----- Original Message ----- 
From: "Benny Kurniawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, April 18, 2006 3:24 AM
Subject: [assunnah] Mohon Penjelasan Kesesatan Thoriqot sufiyyah/tasawwuf


> Assalamu'alaikum wr.wb.
> Mohon penjelasannya dari ikhwan & akhwat sekalian tentang letak kesesatan 
> dari thoriqot sufiyya/tasawwuf yg sedang menjamur di lingkungan saya 
> sehingga bisa menjadi hujjah saya didalam menjelaskan kesesatannya menurut 
> fatwa para 'ulama salafush sholih
>
> Apakah jamaah tabligh ada kaitannya dengan thoriqot 
> sufiyyah/tasawwuf..........??
>
> Syukron atas info yg berguna tsb bagi siapa saja menjelaskannya.
>
> Wassalam


FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH


Disusun oleh.
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali.
Bagian Pertama dari Lima Tulisan [1/5]


Pendahuluan
Segala puji hanya untuk Allah semata, dan salawat dan salam atas Rasulullah 
dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya dan atas siapa yang mengikuti 
petunjuknya.

Amma ba’du :
Sungguh telah sampai kepada penyusun beberapa lembaran yang berisikan 
perkataan dua orang alim salafi Syeikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin, dimana 
sebagian orang Jamaah Tabligh ini menyebarkan dan membagi-bagikannya di 
kalangan orang yang tidak menmpunyai ilmu dan orang yang tidak mengetahui 
hakikat manhaj (ajaran) mereka yang batil dan aqidah mereka yang rusak.

Ternyata, pada perkataan dua orang Syeikh itu terdapat apa yang melayani 
mereka. (Sebenarnya), perkataan Syeikh Ibnu Baz berdasarkan kepada ungkapan 
dan pengakuan seorang tabligh atau orang simpatisan dengan mereka, ia 
menceritakan kepada syeikh Ibnu Baz berbeda dengan apa yang mereka pegang, 
dan ia menggambarkan kepada syeikh tentang mereka tidak seperti gambaran 
mereka yang sebenarnya. Apa yang kita katakan ini dipertegas oleh ucapan 
Syeikh Ibnu Baz sendiri, beliau berkata :

“Dan tidak diragukan lagi sesungguhnya manusia (masyarakat) sangat 
membutuhkan sekali kepada seperti pertemuan-pertemuan yang baik ini, yang 
berkumpul untuk mengingatkan kepada Allah dan dakwah (mengajak) kepada 
berpegang kepada agama Islam dan mempraktekan ajaran-ajrannya dan memurnikan 
tauhid dari bid’ah-bid’ah dan khurafat-khurafat….”

[Lihat fatwa beliau no : 1007 tertanggal : 17/8/1407, yaitu yang sekarang 
disebarkan oleh Jamaah Tabligh]

Hal ini mengambarkan bahwasanya penulis pengakuan dan pernyataan itu sungguh 
telah menyebutkan pada pernyataannya itu, bahwa sesungguhnya jamaah ini 
mengajak kepada berpegang teguh dengan agama Islam dan mempraktekkan 
ajarannya serta memurnikan tauhid dari bid’ah-bid’ah dan 
khurafat-khurafat. Maka dengan sebab itulah syeikh memuji mereka.

Kalau seandainya penulis pernyataan itu mengatakan perkataan yang benar 
(tidak berbohong) tentang mereka, dan menggambarkan mereka sesuai dengan 
hakikat mereka yang sebenarnya, dan menerangkan ajaran mereka yang rusak, 
niscaya kita tidak melihat dari Imam Ibnu Baz yang salafi muwahhid (yang 
bertauhid) ini kecuali celaan pada mereka, dan tahdzir (peringatan) dari 
mereka dan dari bid’ah-bid’ah mereka seperti yang beliau lakukan dalam 
fatwa beliau terakhir tentang mereka yang dilampirkan dalam makalah ini.

Dan dalam perkataan allamah Ibnu Utsaimin apa yang melayani mereka, lihatlah 
kepada perkataan beliau berikut ini :

“Catatan : Jikalau perbedaan itu terdapat pada masalah-masalah aqidah maka 
wajiblah diperbaiki dan apa saja yang berbeda dengan mazhab salaf maka 
wajiblah diingkari dan ditahzir (diperingatkan untuk menjauhi) dari orang 
yang menempuh/melakukan apa yang menyelisihi mazhab salaf pada permasalahan 
ini.

[Lihatlah fatwa Ibnu Utsaimin: 2/939-944 sebagaimana yang ada dalam 
selembaran yang disebarkan oleh Jamaah Tabligh sekarang].

Tidak diragukan lagi sesungguhnya perbedaan antara salafiyin, ahlu sunnah 
dan tauhid dengan Jamaah Tabligh, adalah perbedaan yang kuat, dan dalam, 
tentang masalah aqidah dan manhaj.

(Karena), mereka itu adalah (beraqidah) Maturidiyah yang menghapus 
sifat-sifat Allah, mereka adalah sufi dalam masalah ibadah dan adab, mereka 
melakukan bai’at berdasarkan atas empat ajaran (terikat) sufiyah yang 
tenglam dalam kesesatan dan diantaranya, sesungguhnya ajaran sufi itu 
berdiri atas ajaran hululiayh (Allah menyatu dengan Makhluk) dan wihdatul 
wujud (Allah dan makhluk itu satu), perbuatan syirik dengan kuburan, dan 
lainnya dari bentuk-bentuk kesesatan.

Dan ini, dapat dipastikan allamah Ibnu Utsaimin tidak mengetahuinya tentang 
mereka, kalau seandainya beliau mengetahui hal itu pasti ia telah menghukum 
mereka dengan kesesatan dan pasti beliau telah mentahdzir (memperingatakan) 
dari mereka dengan peringatan yang keras, dan tentu beliau telah menempuh 
jalan salafy terhadap mereka, seperti yang dilakukan oleh dua orang syeikh 
beliau (yaitu) Imam Muhammad Bin Ibrahim dan Imam Ibnu Baz.

Dan seperti yang dilakukan oleh Syeikh Al-Albani, Syeikh Abdur Razzaq 
‘Afifi, Syeikh Fauzan, Syeikh Hamud At Tuwaijiri, Syeikh Taqiyuddin Al 
Hilali, Syeikh Sa’ad Al-Hushein, Syeikh Saifur Rahman dan Syeikh Muhammad 
Aslam. Dan mereka-mereka ini mempunyai karangan-karangan yang agung yang 
menerangkan akan kesesatan Jamaah Tabligh, dan bahayanya apa yang mereka 
pegang dari segi aqidah dan manhaj yang sesat, maka hendaklah orang yang 
mencari kebenaran merujuk kepada karangan-karangan itu. Dan sungguh Abdur 
Rahman Al Misri telah menarik kembali apa yang telah ia tulis berhubungan 
dengan pujiannya terhadap Jamaah Tabligh dan mengakui kesahalannya di 
hadapanku (penulis).

Adapun Yusuf Al-Malahi, beliau ini adalah diantara orang-orang yang ikut 
bersama mereka selama bertahun-tahun, kemudian ia menulis satu kitab tentang 
mereka, dengan menerangkan kesesatan mereka, rusaknya akidah mereka, 
kemudian sangat disayangkan sekali, ia kembali meninggalkan kebenaran dan 
fakta, dan ia telah menulis tentang mereka dalam kitabnya yang terakhir, 
sedang kitabnya yang pertama menyokongnya, dan apa yang telah ditulis oleh 
para ulama manhaj (salaf) tentang mereka mematahkan kebatilannya. Kaidah 
yang mulia (mengatakan) : Jarh (celaan) lebih didahulukan atas ta’dil 
(pujian), membantah setiap pujian yang keluar dari siapapun, jika kiranya 
orang-orang Jamaah Tabligh berpegang teguh kepada kaidah-kaidah islamy yang 
benar, dan menempuh jalan-jalan ahli ilmu dan penasehat, terhadap Islam dan 
muslimin.

Ditulis oleh :
Syeikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali.
Pada tanggal : 29 / Muharam / 1421 H.


[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa 
& Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi 
Wad Da'wah]
Sumber : 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1040&bagian=0



FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH


Disusun oleh.
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali.
Bagian Kedua dari Lima Tulisan [2/5]


TENTANG TAHDZIR [PERINGATAN] DARI JAMA'AH TABLIGH

Fatwa Terakhir Syeikh Abdul Aziz Bin Baz Tentang Tahdzir (Peringatan) Dari 
Jamaah Tabligh.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya tentang Jamaah Tabligh, 
si penanya berkata :

“Wahai samahatu Syeikh, kami mendengar tentang Jamaah Tabligh dan dakwah 
yang mereka lakukan. Apakah Syeikh menasehatiku untuk bergabung dengan 
jamaah ini? Saya mohon diberi bimbingan dan nasehat, semoga Allah melipat 
gandakan pahala syeikh”.

Maka Syeikh menjawab dengan mengatakan :
Setiap orang yang berdakwah kepada Allah maka ia adalah mubaligh, (balighu 
‘anni walau ayah) artiya “sampaikanlah dariku walau satu ayat”. Akan 
tetapi Jamaah Tabligh yang terkenal, yang berasal dari India ini, mereka 
memiliki khurafat-khurafat, mereka memiliki sebagian bid’ah-bid’ah dan 
perbuatan syirik, maka tidak boleh keluar (berpergian) bersama mereka, 
kecuali seorang yang memiliki ilmu, ia keluar untuk mengingkari perbuatan 
mereka, dan mengajar mereka. Adapun jikalau ia keluar untuk mengikuti 
mereka, maka jangan (jangan keluar bersama mereka-pent).

Karena mereka memiliki khurafat-khurafat, mereka memiliki kesalahan dan 
kekurangan dalam ilmu, akan tetapi jika ada jamaah dakwah selain mereka dari 
kalangan ahli ilmu dan ahli pemahaman, maka (tidak mengapa-pent) ia keluar 
bersama mereka untuk berdakwah kepada Allah.

Atau seseorang yang memiliki ilmu, dan pemahaman, maka ia keluar bersama 
mereka untuk memahamkan mereka, mengingkari (kesalahan) mereka, dan 
membimbing mereka kepada jalan yang baik, serta mengajar mereka, sehingga 
mereka meninggalkan mazhab (ajaran) yang batil, dan memegang mazhab ahli 
sunnah wal jamaah.”

Maka hedaklah jamaah tabligh dan siapa yang simpati kepada mereka mengambil 
faidah dari fatwa ini yang menjelaskan kondisi mereka sebenarnya, akidah 
mereka, manhaj mereka dan karangan-karangan pemimipin mereka yang mereka 
ikuti.

[saya mentekskripkan dari kaset dengan judul (Fatwa samahatus Syeikh Abdul 
Aziz Bin Baz ala Jamaatu Tabligh), fatwa ini dikeluarkan di Taif kira-kira 
dua tahun sebelum beliau wafat, dan di dalamnya terdapat bantahan terhadap 
kekeliruan Jamaah Tabligh terhadap perkataan yang lama yang bersumber dari 
Syeikh, sebelum jelas baginya akan hakikat kondisi dan manhaj mereka]


JAMA'AH TABLIGH DAN IKHWAN TERGOLONG DARI 72 GOLONGAN [FIRQAH]


Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya :
“Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, hadits Nabi e, tentang berpecahnya 
umat-umat (yakni) sabda beliau : “Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan 
kecuali satu”. Apakah Jamaah Tabligh dengan kondisi mereka yang memiliki 
beberapa kesyirikan dan bid’ah, dan Jamaah Ikhwan Muslimin dengan kondisi 
mereka yang memiliki sifat hizbiyah (berkelompok), dan menentang penguasa, 
serta tidak mau tanduk dan patuh, apakah dua golongan ini masuk …? (ke 
dalam hadits tadi-pent).

Maka Syeikh menjawab :
“Dia masuk dalam 72 dolongan ini; siapa yang menyelisihi akidah ahli 
sunnah maka ia telah masuk kepada 72 golongan. Maksud dari sabda beliau 
(umatku) adalah umat ijabah artinya mereka yang menerima dan menampakkan 
keikutan mereka kepada beliau, tujuh puluh tiga golongan, yang lolos dan 
selamat adalah yang mengikuti beliau dan konsekwan dalam agamanya. Dan tujuh 
puluh dua golongan, di antara mereka ada bermacam-macam, ada yang kafir, ada 
yang bermaksiat dan ada yang berbuat bid’ah.”

Lalu si penanya berkata : “Maksudnya kedua golongan ini (Jamaah Tabligh 
dan Ikhwan) termasuk dari tujuh puluh dua ?

Syeikh menjawab :
“Ya. Termasuk dari tujuh puluh dua, begitu juga Murjiah dan lainnya, 
Murjiah dan Khawarij. Oleh sebagain ahli ilmu memandang Khawarij tergolong 
dari orang kafir yang keluar dari Islam, akan tetapi ia termasuk dari 
keumuman tujuhpuluh dua itu.

[Diambil dari pelajaran beliau dalam Syarh al Muntaqa di kota Taif, ini 
terdapat di dalam kaset rekaman, sebelum beliau wafat kira-kira dua tahun 
atau kurang]


[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa 
& Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi 
Wad Da'wah]
Sumber : 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1046&bagian=0




FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH


Disusun oleh.
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali.
Bagian Ketiga dari Lima Tulisan [3/5]


HUKUM KHURUJ (KELUAR) BERSAMA JAMA'AH TABLIGH.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya : "Saya telah keluar 
bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan, kami berkumpul dan shalat di 
mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, dan saya mendengar bahwa 
shalat di mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, maka shalatnya batal 
(tidak sah), apakah pendapat Syeikh tentang shalat saya, apakah saya 
mengulanginya, dan apa hukum khuruj (keluar) bersama mereka kepada 
tempat-tempat seperti ini?

Jawaban
"Bismillah walhamdulillah, amma ba'du : Sesungguhnya Jamaah Tabligh, mereka 
tidak mempunyai ilmu dan pemahaman dalam masalah-masalah akidah, maka tidak 
boleh keluar (khuruj) bersama mereka, kecuali bagi orang yang memiliki ilmu 
dan pemahaman tentang akidah yang benar yang dipegang teguh oleh ahli sunnah 
wal jamaah, sehingga ia membimbing, dan menasehati mereka, serta bekerja 
sama dengan mereka dalam kebaikan, karena mereka gesit dalam beramal, akan 
tetapi mereka butuh penamahan ilmu dan butuh kepada orang yang akan 
memahamkan mereka dari kalangan ulama-ulama tauhid dan sunnah. Semoga Allah 
menganugerahkan kepada semua akan pemahaman dalam agama dan konsekwen di 
atasnya.

Adapun shalat di dalam mesjid-mesjid yang di dalamnya ada kuburan, maka 
shalatnya tidak sah, dan kamu wajib mengulangi shalat yang kamu kerjakan di 
mesjid-mesjid itu, karena Nabi bersabda : "Allah telah melaknat Yahudi dan 
Nasrani yang mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai mesjid". 
(muttafaqun 'alaihi). Dan sabda Beliau : "Ingatlah sesungguhnya orang 
sebelum
kalian, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang shaleh mereka 
sebagai mesjid, ingatlah, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan 
sebagai mesjid, sesungguhnya saya melarang kalian akan itu". [Hadits Riwayat 
Muslim]

Dan hadits-hadits pada hal ini sangatlah banyak, wa billahi taufiq, semoga 
Allah menanugerakan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas 
keluarganya serta sahabatnya. [Fatwa tertanggal : 2/11/1414H]


Sekitar Perkataan Abdul Aziz Bin Baz :

"Maka tidak boleh khuruj (keluar) bersama mereka, kecuali orang yang 
mempunyai ilmu dan pemahaman tentang akidah yang shahih yang dipegang teguh 
oleh ahli sunnah wal jamaah, sehingga ia bisa membimbing dan menasehati 
mereka serta bekerja sama dengan mereka untuk melakukan kebajikan."

Penyusun mengatakan :

Semoga Allah merahmati Syeikh, kalaulah mereka itu mau menerima nasehat, dan 
bimbingan dari ahli ilmu, tentulah tidak ada halangan untuk keluar (khuruj) 
bersama mereka, akan tetapi realita yang membuktikan bahwasanya mereka tidak 
mau menerima nasehat dan tidak mau meninggalkan kebatilan mereka. Disebabkan 
ta'asub (fanatik) dan sikap menuruti hawan nafsu mereka yang bersangatan.

Kalaulah mereka menerima nasehat-nasehat para ulama, niscaya mereka telah 
meninggalkan manhaj mereka yang batil dan pastilah mereka telah menempuh 
jalan ahli tauhid dan sunnah.

Jika seandainya permasalahannya seperti itu, maka tidaklah boleh khuruj 
(keluar) bersama mereka, sebagaimana sikap itu merupakan sikap manhaj 
salafusholeh yang berpengang kepada kitab dan sunnah dalam mentahdzir 
(memperingatkan) dari ahli bid'ah dan dari bergaul serta bermajlis dengan 
mereka, karena hal itu adalah menambah banyaknya keanggotaan mereka, dan 
membantu dan memperkuat tersebarnya kesesatan mereka, dan hal itu adalah 
pengkhianatan terhadap agama Islam dan kaum muslimin, terpedaya oleh mereka 
dan kerja sama dalam melakukan dosa dan melampaui batas.

Apalagi mereka itu melakukan bai'at berdasarkan atas 4 macam tarikat 
(ajaran) sufi yang di dalamnya terdapat keyakinan hululiyah (Allah menepati 
makhluk) dan wahdatul wujud (Allah dan makhluk satu) serta syirik dan 
bid'ah.


FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH.
No fatwa : 17776, tertanggal : 18/3/1416 H.

Seorang penanya (Muhammad Kahlid Al Habsi) bertanya setelah ia mengemukakan 
pertanyaan pertama, sebagai berikut :

Pertanyaan Kedua : "Saya pernah membaca beberapa fatwa Syeikh (Ibnu Baz). 
Dan Syeikh mendorong / mengajak pelajar (penuntut ilmu) untuk keluar 
(khuruj) bersama Jamaah Tabligh, dan alhamdulillah kami telah khuruj bersama 
mereka, dan kami memetik faidah yang banyak, akan tetapi, wahai Syeikh yang 
mulia, saya melihat sebagian amalan (yang dikerjakan-pent) tidak ada 
tercantum di dalam Kitabullah dan sunnah rasul-Nya seperti :

[1]. Membuat lingkaran di dalam mesjid pada setiap dua orang atau lebih, 
lalu mereka saling mengingat sepuluh surat terakhir dari Al Quran, dan 
konsisten dalam menjalankan amalan ini dengan cara seperti ini pada setiap 
kali kami khuruj (keluar).
[2]. Ber'itikaf pada seriap hari Kamis dalam bentuk terus menerus.
[3]. Membatasi hari untuk khuruj, yaitu tiga hari dalam satu bulan, empat 
puluh hari setiap tahun dan empat bulan seumur hidup.
[4]. Selalu doa berjamaah setiap setelah bayan (pelajaran).
Bagaimanakah wahai syeikh yang mulia, jika seandainya saya keluar bersama 
jamaah ini, dan saya melakukan amalan-amalan dan perbuatan ini yang tidak 
pernah terdapat di dalam kitabullah dan sunnah rasul, ketahuilah wahai 
syeikh yang mulia, sesungguhnya merupakan hal yang sangat sukar sekali untuk 
merobah metode (manhaj) ini. Beginilah cara dan metode mereka seperti yang 
diterangkan di atas.

Jawaban.
"Apa yang telah anda sebutkan dari perbuatan jamaah ini (Jamaah Tabligh) 
seluruhnya adalah bid'ah, maka tidak boleh ikut serta sama mereka, sampai 
mereka berpegang teguh dengan manhaj kitab dan sunnah serta meninggalkan
bid'ah-bid'ah."

Tertanda :
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Anggota : Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syeikh.
Anggota : Sholeh bin Fauzan Al Fauzan.
Anggota : Bakr bin Abdullah Abu Zaid.


[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa 
& Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi 
Wad Da'wah]
Sumber : 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1081&bagian=0



FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH


Disusun oleh.
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali.
Bagian Keempat dari Lima Tulisan [4/5]


FATWA SYAIKH 'ALAAMAH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALI SYAIKH

Fatwa Syeikh 'Alaamah Muhammad bin Ibrahim Ali Syeikh tentang tahdzir 
peringantan) dari jamaah tabligh.

"Dari Muhammad bin Ibrahim kepada hadapan pangeran Khalid bin Su'ud, 
pimpinan kantor kerajaan yang terhormat, assalamu'alikum warahmatullah 
wabarakatu dan selanjutnya :

Sungguh saya telah menerima surat Pangeran (no : 36/4/5-d, tertanggal 
21/1/1382 H) beserta lampirannya, hal itu adalah harapan yang diangkat 
kepada hadapan dipetuan agung Raja yang terhotmat, dari Muhammad Abdul Majid 
Al Qadiri, Syah Ahmad Nurani, Abdus Salam Al Qadiri dan Su'ud Ahmad Ad 
Dahlawi, sekitar permohonan mereka minta bantuan untuk proyek organisasi 
mereka yang mereka namakan (Kuliah Da'wah Tabligh Al Islamiyah) dan begitu 
juga buku-buku kecil yang dilampirkan bersama surat mereka. Saya 
mengemukakan kepada hadapan Pangeran, bahwasanya organisasi ini tidak ada 
kebaikan di dalamnya, karena sesungguhnya ia adalah organisasi bid'ah dan 
sesat. Dan dengan membaca buku-buku kecil yang dilampirkan dengan surat 
mereka, maka kami telah menemukan buku-buku itu mengandung kesesatan, bid'ah 
dan dakwah (ajakan) kepada mengibadati kubur dan syirik. Hal itu adalah 
perkara yang tidak mungkin didiamkan. Oleh karena itu kami insya Allah akan 
membalas surat mereka dengan apa yang mungkin menyingkap kesesatan mereka 
dan membantah kebatilan mereka. Dan kita mohon kepada Allah semoga Dia 
menolong agama-Nya, dan mengangkat kalimat-Nya, wassalamu'alikum 
warahmatullah". [S-M-405 pada tanggal 29/1/1382H].

[Rujuklah ke Kitab : Alqaulul Baligh fit Tahdzir Min Jamaatit Tabligh, oleh 
Syeikh Hamud At Tuwaijiri halaman : 289]

FATWA SYAIKH ALAAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI

Fatwa Syeikh Alaamah Muhammad Nashiruddin Al Albani tentang Jamaah Tabligh.

Beliau pernah ditanya :

"Apakah pendapat Syeikh tentang Jamaah Tabligh, apakah boleh bagi pelajar 
penuntut ilmu) atau lainnya untuk khuruj (keluar) bersama mereka dengan 
dalih berdakwah kepada Allah ?

Maka beliau menjawab :

Jamaah Tabligh tidak berdiri (berdasarkan) atas manhaj kitabullah dan sunnah 
rasul-Nya 'alaihi salawat wa salam, dan apa yang dipegang oleh salafuu 
sholeh.

Kalau seandainya perkaranya seperti itu, maka tidaklah boleh khuruj bersama 
mereka, karena hal itu bertentangan dengan manhaj kita dalam menyampaikan 
manhaj salafus sholeh.

Maka dalam medan dakwah kepada Allah, yang keluar itu adalah orang yang 
berilmu, adapun orang-orang yang keluar bersama mereka, yang wajib mereka 
lakukan adalah untuk tetap tinggal di negeri mereka dan memperlajari ilmu di 
mesjid-mesjid mereka, sampai-sampai mesjid-mesjid itu mengeluarkan ulama 
yang melaksanakan tugas dalam dakwah kepada Allah.

Dan selama kenyataanya masih seperti itu, maka wajiblah atas penuntut ilmu 
(pelajar) untuk mendakwahi mereka-mereka itu (Jamaah Tabligh-pent) di dalam 
rumah mereka sendiri, agar mempelajari kitab dan sunnah dan mengajak manusia 
kepadanya.

Sedang mereka -yakni Jamaah Tabligh- tidak menjadikan dakwah kepada kitab 
dan sunnah sebagai dasar umum, akan tetapi mereka mengatagorikan dakwah ini 
sebagai pemecah. Oleh karena itu, maka mereka itu lebih cocok seperti Jamaah 
Ikhwan Muslimin.

Mereka mengatakan bahwa dakwah kami berdiri atas kitab dan sunnah, akan 
tetapi ini hanya semata-mata ucapan, sedangkan mereka tidak ada akidah yang 
menyatukan mereka, yang ini Maturidi dan yang itu Asy'ari, yang ini sufi dan 
yang itu tidak punya mazhab.

Itu, karena dakwah mereka berdiri atas dasar : bersatu, berkumpul, kemudian 
pengetahuan. Pada hakikatnya mereka tidak mempunyai pengetahuan sama sekali, 
sungguh telah berjalan bersama mereka waktu lebih dari setengah abad, tidak 
pernah seorang alim pun yang lahir di tengah-tengah mereka.

Adapun kita, maka kita mengatakan : Berpengetahuan (dulu), kemudian 
berkumpul, sehingga perkumpulan itu berada di atas pondasi yang tidak ada 
perbedaan di dalamnya.

Dakwah Jamaah Tabligh adalah sufi moderen, yang mengajak kepada akhlak. 
Adapun memperbaiki akidah masyarakat, maka mereka itu tidak bergeming, 
karena dakwah ini (memperbaiki akidah) -sesuai dengan prasangka mereka- 
memecah belah.

Dan sungguh telah terjadi koresponden antara akh Sa'ad Al Hushain dan 
pemimpin Jamaah Tabligh di India atau Pakistan, maka jelaslah darinya bahwa 
sesungguhnya mereka itu menyetujui tawasul, dan istighatsah dan banyak 
hal-hal lain yang sejenis ini. Dan mereka meminta kepada anggota mereka 
untuk membai'at di atas emapat macam terikat (ajaran), diantaranya adalah : 
An Naqsyabandiyah, maka setiap orang tabligh seyogyanya untuk membai'at di 
atas dasar ini.

Dan mungkin seorang akan bertanya : Sesungguhnya Jamaah ini, disebabkan 
usaha anggota-anggotnya telah kembali (insaf dan sadar) kebanyakan manusia 
kepada Allah, bahkan mungkin melalui tangan-tangan mereka kebanyakan orang 
non muslim telah masuk Islam. Apakah ini sudah cukup sebagai dalih bolehnya 
untuk keluar dan bergabung bersama mereka pada apa yang mereka dakwahkan?

Maka kita katakan : "Sesungguhnya ucapan-ucapan ini sering kami ketahui dan 
kami dengar dan kami dengar (juga) dari orang-orang sufi!!. Ini bagaikan : 
Ada seorang syeikh akidahnya rusak, dan tidak pernah mengetahui sedikitpun 
tentang sunnah, bahkan ia memakan harta orang dengan cara batil (tidak 
sah).... Disamping itu banyak orang yang fasik (yang berdosa) bertaubat 
lewat tangannya....!

Maka setiap jamaah yang mengajak kepada kebajikan pasti mempunyai pengikut, 
akan tetapi kita harus melihat kepada intisari permasalahan, kepada apakah 
yang mereka mengajak / berdakwah? Apakah kepada mengikuti kitabullah dan 
hadits Rasul, kepada akidah salafus sholeh, tidak ta'ashub (fanatik) mazhab, 
dan mengikuti sunnah, dimanapun dan sama siapapun?

Maka Jamaah Tabligh, mereka tidak memiliki manhaj ilmu, akan tetapi manhaj 
mereka sesuai dengan tempat dimana mereka berada, mereka berubah warna 
dengan setiap warna.

[Rujuklah Fatwa Imaratiyah, karangan Al Albani soal no : 73 hal : 38]

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa 
& Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi 
Wad Da'wah]
Sumber : 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1221&bagian=0




FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH


Disusun oleh.
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali.
Bagian Terakhir dari Lima Tulisan [5/5]


FATWA SYAIKH 'ALAAMAH ABDUR RAZZAQ 'AFIFI

Syaikh ditanya tentang khuruj Jamaah Tabligh dalam rangka mengingatkan 
manusia kepada keagungan Allah. Maka Syaikh berkata :

"Pada kenyataannya, sesungguhnya mereka adalah mubtadi' (orang yang membuat 
bid'ah) yang memutar balikkan serta pelaku tarikat (ajaran) Qadariyah dan 
lainnya. Khuruj mereka bukanlah di jalan Allah, akan tetapi di jalan Ilyas 
(pendiri Jamaah Tabligh-pent), mereka tidak mengajak kepada kitab dan 
sunnah, akan tetapi mengajak kepada Ilyas Syaikh mereka di Bangladesh.

Adapun khuruj dengan tujuan dakwah kepada Allah, itulah khuruj di jalan 
Allah, dan ini bukan khurujnya Jamaah Tabligh.

Saya mengetahui Jamaah Tabligh sejak zaman dahulu, mereka itu adalah pembuat 
bid'ah di manapun mereka berada, di Mesir, di Israil, di Amerika, di Saudi, 
semua mereka selalu terikat dengan syaikh mereka yaitu Ilyas".

[Fatawa dan Rasail oleh samahatu syeikh Abdur Razzaq 'Afifi (1/174)]

FATWA SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN AL-FAUZAN

Syaikkh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan telah ditanya : "Apakah pendapat Syaikh 
tentang orang yang keluar (khuruj) ke luar Kerajaan Saudi untuk berdakwah, 
sedangkan mereka belum pernah menuntut ilmu sama sekali, dan mereka 
memberikan motivasi untuk itu, dan mereka elu-elukan syi'ar yang aneh, dan 
mendakwakan sesungguhnya siapa yang keluar di jalan Allah untuk berdakwah, 
maka Allah akan memberinya ilham. Mendakwakan sesungguhnya ilmu itu bukanlah 
syarat yang penting.

Tentu Syaikh mengetahui bahwa di luar kerajaan Saudi ini akan ditemukan 
aliran-aliran dan agama-agama serta pertanyaan-pertanyaan yang akan 
dilontarkan kepada si dai.

Tidakkah Anda melihat wahai Syaikh yang mulia, sesungguhnya orang yang 
keluar di jalan Allah itu harus mempunyai senjata agar bisa menghadapi 
masyarakat, terkhusus di timur Asia, dimana mereka memerangi / membenci 
pembaharu dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab? Saya mohon jawaban atas 
pertanyaan saya ini agar manfaatnya menyebar."

Jawaban.
Khuruj (keluar) di jalan Allah, bukanlah khuruj yang mereka maksudkan 
sekarang. Khuruj (keluar) di jalan Allah adalah keluar untuk berperang. 
Adapun apa yang mereka namakan dengan khuruj itu, sesungguhnya ini adalah 
bid'ah yang tidak pernah datang dari salaf.

Seorang keluar untuk berdakwah kepada Allah, tidaklah dibatasi pada 
hari-hari
tertentu, akan tetapi berdakwah kepada Allah sesuai dengan kesempatan dan
kemampuannya, tanpa harus terikat dengan jamaah atau terikat dengan empat 
puluh hari atau kurang atau lebih.

Dan begitu juga, di antara yang wajib atas seorang dai, ia haruslah 
mempunyai
ilmu, seseorang tidak boleh berdakwah kepada Allah sedangkan ia bodoh (tidak
berilmu), Allah berfirman :

"Artinya : Inilah jalanku, yang aku mengajak kepada Allah di atas 
pengetahuan"

Yaitu atas ilmu, karena seorang dai mesti mengetahui apa yang akan 
didakwahinya, berupa hukum-hukum yang wajib, yang sunat, yang haram dan yang 
makruh. Dia harus mengetahui apa itu syirik, maksiat, kekufuran, kefasikan, 
kemaksiatan. Dan harus mengetahui tingkat-tingkat pengingkaran, dan 
bagaimana cara mengingkari.

Khuruj yang menyebabkan disibukan dari menuntut ilmu adalah perkara yang 
batil (salah), karena menuntut ilmu itu adalah fardu (kewajiban), dan ilmu 
itu tidak bisa didapatkan kecuali dengan cara belajar, tidak akan didapatkan 
dengan cara ilham, ini merupakan khurafat sufi yang sesat, karena amal tanpa 
ilmu adalah kesesatan. Dan tentu meraih ilmu tanpa belajar adalah 
angan-angan yang salah.

[Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah]

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa 
& Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi 
Wad Da'wah]
Sumber : 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1344&bagian=0








--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke