----- Original Message -----
From: "Arief Budi Utomo" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "assunnah" <[email protected]>
Sent: Tuesday, May 16, 2006 7:10 AM
Subject: [assunnah] Tanya memotong rambut


Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh

Saya mau tanya hukum memotong rambut pada wanita, boleh ngak ya ?
mungkin ada yang bisa membantu.

wassalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh


-----------------------------------------------------
HUKUM WANITA MEMOTONG RAMBUT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum wanita memotong 
rambut?

Jawaban
Hukum memotong rambut bagi wanita tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya 
untuk menyerupai wanita-wanita kafir atau fasiq, maka
tidak boleh. Tapi jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan 
dirinya, menurut saya ini tidak terlarang. Dengan
sayarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa 
istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu memotong
rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat anting-anting) telinga.

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin
Al-Albani Hafidzahullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]


HUKUM MENGATUR RAMBUT DENGAN MENGIKUTI MODE

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan cara 
modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti
orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya?. Perlu diketahui 
bahwa istri saya tersebut -Alhamdulillah- adalah orang
yang taat pada agama".

Jawaban.
Yang saya ketahui bahwa mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang 
tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta.
Yang saya nasehatkan kepada para wanita agar menghindari diri dari kebiasaan 
semacam itu. Wanita hendaknya berhias untuk suaminya
tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhna Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah melarang menyia-nyiakan harta.

Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang 
ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka
perbuatan itu tidak apa-apa.

[Majmu' Durus wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/237]


[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 94-96, Penerbit
Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=541&bagian=0






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.� Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke