Assalamu'alaikum

Afwan, cuman mengenai bank syariah ini ana ada sedikit ganjalan. Terutama 
masalah transaksi

Setahu ana salah satu sistem transaksinya begini:

Misal si A ingin beli rumah, datang ke Bank Syariah, maka kemudian bank Syariah 
tersebut membeli rumah yg dimaksud, kemudian dijual dengan cara mencicil kepada 
si A (ada tambahan harga tentunya).

Masalah: Bukannya ini mengakali hukum? Kita semua tahu bank tersebut sama 
sekali tidak berniat untuk membeli rumah itu. Beda dengan penjual yg 
sebenarnya, dimana dia membeli rumah itu, terlepas dari pembeli, kemudian 
menjualnya kembali, laku atau tidak itu sudah resiko. Sama halnya dengan 
penjual mobil, spd mtr, dll, yg mana mereka membelinya terlebih dahulu terlepas 
ada pembeli atau tidak.

sedangkan bank syariah, kl tidak ada pembeli yg datang, pasti dia tidak akan 
membeli barang itu. Sehingga (sepemahaman ana) bank ini hanya sekedar 
memanipulasi syariat saja, sehingga seolah2 sesuai dengan syariat.

Wallahu'alam.

Wassalamu'alaikum




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke