assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. "

QS. Al-Baqarah : 221

kalo tidak salah, ada perbedaan antara istilah "musyrik" dan "kafir" karena di dalam Al-Qur'an sendiri disebutkan
secara terpisah, misalnya "orang-orang kafir dari Ahli Kitab". selain itu khusus untuk laki-laki mukmin dibolehkan
menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi, Nasrani) yang menjaga kehormatannya (bukan pezina), tetapi tidak untuk
sebaliknya.
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. "
QS. Al-Maa'idah : 5


afwan apabila ada kesalahan.

semoga bermanfaat.

wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Ahmad Sibil wrote:
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Al-Ikhwah fiddin semoga Allah subhana wata'ala merahmati antum semua.

Ana ingin mempunyai beberapa pertanyaan, sudikan antum membantu:

Seorang wanita muslim menikah dengan pria dari kalangan nasrani, ana tahu hal ini tidak disukai oleh hampir seluruh ummat Islam (kecuali Liberalist), si wanita tetap berpengang serta meyakini dan menyembah Allah subhana wata'ala dan mengakui Muhammad salallahu'alayhi wasallam adalah rasulullah yang terakhir, dia juga melaksanakan seluruh Rukun Islam dan tidak pernah meyakini kebenaran agama suaminya.

1. Adakah dalil dari kitabullah dan sunnah yang mengharamkan hal ini?

2. Kalaulah hal ini sangat melanggar hukum Allah, maka apakah bisa kita vonis si wanita ini menjadi kafir? Mohon juga dalilnya bila hal ini bisa di vonis demikian.

Afwan, dan sukron atas bantuan antum semua bila bisa membantu.

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ahmad ibnu muhammad alkherid.

  



--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Islam Beliefs Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke