Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh

Ikwanafillah

Mohon bantuannya atas beberapa pertanyaan teman-teman yang nitip minta 
ditanyakan mengenai masalah zakat. kalau bisa melalui japri saja
Adapun pertanyaannya:
1. Adakah Zakat profesi dan bagaimana perhitungannya (beserta dalilnya)
2. Untuk Zakat harta benda seperti misalnya rumah, alat elektronik, kendaraan 
bagaimana zakatnya apakah dibayar langsung atau menunggu nisabnya sampai 
seperti zakat maal biasa (1 tahun)
3. Bagaimana pula perhitungan zakat item No.2 bila barangnya di beli secara 
kredit (kalau berpandangan kredit itu boleh), apakah dibayar saat beli barang 
atau saat sudah lunas.
4. Bagaimana pula perhitungan untuk zakat hadiah?
5. mulai kapan perhitungan nisab 1 tahun untuk zakat maal, apakah ditetapkan 
dulu waktunya misal mulai muharram sampai muhaaram berikutnya. atau mulai kita 
saat akan menghitung zakat misal mulai bulan ini sampai 1 tahun kedepan atau 
dimulai saat harta kita memenuhi nisab yang ditentukan dan berapakah nisab 
harta kena zakat apakah 85 gram emas? atau berapa/ berarti kalau harta kita 
dalam setahun tidak mencapai nisab tidak wajib zakat.

Demikian pertanyaan pertanyaan kami mohon pencerahan dari antum sekalian

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh

Muhammad Fachruddin



--------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke