Assalamua'laikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Jazakallahu akhie atas jawabannya.

Mengenai khamar memang sudah jelas haramnya.

Yang jadi pertanyaan adalah apakah alkohol tersebut benar merupakan inti/sari 
pati/ zat yang secara substansi memabukkan atau identik dengan khamar? Dan 
benarkah terdapat khilaf dikalangan ulama ahlussunnah tentang "alkohol" ini?

Kalau alkohol = khamar, tentunya haram hukumnya untuk memperdagangkan, meminum, 
menuangkan, membeli, memeras/ membuat/ membikin (bahan-bahannya), meminta 
diperaskan/ pemiliknya, membawa, menerima/ menadah, memakan harga (hasil) 
(penjualan) dan digunakan untuk keperluan lainnya.
Lantas bagaimana dengan alkohol yang ada dalam Durian? Anggur? Dan dalam 
makanan lain yang secara alami terdapat unsur alkoholnya? Bagaimana dengan 
alkohol untuk keperluan medis (sterilisasi), obat-obatan, parfum dan kosmetika?

Mengenai ang ciu dan mirin, bukankah zat tersebut dibuat khusus buat makanan? 
Bukan untuk mabuk atau dijadikan sesuatu untuk membuat lupa diri? Juga ana rasa 
tidak pernah orang yang sengaja meminum ang ciu dalam jumlah yang banyak hingga 
mabuk (sesuai dengan hadits apa saja yang banyaknya memabukkan), mungkin lebih 
baik si pemabuk tersebut menegak minuman bermerk yang memang khusus buat mabuk. 
Ana rasa seseorang kalau mengkonsumsi Durian dalam jumlah banyak juga bisa 
mabuk.

Menurut teman ana (ikhwan yang ana sebut diemail sebelumnya), dalam sebuah 
majalah salaf (ma'af ana lupa nama majalahnya) syaikh Albani berpendapat tidak 
ada satu pun yang bisa dijadikan alasan/ pembenaran bahwa alkohol tersebut = 
khamar. Ana juga pernah mendengar pada tanya jawab dalam sebuah kajian bersama 
ustadz ahlussunnah di Masjid An Nur Menara Sudirman yang merujuk ke pendapat 
syaikh Albani tersebut.

Untuk menghindari taqlid dan terus terang ana belum membaca sumber bacaan 
ikhwan tersebut, barang kali ada ustadz/ ikhwan yang bisa membantu?

Jazakallahu Khairan
Wassalamua'laikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Abu Ibrahim
L.1974



From: "Abu Ghazi" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Tanya Khamar pada Makanan

Assalamu'alaikum warahmatullah

Alhamdulillah

Rasanya tidak ada khilaf diantara ulama tentang haramnya khamar. Ada lebih
30 hadits yg membahas mengenai keharaman khamar yg diterangkan pada Al
Masaail jilid 1

Ana akan mengutip beberapa hadits saja yg ana anggap relevan dgn pertanyaan
antum

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah shalallahu
a'laihi wa sallam "Apa-apa yg banyaknya memabukkan, maka sedikitpun
(hukumnya) HARAM (HADITS SHAHIH riwayat Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud No. 3681
dan Ibnu Majah No. 3393)

Dari Saad bin Abi Waqqash, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah
shalallahu a'laihi wa sallam ,"Aku melarang kamu dari sedikitpun apa yg
banyaknya memabukkan (Hadits SHAHIH riwayat Ahmad dan Nasa'i)

Dari sini rasanya jelas keharaman barang tsb. Karena kita tahu bahwa Ang
Ciu itu adalah arak. Sedangkan mirin bahannya terbuat dari sejenis Sake,
walaupun mereka mengatakan itu kecap.
Dan kitapun harus memahami bahwa bukan hanya alkohol yg memabukkan atau
menghilangkan kesadaran atau menutupi akal kita.





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke