wassalamu alaikum,

saya jawab setahu dan seingat saya. Mohon dikoreksi kalau salah.

Masalah kredit di bank syariah.
contoh objek kredit: rumah

Bila ada org ingin membeli rumah,  maka bank akan membeli rumah dg harga X.
Kemudian dijual kembali ke nasabah dg harga X+Y. Dan pihak nasabah tidak
dikenai bunga dalam pencicilan per bulannya.

Lho kok mirip dg bank konvensional. Sepertinya hanya namanya saja dan
istilahnya yg dirubah. Wallaahu a'lam.

Saya kira bukan masalah cicilannya yg nggak syar'i, tapi masalah jumlah
cicilan. Bank membatasi harus lunas (biasanya) maximal 5 tahun.

Setahu saya hanya ada satu bank yg nggak membatasi jumlah cicilan, sayangnya
belum ada di indonesia. Yaitu bank Islam bangladesh.

however, bank itu lembaga bisnis. cari untung dan nggak cari rugi. Dan bukan
lembaga amal.
Kalau bank nya rugi, maka nggak akan ada nasabah yg mau nabung.

Dan salah satu kelemahannya adalah, para pegawainya yg sebagian besar bukan
lulusan syariah atau FE dg mainstream ekonomi syariah. Mereka hanya di
training beberapa bulan. Dan pantas kalau ada kesalahan di lapangan krn
mungkin salah penafsiran ttg hal yg sudah diajarkan atau lupa. Memang ada
dewan pengawas syariah di BI. Tapi mereka bukan lah yg maha tahu. Tapi insya
Allah akan selalu dievaluasi dan diperbaiki.

Lagipula, bank syariah ini didukung 100% oleh IDB (islamic development
bank). Coba buka situsnya IDB, maka akan ada logo bank muamalat indonesia

Intinya, kalau dukunglah perbankan syariah ini dg menyimpan uang antum di
sana. Kalau bukan org islam yg membesarkan, lantas siapa lagi.

hanif



2006/4/19, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> Assalamu'alaikum
>
> Afwan, cuman mengenai bank syariah ini ana ada sedikit ganjalan. Terutama
> masalah transaksi
>
> Setahu ana salah satu sistem transaksinya begini:
>
> Misal si A ingin beli rumah, datang ke Bank Syariah, maka kemudian bank
> Syariah tersebut membeli rumah yg dimaksud, kemudian dijual dengan cara
> mencicil kepada si A (ada tambahan harga tentunya).
>
> Masalah: Bukannya ini mengakali hukum? Kita semua tahu bank tersebut sama
> sekali tidak berniat untuk membeli rumah itu. Beda dengan penjual yg
> sebenarnya, dimana dia membeli rumah itu, terlepas dari pembeli, kemudian
> menjualnya kembali, laku atau tidak itu sudah resiko. Sama halnya dengan
> penjual mobil, spd mtr, dll, yg mana mereka membelinya terlebih dahulu
> terlepas ada pembeli atau tidak.
>
> sedangkan bank syariah, kl tidak ada pembeli yg datang, pasti dia tidak
> akan membeli barang itu. Sehingga (sepemahaman ana) bank ini hanya sekedar
> memanipulasi syariat saja, sehingga seolah2 sesuai dengan syariat.
>
> Wallahu'alam.
>
> Wassalamu'alaikum




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke