Kategori Wanita - Fiqih Shalat Kamis, 12 Februari 2004 09:17:47 WIB
BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .? Jawaban Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147] HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .? Jawaban Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=184&bagian=0 --- Aqil Syarief <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum > > Tentang shalat Jum'at: > > Saya pernah membaca hadits bahwa salah satu orang > yang tidak diwajibkan shalat jum'at adalah wanita. > Kalau tidak ikut shalat jum'at di masjid, apakah > yang harus dilakukan wanita dirumah: > 1. Apakah shalat dhuhur seperti hari lainnya? Apa > dalilnya? > 2. Apakah tetap shalat jum'at dua raka'at sendirian > tanpa khutbah tentunya? Apa dalilnya? > > Wassalamu'alaikum _________________________ 24 FIFA World Cup tickets to be won with Yahoo! Mail http://uk.mail.yahoo.com -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
