Sekali lagi afwan, Sepengetahuan saya, adanya manfaat/isu dsb, tidaklah bisa dijadikan dalil utama tentang boleh/tidaknya sesuatu.
Terus terang, keraguan ana ini, karena (menurut pemahaman ana), sistem transaksi semacam ini mirip dengan inah. Hanya saja, dg adanya bank, maka pihak penjual menjadi 2. Adapun tentang anggapan, bahwa bank sebagai perantara (sepemahaman ana sama dengan makelar), maka ini tidak bisa diterima, karena namanya mediasi/perantara adalah orang yg menghubungkan antara penjual dan pembeli, dan dia sama sekali tidak memiliki peranan dalam transaksi yg terjadi antara penjual dan pembeli, dia hanya mempertemukan saja. Bukankah dalam kasus transaksi bank, aqad terjadi antara pihak bank dan pembeli? Adakah ikhwan sekalian yg bisa membantu bagaimana fatwa dari ulama mengenai permasalahan ini? Sehingga ana dapat menempatkan sikap pada proporsi yg benar? Jazakallah Khairan atas jawabannya "arif" <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Subject: Re: [assunnah]Tanya: Metode penilaian bank syariah 04/19/2006 01:41 PM Dalam konteks kekinian Bank memainkan peran intermediar (perantara). Jadi dalam kontrak atau akad murabahah (jual beli) tentu tidak lepas dari konteks ini. Sama saja kalau saya mau beli rumah tapi tidak punya uang, kemudian saya mengontak mas indrawan yang saya kenal baik hati. Dan Mas indrawan mau membeli rumah itu dan menjual lagi kepada saya dan mas indrawan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Sah-sah saja. Tidak ada yang salah. Masalah saya mau membayar tunai atau cicil, itu urusan lain. Terkadang kita berpikiran sempit. Memaksakan konsep ekonomi syariah yang ideal di tengah sistem ekonomi yang masih kapitalis. Saya melihat ini merupakan sebuah upaya ijtihad paka ulama negeri ini. Mungkin agak sulit menghadapi kondisi yang belum ideal ini. Toh kita nyaris tak pernah berteriak lantang penegakan syariah di bidang ekonomi. Barangkali anda tidak merasakan bagaimana awal2 dibentuknya Bank Muamalat. Waktu itu beredar isu bahwa NII (Negara Islam Indonesia) terkait didirikannya Bank Muamalat. Namun para ulama dan pejuan islam kala itu tetap gigih. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
