assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Rasulullah salallahu`alaihi wa sallam bersabda, ‘sungguh kepala laki-laki ditikam
dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang tidak
halal baginya.’(HR Thabrani)
kita tahu bahwa minum khamr itu haram, tetapi minum air putih itu halal,
lalu bagaimana kalau seandainya antum berwudhu' kemudian minum khamr
(suatu hal yang diharamkan syari'at) ?

perkara-perkara yang membatalkan wudhu' yaitu:

1) keluarnya sesuatu dari dua jalan (kubul dan dubur)
"Tidaklah diterima shalat seseorang dari kalian jika berhadats hingga dia berwudhu'"
(HR Bukhari dan Muslim)

2) tidur nyenyak
"Mata itu pengikat dubur, maka siapa-siapa yang tertidur hendaknya dia berwudhu'"
(HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani)
3) kehilangan kesadaran karena selain tidur
    yaitu hilangnya akal atau kesadaran denga ncara apapun seperti gila, pingsan dan mabuk. karena
    dalam keadaan ini dia tidak tahu apakah wudhu'nya telah batal atau belum. ini merupakan pendapat
    kebanyakan ulama
    Syarh Muslim (4/74); Al-Mughni (1/164)

4) menyentuh kemaluan tanpa penghalang
 "Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluan dengan tangannya dan tak ada penghalang
  antaranya dan tangannya, tidak juga ada kain yang menutupi, maka dia wajib berwudhu'"
  (HR Hakim dan dishahihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani)
5) menyentuh zakar
 "Apabila salah seorang dari kalian menyentuh zakarnya, maka hendaknya dia berwudhu"
  (HR Turmudiz, dia mengatakan: hadits ini hasan dan shahih. Juga dishahihkan oleh Ahmad,
   Bukhari dan Ibnu Ma'in, dishahihkan pula oleh muhaddits lainnya dan diriwayatkan pula oleh
   selain Turmudzi)

6) menyentuh perempuan dengan syahwat
laki-laki menyentuh wanita tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu' berdasar hadits dari
Aisyah radhiyallahu 'anha:

"Dan ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam sedang shalat, aku berada terbentang di hadapannya seperti
terbentangnya jenazah. Maka apabila beliau hendak bersujud, beliau menyolekku, maka aku lalu melipat
kakiku (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Qudamah berkata: "Bahwa menyentuh itu sendiri bukanlah hadats. Namun ia membatalkan dikarenakan
dapat menyebabkan keluarnya madzi atau mani. Maka keadaan yang dipandang dapat menyebabkan hadats padanya
ialah adanya syahwat (Al-Mughni 1/190)
Sumber:
Terjemahan Indonesia "Shifat Wudhu' an-Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam",
"Beginilah Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam Berwudhu'",
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan
Fahd bin Abdur Rahman As-Syuwayyib, Darus Sunnah.

berdasar hal-hal tersebut di atas, secara umum makan/minum bukanlah termasuk hal pembatal wudhu'

semoga bermanfaat.

wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

linda maya wrote:
Assalamu'alaikum wr.wb

afwan sebelumnya, oky teh mau nanya tentang :
1. apakah seorang wanita yang telah wudhu kemudian
tersentuh oleh pria, apa itu batal???
sedangkan yang oky tau itu batal, tapi ada juga yang
bilang ga batal, jadi mohon pencerahannya...... jika
ada dalilnya tolong diberi tahu.

2. apa aja yang membatalkan wudhu, trus gimana kalo
udah wudhu tapi kita makan sedikit atau minum
sedikit?? apa kita harus wudhu kembali atau hanya
berkumur.

Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wassalmu'alaikum wr.wb
  



--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Islam Beliefs Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke