Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuhu

Akh JOko yang semoga dirahmati Allah. Para ulama memberikan definisi
yang sangat cantik dgn hujjah yang jelas tentang definisi Bidah.
Sebagian kita banyak salah paham dengan definisi bidah ini, sebagaimana
saya dulu mengalaminya.

Namun benarlah perkataan ulama bahwa ilmu itu adalah obat dari
kebodohan. Dengan ilmu kita mengenal islam dengan keindahannya. Ilmu
yang bersumber dari mata air yang jernih lagi bersih, Al Quran dan
AsSunnah dengan pemahaman para Sahabat radiyallahu anhum jamian. Semoga
artikel singkat berikut ini dapat menjadi penghilang dahaga antum
terhadap ilmu syar'i.

Wassalaamualaikum warahmatullah wabarakatuhu


PENGERTIAN BID'AH MENURUT SYARI'AT

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani
sumber http://www.almanhaj.or.id

Banyak sekali hadits-hadits nabawi yang mengisyaratkan makna syar'i dari
kata bid'ah, di antaranya:

[1]. Hadits Al Irbadh Ibnu Sariyah, di dalam hadits ini ada perkataan
Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu
adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud
dalam Sunannya dan teksnya milik Abu Dawud 4/201 no. 4608, Rmu Majah
1/15 No. 42, At-Tirmidzi 5/44 no. 2676 dan beliau berkata bahwa ini
hadits hasan shahih dan hadits ini dishahihkan oleh Al Albaniy dalam
Dhilaalul Jannah fii Takhriijissunnah karya lbnu Abi Ashim: no. 27]

[2]. Hadits Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam
pernah berkata dalam khuthbahnya:

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan
sebagus-bagusnya tuntunan adalah tuntunan Mnbammad dan urusan yang
paling jelek adalah sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) dan setiap
yang diada-adakan (dalam
agama) itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat dan setap kesesatan
itu
(tempatnya) di neraka." [Dikeluarkan dengan lafadz ini oleh An- Nasa'i
dalam As-Sunan 3/188 dan asal hadits dalam Shahih Muslim 3/153. Untuk
menambah wawasan coba lihat kitab Khutbat Al-Haajah, karya Al-Albany]

Dan jika telah jelas dengan kedua hadits ini, bahwa bid'ah itu adalah
al-mubdatsah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama), maka hal ini
menuntut
(kita) untuk meneliti makna ibda' (mengada-adakan dalam agama) di dalam
sunnah, dan ini akan dijelaskan dalam hadits-badits berikut:

[3]. Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda:

"Barangsiapa mengada-ada (sesuatu) dalam urusan (agama) kami ini,
padahal bukan termasuk bagian di dalamnya, maka dia itu tertolak."
[Hadits Riwayat Al-Bukhari 5/301 no. 2697, Muslim 12/61 dan lafadz ini
milik Muslim]

[4]. Dalam Riwayat Lain:

"Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada dasarnya dalam
urusan(agama) kami, maka dia akan tertolak." [Hadits Riwayat. Muslim
12/16]

Keempat hadits di atas, jika diteliti secara seksama, maka kita akan
mendapatkan bahwa semuanya menunjukkan batasan dan hakikat bid'ah
menurut syari'at. Maka dari itu bid'ah syar'iyyah memiliki tiga batasan
(syarat) yang khusus. Dan sesuatu tidak bisa dikatakan bid'ah menurut
syari'at, kecuali jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

[a]. Al-Ihdaats (mengada-adakan)
[b]. Mengada-adakan ini disandarkan kepada agama
[c]. Hal yang diada-adakan ini tidak berpijak pada dasar syari'at, baik
secara khusus maupun umum.

[A]. Al-Ihdats (Mengada-ada) Sesuatu yang Baru

Dalil syarat ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam

"Artinya : Barang siapa mengada-ada (sesuatu yang baru)."

Dan sabdanya:

"Artinya : Dan setiap yang diada-adakan itu adalah bid'ah."

Jadi yang dimaksud al-ihdaats adalah mendatangkan sesuatu yang baru,
dibuat-buat, dan tidak ada contoh sebelumnya. [1]

Maka masuk di dalamnya: segala sesuatu yang diada-adakan, baik yang
tercela maupun yang terpuji, baik dalam agama atau bukan.

Dan dengan batasan ini maka yang tidak diada-adakan tidak dapat disebut
bid'ah misalnya melaksanakan semua syi'ar agama seperti shalat fardlu,
puasa ramadlan, dan melakukan hal-hal yang sifatnya duniawi seperti
makan, pakaian dan lain-lain. Karena hal yang baru itu bisa terjadi
dalam urusan duniawi dan urusan agama (dien) untuk itu perlu adanya
pembatasan dalam dua batasan berikut ini:

[B]. Sesuatu Yang Baru Itu Disandarkan Kepada Agama

Dalil batasan ini adalah sabda Rasuhdlah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Dalam urusan (agama) kami ini."

Dan yang dimaksud dengan urusan nabi di sini adalah agama dan
syari'atnya. [Lihat Jami'ul Uluum wal Hikam 1/177]

Maka makna yang dimaksud dalam bid'ah itu adalah bahwa sesuatu yang baru
itu disandarkan kepada syari'at dan dihubungkan dengan agama dalam satu
sisi dari sisi-sisi yang ada, dan makna ini bisa tercapai bila
mengandung salah satu dari tiga unsur berikut ini:

Pertama : Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak
disyari'atkan.

Kedua : Keluar menentang (aturan) agama.

Ketiga : Yaitu hal-hal yang bisa menggiring kepada bid'ah.

Dengan batasan (syarat) yang ke dua ini, maka hal-hal yang baru dalam
masalah-masalah materi dan urusan-urusan dunia tidak termasuk dalam
pengertian bid'ah, begitu juga perbuatan-perbuatan maksiat dan
kemungkaran yang baru, yang belum pernah terjadi pada masa dahulu, semua
itu bukan termasuk bid'ah, kecuali jika hal-hal itu dilakukan dengan
cara yang menyerupai taqarrub (kepada Allah) atau ketika melakukannya
bisa menyebabkan adanya anggapan bahwa hal itu termasuk bagian agama.

[C]. Hal Yang Baru Ini Tidak Berlandaskan Syari'at, Baik Secara Khusus
Maupun Umum.

Dalil batasan (syarat) ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wasallam:

"Artinya : Sesuatu yang bukan darinya."

Dan sabdanya:

"Artinya : Yang tidak ada dasarnya dalam urusan kami."

Dengan batasan ini, maka keluar dari pengertian bid'ah hal-hal baru yang
berhubungan dengan agama, tapi mempunyai landasan syar'i yang umum
ataupun khusus.

Di antara sesuatu yang baru dalam agama ini tapi masih berlandaskan pada
dalil syar'i yang umum adalah hal-hal yang ditetapkan melalui
al-mashalih al-mursalah, seperti pengumpulan Al Qur'an oleh para
sahabat, adapun contoh yang khusus adalah pelaksanaan shalat tarawih
secara berjama'ah pada zaman Umar bin Khaththab.

Dengan melihat makna lughawi (bahasa) untuk kata al-ihdats, maka hal-hal
yang berlandaskan kepada dalil syar'i dapat dinamakan muhdatsat, karena
hal-hal syar'i ini dilakukan kedua kalinya setelah ditinggalkan dan
dilupakan (orang), ini adalah ihdats nisbiy (pengada-adaan yang
relatif).

Sudah dimaklumi bahwa setiap hal yang baru keabsahannya telah ditunjukan
oleh dalil syar'i, maka hal ini tidak dinamakan -dalam kacamata syariat-
sebagai bentuk ibtida' (mendatangkan bid'ah), karena ibtida' menurut
pandangan syariat- hanya dikaitkan dengan sesuatu yang tidak mempunyai
dalil.

Supaya lebih jelas dan lebih yakin tentang tiga batasan itu, berikut
kita simak ungkapan para ulama berikut ini:

Ibnu Rajab berkata: "Setiap orang yang mengada-ada sesuatu yang baru dan
menisbatkannya kepada agama, padahal tidak ada landasan yang bisa
dijadikan rujukan, maka hal semacam ini adalah sesat dan agama lepas
darinya." [Jamiul Ulum wal Hikam 2/128]

Beliau juga berkata : "Dan yang dimaksud dengan bid'ah adalah sesuatu
yaug diada-ada yang sama sekali tidak mempunyai dasar tujukan dalam
syariat".

Adapun sesuatu yang mempunyai dasar rujukan dari syariat, maka tidak
dinamai bid'ah, meskipun secara bahasa masih dikatakan bid'ah." [Jamiul
Ulum wal Hikam 2/128]

Ibnu Hajar berkata: "Dan yang dimaksud sabda nabi "Setiap bid'ah itu
adalah sesat", yaitu sesuatu yang diada-adakan, sedangkan dia tidak
mempunyai dalil syar'i, baik dalil khusus maupun umum." [Fathul Bari
13/253]

Beliau juga berkata: "Dan hadits ini (yaitu hadits : Barangsiapa
mengada-ada sesuatu dalam urusan agama kami ini yang padahal bukan
termasuk bagian di dalamnya, maka di tertolak) termasuk kaidah yang
utama dalam agama Islam, karena sesungguhnya orang yang mendatangkan
sesuatu yang baru dalam agama ini, padahal tidak termasuk dalam salah
satu pokok (ajaran Islam), maka dia akan tertolak." [Fathul Bari 5/302,
lihat juga Ma'arijul Qabuul 2/426 dan Syarhu Lu'matul I'tiqad 23]

Definisi Bid'ah dalam Syari'at

Dari uraian di atas, maka kita bisa menentukan pengertian bid'ah secara
syari'at, yaitu hal-hal yang memenuhi tiga batasan di atas, oleh sebab
itu definisi bid'ab syar'iyyah secara komprehensif adalah:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah yang sama sekali tidak
mempunyai landasan dalil, baik dalil yang umum ataupun yang khusus."

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah tanpa landasan dalil."

[Disalin dari kitab Qawaa'id Ma'rifat Al-Bida', Penyusun Muhammad bin
Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid'ah, Pustaka Azzam]
_________ Foote Note [1] Sama saja dalam hal ini sesuatu yang
diada-adakan untuk pertama kali, karena tidak ada contoh sekelumnya,
seperti menyembah patung berhala tatkala awal munculnya, ini adalah
mengada-adakan yang mutlak ataupun sesuatu yang diada-adakan untuk kedua
kalinya dan telah pernah ada contohnya, kemudian dihidupkan lagi setelah
tidak ada dan tenggelam, seperti penyembahan berhala di Makkah, karena
sesungguhnya Amr Ibn Luhayy-lah yang pertama kali mengada-adakannya di
sana. Ini adalah mengada-adakan yang sifatnya relatif (nisbiy). Di
antara hal ini juga segala sesuatu yang disandarkan kepada agama padahal
bukan bagian dari agama itu, sebagaimana yang ditunjukan oleh
hadits:

"Artinya : Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan
-agama- kami ini, padahal bukan bagian darinya, maka dia itu tertolak".

Dinamakan sesuatu yang diada-adakan ditinjau dari segi agama saja dan
hal ini terkadang tidak disebut sesuatu yang diada-adakan jika ditinjau
dari selain agama.



-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of joko supriyono
Sent: Tuesday, May 16, 2006 5:05 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] menggunakan fasilitas internet untuk da'wah

Assalamu'alaikum wr.wb

mohon penjelasan & mohon maaf apabila sudah pernah di tanyakan....

apakah hukumnya menggunakan internet untuk da'wah seperti ini ? , apakah
ini termasuk perkara bid'ah ? , karena di jaman Rasulullah tidak ada
internet, dll ( yang berbau teknologi )

Wassalamu'alaikum wr.wb




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke