Assalau'alaikum,

Saudari yang dimuliakan Allah,

Dalam menjawab sebuah pertanyaan untuk sebuah hukum dalam Islam tidak
semuanya harus menggunakan dalil terinci untuk menyelesaikan sebuah
masalah, tetapi seorang ahlul ilmi sebagaimana yang antum tanyakan kepada
Ust. Mudrika, dia bisa menggunakan istimbat (mengeluarkan dari sumbernya
melalui ijtihad untuk menetapkan suatu hukum) dan Iqtibas (mengambil
faidah dari sumbernya ), belum tentu secara jelas dan lugas dalam
Al-Qur'an dan As-sunnah yang insya Allah telah dimiliki oleh Ust.
Mudrika dan Ust.2 yang lain.
Seharusnya antum tidak menanyakan hal seperti itu dengan selalu
menanyakan apa dalilnya ?, menurut ana apa yang Ust. Mudrika sampaikan
memang tidak ada dalilnya secara jelas dan gamblang tetapi beliau
mengambil istimbat dan iqtibas dengan melalui penelitian dan pemahaman
untuk membolehkanya sholat tahajud 2 rakaat dan 1 witir dengan tetap
berpegang pada dalil yang disampaikan oleh Rasulullah Saw., sebab tidak
semua orang bisa melaksanakan sholat tahajud sekaligus 11 rakaat dalam
semalam, bagi yang masih belajar untuk bisa bangun malam saja sudah
alhamdulillah, dan Allah sudah menilai sebagai amalan tahajud karena
sudah berniat untuk tahajud dan amalan dinilai dengan niatnya, dan juga
masih banyak orang yang masih mesti kita ajak sholat fardhu ketimbang
memikirkan apa dalilnya sholat tahajud 2 rakaat 1 witir.
Ana harap ketika antum bertanya sesuaikan dulu dengan kadar kemampuan
diri kita sendiri apakah nanti kita sanggup melakukanya atau masih berat
dan tersendat2 dalam melaksanakanya. Tidak perlu harus begini atau
begitu untuk menentukan sebuah amalan yang kita sendiri tidak
memahaminya, maka bertanyalah kepada ahlul ilmi sebagaimana firman Allah :

"Bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak tahu" (An-nahl : 43)

Manusia yang paling jahil akan menjadi penentang dalil. Kebanyakan
manusia yang menisbatkan dirinya dalam da'wah kepada Al-kitab dan
As-sunnah menyangka, bahwa orang yang berilmu itu apabila ditanya suatu
masalah dia harus menjawab dengan firman Allah Swt. dan Sunnah
Rasulullah Saw.
Kata Syekh Nasrudin Al-Albani bahwa hal tersebut tidaklah wajib.Hal ini
merupakan faidah2 dari berintima (cenderung) kepada salafus sholih.
Jalan mereka dan fatwa2 mereka merupakan dalil dari amalan2 yang antum
tanyakan.
Jadi wajib menyebutkan dalil jika masalahnya menuntut dengan adanya
dalil, Tapi tidak wajib bagi setiap pertanyaan untuk dijawab dengan
firman Allah Swt. dan Sabda Nabi Saw.
terlebih untuk masalah yang rumit yang memerlukan pemikiran yang extra
dan penelitian untuk bisa berijtihad dan beriqtibas.

Semoga menjadi pencerahan bagi antum dan saudara2 yang lain
mohon koreksi dan apabila ada kesalahan mohon dimaafkan.

Wassalamu'alaikum,
Nurul Wahyudin




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke