MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL Oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
MUKADIMAH Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya. Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak. ________________________________ Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559] Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51]. Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid [Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut]. Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib As-Sunan 5:270-272]. [1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan menggunakan perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari Hisyam ....." [2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan kepada kami" dengan isnadnya dan matannya. [3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu. [4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam. [5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau. [6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa diragukan lagi. Ibnu Shalah[1] berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52]. Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan. [Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusub bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi] _________ Foot Note. [1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H [Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168] Alhamdulillah... Sebenarnya banyak sekali dalil2 yg menunjukkan keharamannya terhadap musik (nyanyian dan alat-alat musik). Untuk musik dakwah atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan nasyid, hampir sebagian besar diiringi dengan alat musik.Untuk lebih jelasnya tentang hukum nasyid islami (musik dakwah) dapat anda baca artikel berikut ini. "Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan." (QS. Luqman : 6) Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan "lahwal hadits" dengan "nyanyian". Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu. . Dari Abi 'Amir --Abu Malik-- Al Asy'ari, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : "Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik" (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath) "Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali." (QS. An Nisa' : 115) ] Wallohu a'lam HUKUM NASYID-NASYID ISLAMI Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut "an-nasyid Islamiyyah". Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ? Jawaban Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan "pada dasarnya tidak mengapa", dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syari'at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qur'an dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami" [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234] "Artinya : Bacalah Al-Qur'an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka bacalah Al-Qur'an dengan membaguskan suara(mu) dengannya". Lagipula, barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu 'anhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan. [Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71] [Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i] WAJIB WASPADA DARI NASYID-NASYID DAN MELARANG JUAL BELI SERTA PEREDARANNYA Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Sesuatu yang sepantasnya diperhatikan ialah, adanya kaset-kaset berisi nasyid-nasyid paduan suara yang beredar dikalangan para pemuda aktivis Islam yang mereka namakan nasyid Islam, padahal itu termasuk nyanyian. Dan kadangkala nasyid tersebut mengandung suara yang menggoda, dijual di pameran-pameran bersama kaset-kaset rekaman Al-Qur'an dan ceramah-ceramah agama. Penamanaan nasyid ini dengan nasyid Islami adalah penamaan yang salah, karena Islam tidak mensyariatkan nasyid bagi kita. Tetapi mensyariatkan kepada kita dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan belajar ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid itu termasuk agama (tata-cara) orang sufi ahli bid'ah, yakni orang-orang yang menjadikan hal yang sia-sia dan permainan sebagai agamanya. Padahal menjadikan nasyid bagian dari agama adalah tasyabbuh dengan orang-orang Nashara yang menjadikan nyanyian bersama, serta senandung sebagai bagian (ibadah) agama mereka. Maka dari itu wajib (bagi kaum muslimin) agar waspada dari nasyid-nasyid ini, serta melarang peredaran serta penjualannya disamping kandungan isinya yang jelek, yakni mengobarkan fitnah berupa semangat yang terburu nafsu (kurang perhitungan), dan menaburkan benih perselisihan diantara kaum muslimin. Orang yang menyebar luaskan nasyid ini kadang berdalih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diperdengarkan disisi beliau syair-syair, dan beliau menikmatinya serta menetapkan (kebolehan)nya. Maka jawabnya : Bahwa syair-syair yang diperdengarkan disisi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan. Para sahabat melantunkannya secara sendirian lantaran makna yang dikandungnya. Mereka melantunkan sebagan syair ketika bekerja melelahkan, seperti membangun (masjid), berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas kebolehan macam lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Bukannya dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu pendidikan dan dakwah ! Sebagaimana hal ini merupakan kenyataan di zaman sekarang, yang mana para santri ditalqin (dilatih menghafal) nasyid-nasyid ini, lalu dikatakan sebagai nasyid-nasyid Islam. Ini merupakan perbuatan bid'ah dalam agama. Sedang ia merupakan agama kaum sufi ahli bid'ah. Mereka adalah orang-orang yang dikenali menjadikan nasyid-nasyid sebagai bagian agama. Maka wajib memperhatikan makar-makar ini. Karena pada awalnya kejelekan itu bermula sedikit lalu berkembang lambat laun menjadi banyak, ketika tidak segera diberantas pada saat kemuculannya. [Al-Khuthabul Minbariyah, Syaih Shalih Al-Fauzan] TIDAK ADA YANG NAMANYA NASYID-NASYID ISLAMI DALAM KITAB-KITAB SALAF Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Wahai syaikh, banyak dibicarakan tentang nasyid Islami. Ada yang berfatwa membolehkannya. Ada juga yang mengatakan bahwa ia sebagai pengganti kaset nyanyian. Bagaimana menurut pandangan anda ? Jawaban Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka sebut 'sama' (nyanyian). Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Wa billahit Taufiq. [Majalah Ad-Dakwah Vol 1632, Tanggal 7-11-1416H] [Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun IV, hal.35-36. Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim] ----- Original Message ----- From: "piko_ipal" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, May 01, 2006 7:27 PM Subject: [assunnah] tanya tentang seni tarik suara > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh > > saya ingin menanyakan dua hal tentang seni tarik suara; > 1. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik dalam > islam dan dasarnya baik itu Al-Qur'an maupun hadits (kalau bisa dengan > sanad, derajat, serta kitabnya).. > karena saya sering menemukan kesimpangsiuran dalam hal ini, ada yang > menyatakan haram karena termasuk perbuatan yang sia-sia dan ada yang > menyatakan halal karena Allah tidak melarang seni.. > 2. kemudian bagimana hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak > menggunakan alat musik.. > > jazakumullah khairan katsira ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
