1. Mahar (mas kawin) hukumnya wajib diberikan oleh suami kepada istrinya,
bukan kepada ayah, ibu atau selainnya. Dalilnya adalah firman Allah sbb:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (Surat 4.
AN NISAA' - Ayat 4) Maksudnya adalah: berikanlah mas kawin kepada para istri
sebagai pemberian yang wajib, bukan sebagai pembelian atau ganti rugi.

2. Islam tidak menentukan jumlah (besar kecilnya) mas kawin, termasuk materi
lainnya yang hendak dijadikan sebagai mas kawin. Islam menyerahkan hal ini
kepada kesepakatan masing-masing pihak yang hendak menikah. Jadi boleh
sekali memberikan mas kawin tanpa seperangkat alat shalat, dengan syarat
sudah saling disepakati oleh kedua belah pihak yang hendak melaksanakan akad
nikah tersebut.

3. Hadits-hadits yang berhubungan dengan mas kawin diantaranya adalah:

- Dari 'Amir bin Rabi'ah bahwa seorang perempuan Bani Fazarah dinikahkan
dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah bersabda, "Apakah engkau
relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal?" Jawabnya: "Ya." Lalu
Nabi membolehkannya..." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan ia sahkan)

- Dari sahl bin Sa'ad, bahwa Nabi saw. pernah didatangi oleh seorang
perempuan, lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya menyerahkan diri
saya kepada Tuan." Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian tampil seorang
laki-laki dan berkata: "Ya Rasulullah, kawinkanlah saya kepada perempuan ini
seandainya Tuan tidak berhasrat kepadanya." Rasulullah menjawab: "Apakah
kamu mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?" Jawabnya: "Saya
tidak punya apa-apa selain sarung yang sedang saya pakai ini." Nabi bersabda
lagi: "Jika sarung itu engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa
berkain lagi. Karena itu carilah sesuatu." Lalu ia mencari tetapi tidak
mendapatkan apa-apa. Maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Adakah padamu
sesuatu ayat Al Qur'an?" Jawabnya: "Ada. Yaitu surat anu surat anu." Lalu
Nabi bersabda: "Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al-Qur'an
yang ada padamu." (HR Bukhari dan Muslim)

Wallaahu A'lam Bish-shawab.

Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sofyan Efendi



----- Original Message -----
From: "fita fita lestari" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, April 18, 2006 7:22 AM
Subject: [assunnah] tanya maskawin

> Ass
> ana mau tanya
> 1. apa hukumnya memberikan maskawin pada calon istri ?
> 2. boleh tidak memberi mas kawin tanpa seperangkat alat solat ?
> 3. ada hadistnya nggak tentang mas kawin itu ?
> wass




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke