Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh Ikwanafillah
Mohon bantuannya atas beberapa pertanyaan teman-teman yang nitip minta ditanyakan mengenai masalah zakat. kalau bisa melalui japri saja Adapun pertanyaannya: 1. Adakah Zakat profesi dan bagaimana perhitungannya (beserta dalilnya) 2. Untuk Zakat harta benda seperti misalnya rumah, alat elektronik, kendaraan bagaimana zakatnya apakah dibayar langsung atau menunggu nisabnya sampai seperti zakat maal biasa (1 tahun) 3. Bagaimana pula perhitungan zakat item No.2 bila barangnya di beli secara kredit (kalau berpandangan kredit itu boleh), apakah dibayar saat beli barang atau saat sudah lunas. 4. Bagaimana pula perhitungan untuk zakat hadiah? 5. mulai kapan perhitungan nisab 1 tahun untuk zakat maal, apakah ditetapkan dulu waktunya misal mulai muharram sampai muhaaram berikutnya. atau mulai kita saat akan menghitung zakat misal mulai bulan ini sampai 1 tahun kedepan atau dimulai saat harta kita memenuhi nisab yang ditentukan dan berapakah nisab harta kena zakat apakah 85 gram emas? atau berapa/ berarti kalau harta kita dalam setahun tidak mencapai nisab tidak wajib zakat. Demikian pertanyaan pertanyaan kami mohon pencerahan dari antum sekalian Wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh Muhammad Fachruddin -------------------- New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
