Assalamu'alaikum Afwan, cuman mengenai bank syariah ini ana ada sedikit ganjalan. Terutama masalah transaksi
Setahu ana salah satu sistem transaksinya begini: Misal si A ingin beli rumah, datang ke Bank Syariah, maka kemudian bank Syariah tersebut membeli rumah yg dimaksud, kemudian dijual dengan cara mencicil kepada si A (ada tambahan harga tentunya). Masalah: Bukannya ini mengakali hukum? Kita semua tahu bank tersebut sama sekali tidak berniat untuk membeli rumah itu. Beda dengan penjual yg sebenarnya, dimana dia membeli rumah itu, terlepas dari pembeli, kemudian menjualnya kembali, laku atau tidak itu sudah resiko. Sama halnya dengan penjual mobil, spd mtr, dll, yg mana mereka membelinya terlebih dahulu terlepas ada pembeli atau tidak. sedangkan bank syariah, kl tidak ada pembeli yg datang, pasti dia tidak akan membeli barang itu. Sehingga (sepemahaman ana) bank ini hanya sekedar memanipulasi syariat saja, sehingga seolah2 sesuai dengan syariat. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
