On 4/17/06, yuzariza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ada bbrp hal yg masih saya masih bingung untuk > kondisi2 ini yaitu ketika saya bepergian dan > membolehkan untuk menjama' dan mengqashar sholat > fardhu, seperti : > > 1. Jika saya menjama' dan meng-qashar sholat dhuhur > dan ashar pd waktu dhuhur, apakah di sunnahkan pula > melaksanakan sholat rawatib? Jika iya, kapan saya > melakukannya? Sebelum dan sesudah qashar dhuhur > kemudian dilanjutkan qashar ashar atau di akhir jama' > qashar ke-duanya?
Nabi SAW tidak pernah melakukan shalat rawatib pada shalat2 yg diqashar atau dijamak atau jamak-qashar (tidak ada yg meriwatkan Nabi SAW melakukannya). Wallahu 'Alam. Mungkin yg ahli Hadits/Qur'an bisa memberikan dalil2 lain.. > 2. Jika dalam perjalanan pulang saya menghabiskan > waktu hingga melewati waktu dhuhur, apakah boleh saya > men-jama' qashar sholat dhuhur dan ashar (atau hanya > dhuhur saja) se-tiba di rumah? Krn Anda dalam keadaan safar berarti dzuhur boleh dijama' qashar pada saat ashar. *correct me if i'm wrong*. > Atas jawabannya, jazakumullahu khairan katsira.... Jazakumullahu khair.. Wassalam.. -- Pencari Ilmu -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
