On 4/17/06, yuzariza <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ada bbrp hal yg masih saya masih bingung untuk
> kondisi2 ini yaitu ketika saya bepergian dan
> membolehkan untuk menjama' dan mengqashar sholat
> fardhu, seperti :
>
> 1. Jika saya menjama' dan meng-qashar sholat dhuhur
> dan ashar pd waktu dhuhur, apakah di sunnahkan pula
> melaksanakan sholat rawatib? Jika iya, kapan saya
> melakukannya? Sebelum dan sesudah qashar dhuhur
> kemudian dilanjutkan qashar ashar atau di akhir jama'
> qashar ke-duanya?

Nabi SAW tidak pernah melakukan shalat rawatib pada shalat2 yg
diqashar atau dijamak atau jamak-qashar (tidak ada yg meriwatkan Nabi
SAW melakukannya). Wallahu 'Alam.
Mungkin yg ahli Hadits/Qur'an bisa memberikan dalil2 lain..

> 2. Jika dalam perjalanan pulang saya menghabiskan
> waktu hingga melewati waktu dhuhur, apakah boleh saya
> men-jama' qashar sholat dhuhur dan ashar (atau hanya
> dhuhur saja) se-tiba di rumah?

Krn Anda dalam keadaan safar berarti dzuhur boleh dijama' qashar pada
saat ashar. *correct me if i'm wrong*.

> Atas jawabannya, jazakumullahu khairan katsira....

Jazakumullahu khair..
Wassalam..
--
Pencari Ilmu




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke