Jumat, 25 Maret 2005 13:53:17 WIB HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ? Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja dalam rangka mencari rizki ? Dan bagaimana pula hukum pemilik restoran tersebut yang ditempatnya terdapat daging babi dan mengais rizki darinya ? Jawaban Pertama : Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya. "Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [Al-Maaidah : 2] Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah. Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda. "Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353] Sedagkan rizki dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya. Dia berfirman. "Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya" [Ath-Thalaaq : 2-3] Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dan ke 3 dari Fatwa Nomor 8289, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=84&bagian==0 -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of irwanmla Sent: 04 Mei 2006 19:31 To: [email protected] Subject: [assunnah] Bolehkah bekerja di kebun pemetikan anggur? Assalamua'laikum, Ana mau menanyakan permasalahan dari seorang teman. Beliau saat ini berada di Australia meneruskan studinya. Pada musim liburan ini rencananya hendak bekerja sambilan di perkebunan anggur. Pertanyaannya, apakah boleh bekerja di perkebunan anggur (memetik buahnya) yang ternyata hasilnya digunakan untuk pembuatan wine (minuman anggur)?? Bagi ikhwan2 yang mengetahui hukum berkaitan dengan hal ini mohon kiranya masukannya yang berlandaskan atas dalil2 yang shohih. Jazakumullohu khoiron. Wassalam, Abu Anisah ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It�s easy and it�s free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
