Assalamualaikum wr. wb.

Saya masih sedikit bingung dengan kaitan haramnya parfum
beralkohol dengan hadis di bawah ini:

Seharusnya sesuai hadis parfum berkadar alkohol rendah juga
haram karena yang berkadar tinggi diharamkan.
Selanjutnya "kadar alkohol yg tinggi pada minyak wangi bisa
memabukkan", ini maksudnya mabuk dengan bau minyak wangi atau
kemungkinan minyak wanginya yang diminum sehingga mabuk ?

Lalu bagaimana hukumnya orang yang menjual alkohol "apotik" yang
mungkin hanya bertujuan untuk keperluan medis, tetapi alkohol
tsb disalah gunakan "diminum" oleh orang2 tertentu?

Apakah mereka ini berdosa karena menjual barang yang memabukkan?

wassalam.


> > Jawaban.
> > Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol
> rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya
menjadi haram
> jika kadar alkohol
> > pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan
> jika hukumnya menjadi haram,
> >
> > "Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat
> memabukkan, maka
> > (dalam
> > jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya" [ Sunan An-Nasa'i,
> kitab
> > Al-Asyribah
> > 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]
> >
> > Wallahu Waliyut Taufiq
> >

> > HUKUM PARFUM BERALKOHOL
> >
> > Oleh
> > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
> >
> > Pertanyaan.
> > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah
> menggunakan
> > parfum
> > yang mengandung alkohol !?
> >
> > Jawaban.
> > Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol
> rendah
> > bukanlah
> > najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram
> jika kadar
> > alkohol
> > pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan
> jika hukumnya
> > menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun
> ikut haram,


_____________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke