Kategori Wanita - Fiqih Shalat

Kamis, 12 Februari 2004 09:17:47 WIB


BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang
wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia
tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat
Zhuhur .?

Jawaban
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama
imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk
menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak
boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada
hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri,
maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat
kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya
melaksanakan shalat Jum'at.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa
nomor 4147]


HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya
pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat
itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau
bersama-sama mereka .?

Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan
tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at
bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi
jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka
ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat
rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah
masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke
barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk
melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa
nomor 4148]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil
Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita,
penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq
hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=184&bagian=0



--- Aqil Syarief <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum
>
> Tentang shalat Jum'at:
>
> Saya pernah membaca hadits bahwa salah satu orang
> yang tidak diwajibkan shalat jum'at adalah wanita.
> Kalau tidak ikut shalat jum'at di masjid, apakah
> yang harus dilakukan wanita dirumah:
> 1. Apakah shalat dhuhur seperti hari lainnya? Apa
> dalilnya?
> 2. Apakah tetap shalat jum'at dua raka'at sendirian
> tanpa khutbah tentunya? Apa dalilnya?
>
> Wassalamu'alaikum



_________________________
24 FIFA World Cup tickets to be won with Yahoo! Mail http://uk.mail.yahoo.com




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke