Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Hukum Merokok Menurut Syariat
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al 
Qur'an dan As Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al Qur'an adalah Firman-Nya,

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al 
Baqarah 195)

Maknanya adalah janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Sementara itu dalil dari As Sunnah adalah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

"Laa dharara wa laa dhiraara" yang artinya "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya 
dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)" (HR. Ibnu Majah no. 2340 dalam 
kitab Al Ahkam)

Jadi menimbulkan bahaya adalah ditiadakan/dihilangkan dalam syariat baik 
bahayanya terhadap badan, akal  maupun harta.  Sebagaimana dimaklumi pula bahwa 
merokok adalah sesuatu yang berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukan keharaman merokok 
adalah karena dengan perbuatannya si perokok mencampakan dirinya sendiri ke 
dalam hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa (mis : kecanduan 
merokok, jika tidak merokok timbul rasa cemas).

Maraji'
Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Februari 
2004 M. hal. 22-23.

2. Jika telah jelas hukumnya haram maka sebaiknya dihindari, wallaHu a'lam.


yan provinta laksana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh
afwan, perkenalkan ana anggota baru di milis ini tetapi alhamdulillah ana 
mendapat banyak manfaat dari adanya milis ini. Ada beberapa hal yang ingin ana 
tanyakan terutama yang berkaitan dengan masalah rokok yang merupakan kebiasaan 
bagi warga bangsa ini.
1. Apa hukum dari merokok? Makruh atau haram? karena sebagian ulama mengatakan 
makruh namun ada juga yang haram? Tolong kalo bisa ditunjukkan dalilnya
2. Jika merokok itu haram, bagaimana hukumnya bila kita menerima hasil turunan 
dari suatu perusahaan rokok seperti beasiswa dari perusahaan rokok/bekerja di 
perusahaan rokok? Apakah kita harus menghindarinya atau bagaimana?
Sekian dulu pertanyaan saya, jazakumullah khairon atas tanggapannya
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh



---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke