Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Suatu amal ibadah itu tidak kita lakukan kecuali ada dalilnya baik dari Al Qur'an atau hadits. Dan untuk hadits itu, hadits yang digunakan adalah hadits yang sah, yaitu yang derajatnya / statusnya shohih atau hasan. Kalau haditsnya dho'if maka tidak bisa digunakan. Maka, sepanjang tidak ada hadits hadits yang shohih atau hasan, maka tidak perlu dilakukan suatu amalan ibadah.
Kaum muslimin sekarang ini harus dipahamkan dengan metode yang ilmiyah ini. Sehingga kaum muslimin tidak beramal ibadah kecuali dengan adanya hadits hadits yang shohih atau sekurang kurangnya hasan. Untuk masalah mengadzankan anak yang baru lahir, seperti yang kebanyakan orang Indonesia lakukan, maka perlu kita koreksi ulang. Kita lihat apakah ada dasarnya dari hadits yang shohih atau hasan? Ataukah perbuatan tersebut disandarkan pada hadits yang dho'if atau bahkan maudhu' ? Saya dan Anda bukanlah orang orang yang ahli dengan masalah hadits, maka dari itu mari kita lihat apa perkataan orang yang ahli tentang hadits dalam masalah ini. Saya kutipkan buat Anda. "Dari Ubaidillah bin Abi Rafi', dari bapaknya (Abu Rafi') ia berkata : Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam azan (seperti azan) shalat di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah." (HR. Abu Dawud no. 5105) Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat tentang hadits ini, DHA'IF. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Hadits Hadits Dha'if dan Maudhu', Jilid I, Darul Qalam, Jakarta, Cet. I, hal.76). Ada lagi hadits yang lain (yang artinya) "Barang siapa yang mendapat anak, lalu dia azan di telinganya yang kanan dan qamat di telinganya yang kiri, niscaya tidak akan membahayakan dia ummu shibyan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Sunniy, di 'Amalul Yaum wal Lailah no. 628) Berkata lagi Ust. Abdul Hakim Abdat tentang hadits ini, MAUDHU' (Idem, hal. 77). Lebih tegas lagi Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat memasukkan adzan dan qomat untuk anak yang baru lahir sebagai bid'ah. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Risalah Bid'ah, Yayasan At Tauhid, Cet. I, 2001, hal. 84). Dengan demikian tidak perlulah kita bersusah payah dengan mengadzankan atau mengiqomatkan anak anak kita yang baru lahir. Karena tidak diperintah oleh agama kita, Islam. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- From: "boy lesmana" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, May 10, 2006 9:03 PM Subject: [assunnah] Tanya Mengadzankan anak yang baru lahir > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Ana mau menayakan tentang adzan di telinga anak yang > baru lahir, apakah hadistnya shohih, ana dapat > informasi kalau hadist itu dhoif. Mohon pencerahannya > serta dalil-dalilnya. > Apa doa yang kita baca ketika anak lahir. > Atas pencerahannya dari rekan-rekan ana mengucapkan > terimaksih... > > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
