MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL

Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil

MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang
dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang
kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam
masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi.
Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman
keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.

Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman
kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan
seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu
telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.
________________________________


Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya
terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan
perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi
shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami'
Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang
lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata
di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal,
mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam
hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang
menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah
diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan
penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam
hadits diatas. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau
berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan
kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga
Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan
perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada
kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan
kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh seorang fakir
untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'.
Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan
bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah
wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab
Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi
Ghairi Ismihi 10:51].

Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan
periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid
[Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat
Al-Maktab At-Tijari, Beirut].

Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan
bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib As-Sunan
5:270-272].

[1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits
darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan
menggunakan perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati sebagai
muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau
mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam"
maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari
Hisyam ....."

[2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara
maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah
memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan
kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.

[3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam.
Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang
lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.

[4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam,
maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa
hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut
perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah
demikian masyhur perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah
mereka. Dengan demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari
Hisyam.

[5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka
hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.

[6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya,
tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits
lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa
diragukan lagi.

Ibnu Shalah[1] berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad bin
Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau
dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata.
"Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari
orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau
berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam
kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat
demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya
munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits,
halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari
10:52].

Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian
orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan
untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa
hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan
bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela permainan musik yang
melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan.


[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusub
bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat
hal. 108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs
Zaini Munir Fadholi]
_________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur
Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli
agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang
Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan
memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H
[Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168]


Alhamdulillah...

Sebenarnya banyak sekali dalil2 yg menunjukkan keharamannya terhadap musik
(nyanyian dan alat-alat musik). Untuk musik dakwah atau yang sekarang lebih
dikenal dengan sebutan nasyid, hampir sebagian besar diiringi dengan alat
musik.Untuk lebih jelasnya tentang hukum nasyid islami (musik dakwah) dapat
anda baca artikel berikut ini.

"Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk
menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi
mereka siksa yang menghinakan." (QS. Luqman : 6)
Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir
mengartikan "lahwal hadits" dengan "nyanyian".
Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu.

. Dari Abi 'Amir --Abu Malik-- Al Asy'ari, dari Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :
"Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya
zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik" (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

"Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta
mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia memilih
apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam sedangkan
jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali." (QS. An Nisa' : 115) ]

Wallohu a'lam


HUKUM NASYID-NASYID ISLAMI

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan
pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut "an-nasyid Islamiyyah".
Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?

Jawaban
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan "pada
dasarnya tidak mengapa", dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala
bentuk pelanggaran syari'at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah
Subhanahu wa Ta'ala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh
dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan
generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa
Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qur'an dengan membaguskan
suaranya, maka dia bukan dari golongan kami" [Hadits Riwayat Al-Bukhari no.
5023 dan Muslim no. 232-234]

"Artinya : Bacalah Al-Qur'an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum
datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan
tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka
bacalah Al-Qur'an dengan membaguskan suara(mu) dengannya".

Lagipula, barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu
'anhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan
mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan
generasi hiburan.

[Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71]

[Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan
Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit
Pustaka Imam Asy-Syafi'i]



WAJIB WASPADA DARI NASYID-NASYID DAN MELARANG JUAL BELI SERTA PEREDARANNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Sesuatu yang sepantasnya diperhatikan ialah, adanya kaset-kaset berisi
nasyid-nasyid paduan suara yang beredar dikalangan para pemuda aktivis Islam
yang mereka namakan nasyid Islam, padahal itu termasuk nyanyian. Dan
kadangkala nasyid tersebut mengandung suara yang menggoda, dijual di
pameran-pameran bersama kaset-kaset rekaman Al-Qur'an dan ceramah-ceramah
agama.

Penamanaan nasyid ini dengan nasyid Islami adalah penamaan yang salah,
karena Islam tidak mensyariatkan nasyid bagi kita. Tetapi mensyariatkan
kepada kita dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan belajar ilmu yang
bermanfaat. Adapun nasyid itu termasuk agama (tata-cara) orang sufi ahli
bid'ah, yakni orang-orang yang menjadikan hal yang sia-sia dan permainan
sebagai agamanya. Padahal menjadikan nasyid bagian dari agama adalah
tasyabbuh dengan orang-orang Nashara yang menjadikan nyanyian bersama, serta
senandung sebagai bagian (ibadah) agama mereka.

Maka dari itu wajib (bagi kaum muslimin) agar waspada dari nasyid-nasyid
ini, serta melarang peredaran serta penjualannya disamping kandungan isinya
yang jelek, yakni mengobarkan fitnah berupa semangat yang terburu nafsu
(kurang perhitungan), dan menaburkan benih perselisihan diantara kaum
muslimin. Orang yang menyebar luaskan nasyid ini kadang berdalih bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diperdengarkan disisi beliau
syair-syair, dan beliau menikmatinya serta menetapkan (kebolehan)nya.

Maka jawabnya : Bahwa syair-syair yang diperdengarkan disisi beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara
semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami,
namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil
(permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.

Para sahabat melantunkannya secara sendirian lantaran makna yang
dikandungnya. Mereka melantunkan sebagan syair ketika bekerja melelahkan,
seperti membangun (masjid), berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka
perbuatan mereka ini menunjukkan atas kebolehan macam lantunan (syair) ini,
dalam keadaan khusus (seperti) ini. Bukannya dijadikan sebagai salah satu
cabang ilmu pendidikan dan dakwah ! Sebagaimana hal ini merupakan kenyataan
di zaman sekarang, yang mana para santri ditalqin (dilatih menghafal)
nasyid-nasyid ini, lalu dikatakan sebagai nasyid-nasyid Islam. Ini merupakan
perbuatan bid'ah dalam agama. Sedang ia merupakan agama kaum sufi ahli
bid'ah. Mereka adalah orang-orang yang dikenali menjadikan nasyid-nasyid
sebagai bagian agama.

Maka wajib memperhatikan makar-makar ini. Karena pada awalnya kejelekan itu
bermula sedikit lalu berkembang lambat laun menjadi banyak, ketika tidak
segera diberantas pada saat kemuculannya.

[Al-Khuthabul Minbariyah, Syaih Shalih Al-Fauzan]



TIDAK ADA YANG NAMANYA NASYID-NASYID ISLAMI DALAM KITAB-KITAB SALAF

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Wahai syaikh, banyak
dibicarakan tentang nasyid Islami. Ada yang berfatwa membolehkannya. Ada
juga yang mengatakan bahwa ia sebagai pengganti kaset nyanyian. Bagaimana
menurut pandangan anda ?

Jawaban
Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan
nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang
pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah
yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang
mereka sebut 'sama' (nyanyian).

Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka
masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang
mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan
tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan
manusia. Wa billahit Taufiq.

[Majalah Ad-Dakwah Vol 1632, Tanggal 7-11-1416H]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun IV, hal.35-36. Penerbit Lajnah
Dakwah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]



----- Original Message -----
From: "piko_ipal" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, May 01, 2006 7:27 PM
Subject: [assunnah] tanya tentang seni tarik suara

> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
>
> saya ingin menanyakan dua hal tentang seni tarik suara;
> 1. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik dalam
> islam dan dasarnya baik itu Al-Qur'an maupun hadits (kalau bisa dengan
> sanad, derajat, serta kitabnya)..
> karena saya sering menemukan kesimpangsiuran dalam hal ini, ada yang
> menyatakan haram karena termasuk perbuatan yang sia-sia dan ada yang
> menyatakan halal karena Allah tidak melarang seni..
> 2. kemudian bagimana hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak
> menggunakan alat musik..
>
> jazakumullah khairan katsira




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke