Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu bu, karena Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam pernah mencium salah satu istrinya dan tidak mengulangi wudhunya (HR. Abu Dawud), begitu pula makan dan minum juga tidak membatalkan wudhu dan tidak perlu untuk berkumur - kumur.
Berikut ini hal hal yang membatalkan wudhu : 1. Semua yang keluar dari dua jalan, yaitu qubul (kemaluan) dan dubur. Berdasarkan firman Allah Taala, atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (al ghaa-ith) (QS Al Maa-idah : 6) Al Ghaa-ith adalah kiasan dari buang hajat. Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam juga bersabda, Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu. Lalu seorang laki laki dari Hadramaut bertanya, Apakah hadats itu wahai Abu Hurairah ?, dia menjawab, Buang angin, baik bersuara ataupun tidak (HR. Bukhari no. 135, Al Baihaqi I/117 dan Ahmad) 2. Tidur nyenyak atau hilang kesadaran (seperti pingsan, mabuk dan lainnya) Dari Ali ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Al aynu wikaa-us saH fa man naama falyatawadhdha yang artinya Mata adalah wikaanya (penjaganya) sah. Barangsiapa tertidur hendaklah berwudhu (HR. Ibnu Majah no. 477 dan Abu Dawud no. 200, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 386) 3. Menyentuh kemaluan Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Man massa dzakaraHu fal yatawadhdha yang artinya Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu (HR. Abu Dawud no. 179, Ibnu Majah no. 479, dan An Nasai I/100, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 388) [Syaikh Albani berpendapat bahwa tidak wajib wudhu (lagi) apabila menyentuh kemaluan jika tidak diiringi oleh syahwat. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Tamamul Minnah no. 103)] 4. Memakan daging unta Dari Barra bin Azib ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Berwudhulah karena (makan) daging unta. Dan janganlah berwudhu karena (makan) daging kambing (HR. Ibnu Majah no. 494, Abu Dawud no. 182 dan At Tirmidzi no. 81, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 401) Maraji: Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M. Fatwa Syaikh Albani Tentang Apakah Menyentuh dan Mencium Istri Membatalkan Wudhu Menyentuh dan mencium istri tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, sebab tidak ada dalil yang shahih yang berkenaan dengan hal tersebut. Bahkan diriwayatkan, bahwa Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam pernah mencium salah satu istrinya lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya (HR. Abu Dawud), hadits ini telah kami terangkan keshahihannya dalam Shahih Abi Dawud no. 172-173. Maraji: Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, Penyusun : Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka As Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005. Semoga Bermanfaat linda maya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum wr.wb afwan sebelumnya, oky teh mau nanya tentang : 1. apakah seorang wanita yang telah wudhu kemudian tersentuh oleh pria, apa itu batal??? sedangkan yang oky tau itu batal, tapi ada juga yang bilang ga batal, jadi mohon pencerahannya...... jika ada dalilnya tolong diberi tahu. 2. apa aja yang membatalkan wudhu, trus gimana kalo udah wudhu tapi kita makan sedikit atau minum sedikit?? apa kita harus wudhu kembali atau hanya berkumur. Terima kasih sebelum dan sesudahnya. Wassalmu'alaikum wr.wb --------------------------------- Feel free to call! Free PC-to-PC calls. Low rates on PC-to-Phone. Get Yahoo! Messenger with Voice ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
