Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum Merokok Menurut Syariat Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al Qur'an dan As Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al Qur'an adalah Firman-Nya, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al Baqarah 195) Maknanya adalah janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Sementara itu dalil dari As Sunnah adalah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara" yang artinya "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)" (HR. Ibnu Majah no. 2340 dalam kitab Al Ahkam) Jadi menimbulkan bahaya adalah ditiadakan/dihilangkan dalam syariat baik bahayanya terhadap badan, akal maupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah sesuatu yang berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukan keharaman merokok adalah karena dengan perbuatannya si perokok mencampakan dirinya sendiri ke dalam hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa (mis : kecanduan merokok, jika tidak merokok timbul rasa cemas). Maraji' Fatwa fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Februari 2004 M. hal. 22-23. 2. Jika telah jelas hukumnya haram maka sebaiknya dihindari, wallaHu a'lam. yan provinta laksana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh afwan, perkenalkan ana anggota baru di milis ini tetapi alhamdulillah ana mendapat banyak manfaat dari adanya milis ini. Ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan terutama yang berkaitan dengan masalah rokok yang merupakan kebiasaan bagi warga bangsa ini. 1. Apa hukum dari merokok? Makruh atau haram? karena sebagian ulama mengatakan makruh namun ada juga yang haram? Tolong kalo bisa ditunjukkan dalilnya 2. Jika merokok itu haram, bagaimana hukumnya bila kita menerima hasil turunan dari suatu perusahaan rokok seperti beasiswa dari perusahaan rokok/bekerja di perusahaan rokok? Apakah kita harus menghindarinya atau bagaimana? Sekian dulu pertanyaan saya, jazakumullah khairon atas tanggapannya Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh --------------------------------- New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
