Benar Pak, gambar - gambar bernyawa tidak boleh dipajang termasuk foto - foto kita. Berikut penjelasannya,
Hukum Gambar dan Lukisan Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz Hukum menggantung lukisan di rumah ataupun di tempat lain adalah haram jika gambar tersebut adalah makhluk bernyawa. Sesungguhnya Aisyah ra. telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat gambar dan ketika Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam melihat bantal tersebut beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk dan berkata, "Inna ashhaaba HaadziHish shuwari yu'adzdzabuuna wayuqaalu laHum ahyuu maa khalaqtum" yang artinya "Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan'" (HR. Bukhari no. 7557 dan Muslim no. 2107) [Dikatakan juga oleh Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, "Asyaddun naasi 'adzaaban yaumal qiyamatil mushawwiruun" yang artinya "Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)" (HR.Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2106)] - tambahan Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, beliau bersabda, "Laa tadkhulul malaa-ikatu baytan fiiHi kalbun wa laa shuuratun" yang artinya "Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau lukisan" (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106) Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak atau bantal yang digunakan sebagai alat bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah Rasulullah, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril, "Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah" (HR. At Tirmidzi no. 2806 dalam bab Al Adab) Maraji' Fatwa fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004 M, hal. 86-88. tetrie darwis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya membaca gambar yang bernyawa tidak boleh dipajang di rumah ? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya, apakah termasuk foto-foto kita ? Terimakasih. Wassalam. Dewi --------------------------------- Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1¢/min. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
