Assalamualaikum wr. wb. Saya masih sedikit bingung dengan kaitan haramnya parfum beralkohol dengan hadis di bawah ini:
Seharusnya sesuai hadis parfum berkadar alkohol rendah juga haram karena yang berkadar tinggi diharamkan. Selanjutnya "kadar alkohol yg tinggi pada minyak wangi bisa memabukkan", ini maksudnya mabuk dengan bau minyak wangi atau kemungkinan minyak wanginya yang diminum sehingga mabuk ? Lalu bagaimana hukumnya orang yang menjual alkohol "apotik" yang mungkin hanya bertujuan untuk keperluan medis, tetapi alkohol tsb disalah gunakan "diminum" oleh orang2 tertentu? Apakah mereka ini berdosa karena menjual barang yang memabukkan? wassalam. > > Jawaban. > > Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol > rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram > jika kadar alkohol > > pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan > jika hukumnya menjadi haram, > > > > "Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat > memabukkan, maka > > (dalam > > jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya" [ Sunan An-Nasa'i, > kitab > > Al-Asyribah > > 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394] > > > > Wallahu Waliyut Taufiq > > > > HUKUM PARFUM BERALKOHOL > > > > Oleh > > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani > > > > Pertanyaan. > > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah > menggunakan > > parfum > > yang mengandung alkohol !? > > > > Jawaban. > > Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol > rendah > > bukanlah > > najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram > jika kadar > > alkohol > > pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan > jika hukumnya > > menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun > ikut haram, _____________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
