Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 
Untuk pertanyaan no. 3, perlu kiranya Bapak memahami kaidah ibadah dan mu'amalah.
 
Asal hukum ibadah adalah haram/terlarang sampai ada nash/ dalil yang shahih yang memerintahkannya.
 
Dan Asal hukum mu'amalah adalah halal/boleh sampai ada dalil yang melarangnya.
 
Menggunakan internet, naik kapal terbang, naik unta atau naik motor dan lainnya hal itu semua masuk ke dalam bagian mu'amalah, jadi harus ada dalil yang melarangnya, misalnya dalil yang melarang untuk naik pesawat terbang.
 
Kemudian berdzikir.  Berdzikir masuk ke dalam wilayah ibadah, artinya harus ada dalil yang memerintahkan bahwa berdzikir boleh dengan menggunakan Nasyid atau pun nyayian, dan saya yakin bahwa tidak ada dalil yang membolehkan atau memerintahkan berdzikir dengan menggunakan nasyid atau nyayian.
 
Berikut saya sampaikankan tulisan Ustadzunaa Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat, semoga Allah Ta'ala selalu menjaganya, semoga bermanfaat :
 
Kaidah tentang Ibadah dan Mu’aamalah
Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir
 
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al Iqtidhaa’ hal. 269, “Sesungguhnya perbuatan – perbuatan manusia itu terbagi kepada (pertama) Ibadah, yang mereka jadikan sebagai agama yang bermanfaat bagi mereka, dunia dan akhirat.
 
(Kedua) : Mu’aamalah yang bermanfaat di dalam kehidupan mereka.
 
Maka dasar di dalam ibadah ialah tidak boleh mensyari’atkan sesuatu pun di dalam ibadah kecuali apa – apa yang Allah Ta’ala telah syari’atkan (yakni, ibadah itu sifatnya menunggu keterangan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya).
 
Sedangkan dasar di dalam mu’aamalah ialah tidak boleh melarang sesuatu kecuali apa – apa yang telah dilarang oleh Allah Ta’ala (yakni, bab mu’aamalah itu sifatnya menunggu larangan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya)”.
 
Dalam kaidah di atas kita mengetahui, bahwa bab mu’aamalah hukum asalnya boleh atau halal sampai datang dalil yang melarang atau yang mengharamkannya.  Hal ini menunjukkan bahwa bab mu’aamalah memiliki keluasan dan kelapangan demi memenuhi hajat manusia.
 
Berbeda dengan ibadah, yang hukum asalnya terlarang dikerjakan sampai datang dalil yang menganjurkannya atau mewajibkannya baik secara mutlak (umum) atau muqayyad (khusus).
 
Yang dimaksud ibadah mutlak adalah ibadah yang tidak terkait dengan jumlah atau bilangan, waktu, tempat dan sifat.  Sedangkan muqayyad ialah yang terikat atau terkait dengan jumlah atau bilangan, tempat dan sifat atau terikat dengan salah satunya atau sebagiannya saja.
 
Maka kewajiban kita untuk memutlakkan apa yang telah diatur dan ditentukan agama secara mutlak dan memuqayyadkan apa yang telah diatur dan ditentukan agama secara muqayyad (Artinya, tidak boleh memuqayyadkan apa yang telah mutlak dan memutlakkan apa yang telah muqayyad !)
 
Maraji’ :
Al Masaa-il Jilid 5, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2005.
 
Semoga Bermanfaat.
 
[Contoh : Membaca Al Qur’an adalah ibadah yang mutlak, termasuk didalamnya terdapat Surat Yasin, lalu kita membuat ibadah yang muqayyad tentang membaca Al Qur’an tersebut tanpa dalil yang shahih misalnya ibadah membaca Al Qur’an Surat Yasin setiap malam Jum’at karena berkeyakinan membaca Al Qur’an Surat Yasin di malam Jum’at memiliki keutamaan, hal inilah yang dilarang dalam agama seperti penjelasan kaidah di atas !
 
Contoh yang kedua : Ibadah shalat fardhu muqayyad dengan bahasa Arab, lalu kita memutlakkannya dengan menggunakan bahasa lain atau bahasa apa saja dalam shalat fardhu, karena yang penting adalah kita telah melakukan shalat (!?).  Ini juga dilarang dalam agama karena menyelisihi sunnah !]
 


Faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuuh
rekan2 milis semua, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan..
1. saat kita shalat dzuhur dan ashar berjamaah, setelah membaca al fatihah, bolehkah kita membaca surat lagi??
2. adakah dalil yang kuat yang mengatakan bahwa shalat di masjid adalah wajib?? kalau benar begitu, berarti pria yang shalat di rumah tidak sah dong shalatnya?
3. di website almanhaj, saya pernah baca bahwa nasyid untuk dakwah dan tv adalah dilarang karena bid'ah, kemudian ada nggota milis ini juga yang berkata "jangan mempelajari agama dari tv". kalau begitu bagaimana dengan aa gym, arifin ilham dan beberapa ustad lain yang berdakwah dan bernasyid di tv? kalau memang salah, kok nggak ada yang menegur ya?? bagaimana juga dengan milis ini?? apakah bid'ah juga?? dan juga bagaimana dengan umat islam yang naik haji dengan menggunakan kendaraan seperti pesawat dll, karena dulu nabi naik haji dengan menunggang unta yang kurus??
mohon maaf kalau pertanyaan saya agak kurang ajar, karena sungguh saya ini sangat awam dalam beragama..

semoga allah melindungi kita semua, amiin
wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuuh

faisal abduh





 


Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.


--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke