling senior di Madinah, yaitu Syaikh 'Abdul Muhsin Al
'Abbaad –semoga Allah ta'ala menjaganya–, yang kemudian Syaikh
menjawab bahwa tidak ada jihad di Maluku. Setelah itu karena ingin
mendapatkan keterangan lebih jelas lagi Ustadz Muhammad Arifin mencoba
menanyakan masalah ini langsung lewat telepon kepada ulama yang –bisa
dikatakan– paling senior di Arab Saudi pada waktu itu (karena pada
waktu itu Syaikh Bin Baz telah wafat –semoga Allah ta'ala
merahmatinya–), yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin – semoga
Allah ta'ala merahmatinya–, dan jawaban beliau sama yaitu: tidak ada
jihad di Maluku! Bahkan setelah itu dia mencoba bertanya lebih
terperinci kepada Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin dengan menukil dan
menyampaikan secara lengkap kepada beliau teks pertanyaan salah
seorang Ustadz besar laskar jihad kepada Syaikh Muqbil, tapi jawaban
Syaikh Al 'Utsaimin tetap tidak berubah (dan kemudian jawaban
pertanyaan ini dikirimkan kepada Ustadz besar tersebut, tapi kemudian
sengaja disembunyikannya).

Jadi yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin dalam hal ini adalah
tindakan yang sangat tepat dan terpuji, karena dia langsung bertanya
kepada ulama yang senior dan bukannya lantas berusaha menentang fatwa
jihad tersebut dengan pendapatnya sendiri, bahkan ketika masalah ini
waktu itu kita ajukan bersama-sama kepada Syaikh Muhammad bin Hadi
–semoga Allah ta'ala menjaganya–, beliau sendiri membenarkan tindakan
Ustadz Muhammad Arifin tersebut, karena dalam masalah ini dia bertanya
kepada ulama Ahlusunnah dan bukan kepada orang awam, ucapan Syaikh ini
ana dengar langsung dan juga didengar langsung oleh semua ikhwan
Salafiyin yang kuliah di Madinah pada waktu itu, termasuk beberapa di
antara mereka yang sekarang menjadi ustadz-ustadz mantan laskar jihad.

Kemudian Ustadz Muhammad Arifin sendiri setelah itu tetap berusaha
menasihati ikhwan-ikhwan tersebut dengan cara mengirimkan jawaban para
ulama tersebut kepada sebagian ustadz-ustadz besar mereka, tapi
balasan apa yang dia dapatkan? Tuduhan keji dan celaan kasar, bahkan
bisa dikatakan –kalau melihat lahir ucapan salah seorang tokoh besar
mereka–pengkafiran tanpa ragu-ragu langsung mereka lontarkan
kepadanya! Kurang lebih ada sekitar sepuluh –ada juga yang mengatakan
tujuh, ana sendiri tidak sempat menghitungnya– gelar-gelar buruk yang
dicapkan oleh ustadz-ustadz besar mereka pada waktu itu kepada Ust.
Muh. Arifin dan ini mereka sebarluaskan dimana-mana, mulai dari gelar
"pengembos jihad", "pengkhianat", "pendusta", "Dajjaal (pembohong
besar)", bahkan "munafik" dan gelar-gelar buruk lainnya.

Yang jadi masalah di sini sehubungan dengan contoh penerapan kaidah di
atas secara ngawur dan asal-asalan, adalah sebab yang menjadikan
mereka mencela Ustadz Muhammad Arifin dengan celaan yang mungkin tidak
pernah mereka lontarkan kepada ahlul bid'ah yang paling parah
sekalipun, sebab tersebut semata-mata dan satu-satunya adalah masalah
jihad di Maluku dan tidak ada sebab lain selain itu, padahal antum
semua mengetahui bahwa masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan
oleh para ulama Ahlusunnah pada waktu itu, jadi seharusnya hal ini
tidak boleh dijadikan sebab untuk mengeluarkan seseorang dari manhaj
Ahlusunnah. Ana mengatakan bahwa masalah jihad adalah satu-satunya
sebab yang menjadikan mereka mencela Ustadz Muhammad Arifin, karena
sebelum adanya masalah ini –ana tahu persis– mereka masih menghormati
Ustadz Muhammad Arifin, bahkan mereka masih menganggapnya sebagai
Ustadz, buktinya sekitar setahun sebelum adanya masalah jihad
tersebut, Ustadz Muhammad Arifin termasuk ustadz-ustadz dari Madinah
yang diundang untuk memberikan nasihat dan motivasi kepada
santri-santri ponpes Ihyaus Sunnah, Yogyakarta, dan ana termasuk yang
menghadiri acara tersebut.

Bahkan sekitar setahun setelah masalah ini muncul, ana sempat bertanya
kepada salah seorang Ustadz besar mereka: apakah ada kesalahan lain
yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin –selain masalah jihad ini–
yang menyebabkan dia dicela dan ditahdzir sedemikian rupa? Ustadz
tersebut menjawab dengan tegas: Tidak ada, tapi masalah jihad ini
sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk mencela dan memperingatkan
umat untuk menjauhi dia!?? Coba antum perhatikan, betapa jauhnya
perbedaan antara keterangan para ulama Ahlusunnah/ahlul hadits dalam
menjelaskan dan menerapkan kaidah di atas dengan celaan dan tahdziran
yang mereka lakukan selama ini dengan mengatasnamakan kaidah tersebut,
seperti jauhnya perbedaan antara barat dan timur!

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh kengawuran lain yang mereka
lakukan dan terlalu panjang untuk disebutkan di tulisan ini. Dan kalau
antum perhatikan sebenarnya sebab yang mereka jadikan senjata
pamungkas mereka untuk mengeluarkan (baca: mem-PHK) orang lain dari
manhaj Ahlusunnah, bukan hanya satu sebab, jadi bukan cuma masalah
yang berhubungan dengan mengambil bantuan saja, buktinya orang-orang
yang tidak mengambil bantuan pun mereka cela dan tahdzir dengan keras,
contohnya Ustadz Muhammad Arifin yang mereka tetap tahdzir dengan
keras meskipun Laskar Jihad sudah bubar, dengan alasan-alasan yang
dibuat-buat, bahkan salah seorang dari ustadz-ustadz mereka
melontarkan tuduhan dusta -dan tuduhan ini tertulis– kepadanya bahwa
Ustadz Muhammad Arifin di Madinah bermandikan dinar (maksudnya: dia
banyak mendapatkan dana bantuan dari Ihyaut Turats kuwait), padahal
semua ikhwan Salafiyin yang di Madinah mengetahui bahwa Ustadz
Muhammad Arifin termasuk orang yang paling keras melarang mengambil
bantuan dari yayasan-yayasan tersebut. Dan sebab-sebab yang mereka
jadikan sebagai alasan untuk mentahdzir orang tersebut meskipun
kelihatannya bermacam-macam tapi kembalinya kepada satu kesimpulan
yaitu: semua perkataan/perbuatan yang mereka anggap tidak sejalan
dengan pendapat dan keinginan mereka (baca: hawa nafsu mereka) maka
itu adalah kesalahan yang bisa dijadikan sebab –bagi mereka– untuk
mencela bahkan mengeluarkan seseorang dari manhaj Ahlusunnah, siapa
pun orang itu, baik asalnya Ahlusunnah atau bukan.

Sehingga sering kita dapati adanya saling cela dan tahdzir dengan
keras di antara mereka sendiri, bahkan saling mencap sebagai hizbi dan
lain-lain, tetapi kemudian setelah diteliti kembali ternyata sikap
tersebut jauh dari kebenaran, seperti apa yang tahun lalu mereka
lakukan, yang mereka namakan: "Ishlah (perdamaian) di antara
Salafiyin" (yang sebenarnya lebih tepat jika dikatakan "gencatan
senjata sementara" dan bukan "ishlah", padahal sebelumnya mereka sudah
habis-habisan saling mencela, mentahdzir dan mencap sebagai hizbi
dengan berbagai alasan dan sebab, dan padahal sebelumnya juga mereka
sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak mungkin bersatu dan
mengadakan ishlah dengan orang-orang yang mereka anggap hizbi dan
keluar dari Ahlusunnah. Dan ternyata setelah sebagian dari Masyaikh
Ahlusunnah meneliti sebab-sebab yang mereka jadikan alasan untuk
saling cela dan tahdzir tersebut, didapati sebab-sebab tersebut sama
sekali bukan alasan yang bisa menjadikan seseorang dihukumi keluar
dari manhaj Ahlusunnah. Maka sekali lagi ini merupakan bukti nyata –di
antara sekian banyak bukti nyata lainnya– yang menunjukkan rancunya
mereka dalam memahami dan menerapkan kaidah di atas dan jauhnya sikap
mereka dalam masalah ini dari pemahaman dan sikap para ulama Ahlusunnah.

Dan ana ingin tegaskan di sini, bahwa meskipun demikian kita tetap
mengatakan bahwa mereka adalah ikhwan kita salafiyyin dan sesama ahlus
sunnah, meskipun mereka punya kesalahan besar dalam masalah ini, dan
meskipun mereka –bisa dikatakan– orang yang paling keras mencela dan
mentahdzir kita, melebihi kerasnya celaan ahlul bid'ah terhadap kita.
Dan bagaimanapun juga, hubungan mereka kepada kita lebih dekat
dibandingkan dengan orang-orang yang di luar Ahlusunnah meskipun
orang-orang tersebut bersikap baik dan lembut kepada kita. Salah
seorang ulama salaf berkata: "Mencintai (manusia) karena Allah ta'ala
yang hakiki adalah jika kecintaan tersebut tidak bertambah (hanya
karena semata-mata) sikap baik orang tersebut kepada kita, sebagaimana
kecintaan tersebut tidak berkurang (hanya karena semata-mata) sikap
buruk/kasar orang tersebut kepada kita".

Ana kira jawaban ini sudah terlalu panjang, sebenarnya –sejak awal
tulisan ini– ana ingin menambahkan lagi paling tidak dua kaidah yang
berhubungan dengan kaidah yang antum tanyakan di atas, akan tetapi
karena khawatir terlalu panjang maka ana cukupkan jawaban ana ini.

Kedua

Adapun tentang Syaikh Rabi' bin Hadi –semoga Allah 'azza wa jalla
menjaganya–, beliau tidak termasuk ulama yang paling senior di Saudi,
karena ulama-ulama lain yang lebih tua dan lebih lama belajar
dibanding beliau banyak di Saudi, seperti Syaikh-syaikh sebagai
berikut: Shaleh Al Fauzaan, 'Abdul 'Aziz Alusy Syaikh, Shaleh Alusy
Syaikh, 'Abdul Muhsin Al 'Abbad dan lain-lain, bahkan yang lebih
senior dibanding mereka semua, seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh
Muhammad Al 'Utsaimin. Akan tapi ini sama sekali tidak menjadikan
rendah kedudukan beliau, karena beliau adalah termasuk ulama
Ahlusunnah yang paling gigih dan semangat membela manhaj Ahlusunnah,
juga pujian yang disampaikan oleh Syaikh Al Albani tentang beliau
bahwa adalah orang yang melalui tangannya Allah ta'ala hidupkan
kembali manhaj jarh dan ta'dil di zaman ini. Tapi ini bukan berarti
ada kesepakatan dari para ulama untuk menerima semua pendapat jarh
beliau (dalam hal ini khususnya jika terjadi perbedaan pendapat di
kalangan para ulama Ahlusunnah dalam menilai/menghukumi
perorangan/kelompok), karena ana sendiri sudah beberapa kali mendapati
adanya perbedaan pendapat dalam masalah jarh antara beliau dengan
ulama lainnya, seperti Syaikh-syaikh: Muhammad Al 'Utsaimin, Shaleh Al
Fauzan, 'Abdul Muhsin dan lain-lain, dan sekali lagi ini tidak
merendahkan kedudukan beliau, karena para ulama dan imam ahlul hadits
yang terdahulu dari kalangan salafus shaleh, ada di antara mereka yang
pendapat jarhnya tidak diterima oleh ulama ahlul hadits, kecuali
setelah dibandingkan dengan pendapat jarh para ulama ahli jarh dan
ta'dil lainnya, seperti Imam-imam sebagai berikut: Syu'bah bin Al
Hajjaaj, Yahya bin Sa'id Al Qaththaan, Yahya bin Ma'in, Abu Hatim Ar
Raazi, An Nasa'I dan lain-lain, karena mereka ini disifati oleh para
ulama ahlul hadits sebagai ulama yang muta'annit/mutasyaddid (terkenal
keras dan mudah mengkritik perawi dengan sebab-sebab yang menurut para
imam lainnya tidak mempengaruhi kedudukan seorang perawi), sebagaimana
sebaliknya ada juga di antara mereka yang pendapat ta'dilnya tidak
diterima oleh ulama ahlul hadits, kecuali setelah dibandingkan dengan
pendapat ta'dil para ulama ahli jarh dan ta'dil lainnya, seperti
Imam-imam sebagai berikut: Al 'Ijli, At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al
Haakim dan lain-lain, karena mereka ini disifati oleh para ulama ahlul
hadits sebagai ulama yang mutasaahil/mutasaamih (terlalu mudah memuji
dan mentsiqahkan perawi dengan sebab-sebab yang menurut para imam
lainnya tidak menjadikan seorang perawi dipuji dan ditsiqahkan).
Penjelasan masalah ini disebutkan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab
beliau "Dzikru man yu'tamadu qauluhu fil jarhi wat ta'diil" (hal.
158-159, cet. Maktabatur rusyd) dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab beliau
"An Nukat 'ala kitab Ibnish Shalaah" (1/482, cet. Darur raayah, tahqiq
Syaikh Rabi' bin Hadi), serta Al Hafizh As Sakhaawi dalam pembahasan
beliau "Al Mutakallimuuna fir rijaal" (hal. 132, cet. Maktabatur Rusyd).

Kesimpulannya, pendapat jarh dan ta'dil Syaikh Rabi' sama seperti
pendapat para ulama Ahlusunnah lainnya, diterima jika disertai dengan
dalil-dalil yang kuat dan jelas, dan ditolak jika tidak demikian,
khususnya jika terjadi perbedaan pendapat di antara mereka, karena
kalau para imam besar ahli jarh dan ta'dil yang terdahulu saja,
seperti Imam-imam: Syu'bah, Yahya bin Ma'in, An Nasa'i, At Tirmidzi,
Al Hakim dan lain-lain, pendapat jarh dan ta'dil mereka harus kita
teliti dulu, kalau dalilnya jelas dan kuat diterima, kalau tidak
ditolak, apalagi pendapat jarh dan ta'dil para ulama sekarang yang
kedudukan mereka jelas di bawah para ulama yang terdahulu. Dan sekali
lagi sikap ini sama sekali tidak menjatuhkan kedudukan mereka, bahkan
justru menempatkan mereka pada tempat yang sesuai, dengan tidak
berlebih-lebihan berfanatik pada semua pendapat mereka, dan juga tidak
bersikap kasar dan memandang sebelah mata kepada pendapat mereka.
Kalau dalam masalah fikih saja kita melarang keras fanatik yang
berlebihan terhadap mazhab tertentu, baik itu mazhab Hanafi, Maliki,
Syafi'i ataupun Hambali, mengapa dalam masalah jarh dan ta'dil kita
harus berfanatik terhadap pendapat orang/kelompok tertentu, bukankah
kedua masalah ini sama-sama merupakan masalah agama?

Yang terakhir, sehubungan dengan pertanyaan yang banyak diajukan dalam
komentar terhadap tulisan ana tentang "Sururiyyah", yaitu apakah sudah
diupayakan islah di antara ikhwan Salafiyin yang berselisih di
Indonesia? Jawabannya: Hal itu sudah dilakukan, bahkan sudah
berkali-kali, lebih daripada itu bahkan oleh beberapa ulama Ahlusunnah
di Arab Saudi, akan tetapi semua hasilnya nihil, cuma awal-awalnya
saja yang kelihatan berhasil. Dan untuk menceritakan masalah ini butuh
penjelasan yang panjang.

Sebelum ana akhiri tulisan ini, ana minta maaf pada ikhwan sekalian
yang pertanyaannya tidak sempat ana jawab, karena berbagai
pertimbangan dan uzur tertentu, demikian juga jika ada kata-kata ana
yang kurang berkenan, saran dan kritikan dari antum sangat ana
harapkan, utamanya yang berhubungan dengan tulisan-tulisan ana dalam
masalah fitnah ini. Terus terang kalau bukan karena banyaknya
pertanyaan dan permintaan untuk menulis masalah ini, serta melihat
kebutuhan ikhwan Salafiyin di Indonesia untuk mengetahui sikap yang
benar dalam masalah ini, apalagi sebagai dampak negatif dari fitnah
ini, banyak orang yang kemudian enggan untuk mengambil manfaat ilmu
dari para Ustadz Salafiyin di Indonesia, bahkan dari kebanyakan ulama
Ahlusunnah zaman sekarang, karena nama baik mereka sudah dicemarkan
sedemikian rupa, minimal diragukan kebenaran manhajnya, kalau bukan
karena itu semua maka ana tidak akan menulis tulisan tentang masalah
ini. Terbukti masalah fitnah ini sudah lama bergulir dan dampaknya
sudah lama terasa, tapi baru sekarang ana dan teman-teman mencoba
menjelaskan masalah ini, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di
atas, wallahu a'lam.

Madinah, 25 Shafar 1427 H

Abdullah bin Taslim Al Buthoni





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke