Assalau'alaikum, Saudari yang dimuliakan Allah,
Dalam menjawab sebuah pertanyaan untuk sebuah hukum dalam Islam tidak semuanya harus menggunakan dalil terinci untuk menyelesaikan sebuah masalah, tetapi seorang ahlul ilmi sebagaimana yang antum tanyakan kepada Ust. Mudrika, dia bisa menggunakan istimbat (mengeluarkan dari sumbernya melalui ijtihad untuk menetapkan suatu hukum) dan Iqtibas (mengambil faidah dari sumbernya ), belum tentu secara jelas dan lugas dalam Al-Qur'an dan As-sunnah yang insya Allah telah dimiliki oleh Ust. Mudrika dan Ust.2 yang lain. Seharusnya antum tidak menanyakan hal seperti itu dengan selalu menanyakan apa dalilnya ?, menurut ana apa yang Ust. Mudrika sampaikan memang tidak ada dalilnya secara jelas dan gamblang tetapi beliau mengambil istimbat dan iqtibas dengan melalui penelitian dan pemahaman untuk membolehkanya sholat tahajud 2 rakaat dan 1 witir dengan tetap berpegang pada dalil yang disampaikan oleh Rasulullah Saw., sebab tidak semua orang bisa melaksanakan sholat tahajud sekaligus 11 rakaat dalam semalam, bagi yang masih belajar untuk bisa bangun malam saja sudah alhamdulillah, dan Allah sudah menilai sebagai amalan tahajud karena sudah berniat untuk tahajud dan amalan dinilai dengan niatnya, dan juga masih banyak orang yang masih mesti kita ajak sholat fardhu ketimbang memikirkan apa dalilnya sholat tahajud 2 rakaat 1 witir. Ana harap ketika antum bertanya sesuaikan dulu dengan kadar kemampuan diri kita sendiri apakah nanti kita sanggup melakukanya atau masih berat dan tersendat2 dalam melaksanakanya. Tidak perlu harus begini atau begitu untuk menentukan sebuah amalan yang kita sendiri tidak memahaminya, maka bertanyalah kepada ahlul ilmi sebagaimana firman Allah : "Bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak tahu" (An-nahl : 43) Manusia yang paling jahil akan menjadi penentang dalil. Kebanyakan manusia yang menisbatkan dirinya dalam da'wah kepada Al-kitab dan As-sunnah menyangka, bahwa orang yang berilmu itu apabila ditanya suatu masalah dia harus menjawab dengan firman Allah Swt. dan Sunnah Rasulullah Saw. Kata Syekh Nasrudin Al-Albani bahwa hal tersebut tidaklah wajib.Hal ini merupakan faidah2 dari berintima (cenderung) kepada salafus sholih. Jalan mereka dan fatwa2 mereka merupakan dalil dari amalan2 yang antum tanyakan. Jadi wajib menyebutkan dalil jika masalahnya menuntut dengan adanya dalil, Tapi tidak wajib bagi setiap pertanyaan untuk dijawab dengan firman Allah Swt. dan Sabda Nabi Saw. terlebih untuk masalah yang rumit yang memerlukan pemikiran yang extra dan penelitian untuk bisa berijtihad dan beriqtibas. Semoga menjadi pencerahan bagi antum dan saudara2 yang lain mohon koreksi dan apabila ada kesalahan mohon dimaafkan. Wassalamu'alaikum, Nurul Wahyudin ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
