Assalamu'alaykum Wr. Wb Teman-teman di milist as-sunnah, ana ingin sedikit nimrung tentang masalah Ijma' ini.
Pertama, harus dipahami terlebih dahulu, bahwa sumber hukum Islam tiga: Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad. Pertanyaannya: Apakah Ijma' merupakan bentuk penambahan dari ketiga sumber tersebut. Hadits Nabi yang sudah biasa kita dengar adalah, bahwa umat Islam tidak akan tersesat selama berpegang kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW (HR. Malik dalam al-Muwatha' (899). Hadits ini juga punya penguat dalam al-Mustadrak Imam Hakim (1/93) dari hadits Ibnu 'Abbas)). Dari sini, ulama menyimpulkan bahwa Ijma' bukan bentuk penambahan, tetapi merupakan istinbath dari dua sumber tersebut. Kedua, berbicara masalah Ijma' harus menggunakan referensi yang cukup, terutama buku-buku Ushul Fiqh. Saya hanya mengusulkan teman-teman, agar merujkuk buku-buku seperti: Irsyad al-Fuhul karya Imam al-Syaukani, al-Mustashfa karya Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali, Ushul Fiqh karya Syaikh Khallaf atau Abu Zahrah. Dengan demikian, kita tidak salah dalam mengartikan Ijma'. Untuk dipaparkan di sini, rasanya agak sulit: karena pembahasannya terlalu luas. Paling hanya sekedar penjelaskan singkat saja. Ketiga, defenisi singkat tentang Ijma'. Ijma' secara etimologis: al-'Azmu 'alaa al-syai'i wa al-tashmiim 'alayhi (Keinginan kuat untuk melakukan sesuatu). Dalilnya Qs. Yunus: 71 dan Qs. Yusuf: 15. Sedangkan secara terminologi, ulama Ushul memiliki perbedaan pendapat (khilaf) yang lumayan panjang dalam masalah "Ijma'" ini: 1. Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa mendefinisikan: "Ittifaqu ummati Muhammadin SAW khassah 'ala amrin min al-umur al-diniyah" (Kesepakatkan umat Muhammad SAW, terutama tentang masalah agama). 2. Defenisi lain menyatakan. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa Ijma' tidak berlaku kecuali pada masalah syariat. Selain itu, maka tidak masuk dalam koridor Ijma'. Inilah defenisi yang dierikan oleh Shadr al-Syari'ah. Ia menyatakan: Ittifaq al-Mujathidin min ummati Muhammadin SAW fi ashrin 'ala hukmin syar'iyyin" (Kesepakatan para mujtahid umat Muhammad SAW dalam satu masa atas satu hukum syar'i. Lihat: al-Tawdhih 'alaa al-Tanqih wa Hawasyihi (2/326). Defenisi ini dekat dengan defenisi yang diberikan oleh al-Kamal ibn al-Hamam dan Muhibb Allah ibn Abd al-Syakur pengarang buku 'Muslim al-Tsubut'. Lihat: Fawatih al-Rahmut (2/211). 3. Defenisi yang disebutkan oleh mayoritas Ushuliyyun, dimana mereka tidak membedakan antara urusan agama dengan yang lainnya. Defenisi itu berbunyi: Ittifaq al-mujtahidin min ummati Muhammadin SAW ba'da wafatihi,fi 'ashrin min al-ushur 'ala amrin min al-umur." (Kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad SAW setelah wafatnya dalam satu masa terhadap satu urusan/perkara). Lihat: Salm al-wushul il Nihayah al-Sul (3/851; Hasyiyah al-Athar ala Syarh Jam'i al-Jawami' (2/191); Kasyaf al-Asrar 'ala Ushul al-Bizdawy (3/337); Irsyad al-Fuhul karya Imam Syaukani (hlm. 71). 4. Dekat dengan defenisi mayoritas (jumhur) di atas, adalah defenisi yang dipilih oleh Imam al-Amidy dalam bukunya 'al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam'. Beliau menyatakan: "Wa al-haqq fi dzalik an yuqal: al-Ijma' 'ibaratun an ittifaq jumlati ahli al-hall wa al-aqd min ummati Muhammadin SAW fi ashrin min al-a'shar ala hukmin waqi'atin min al-waqai'. Hadza in qulna: inna al-'ammy laa yu'tabaru fi al-ijma', wa illa wa al-wajib an yuqal: al-Ijma' ibaratun an ittifaq al-mukallafin min ummati Muhammadin ila akhiri al-hadd al-madzkur." (Yang benar dalam masalah ini adalah: Ijma' merupakan ungkapan dari kesepatakan sekelompok ahl al-hall wa al-aqd (ulama, cendekiawan) dari umat Muhammad dalam satu masa atas satu hukum terhadap satu realitas yang ada. Ini jika kita katakan bahwa hal yang umum tidak dianggap sebagai bagian dari Ijma'. JIka tidak, maka yang harus dikatakan adalah: Ijma' adalah ungkapan dari kesepakatan para mukallaf dari Umat Muhammad SAW sampai pada batasan yang telah disebutkan itu). Masalah Ijtihad juga harus dirujuk ke buku-buku Ushul Fiqh, agar kita tidak keliru. Saya hanya akan menyebutkan bahwa para ulama mebagi Ijtihad ke dalam dua bagian: (1) Ijtihad Muthlaq: yang dibangund di atas prinsip (dasar-dasar) dan pengetahun yang dijadikan oleh syari' (Allah) sebagai sumber dan dalil (hukum). tanpa diikat oleh dasar-dasar atau kaidah2 satu mazhab tertentu; (2) Ijtihad muqayyad (terikat): yang dibangun di atas dasar-dasar dan kaidah2 satu mazhab tertentu (yakni mazhab2 yang sudah dikenal). Lihat kitab 'Ilam al-Muwaqqi'in karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah. * Rukun Ijma', ada empat: 1. Terdapat beberapa mujtahid ketika terjadinya satu masalah/perkara. Karena satu kesepakatan harus ditentukan oleh beberapa pendapat. 2. Sesuai dengan hukum syariat dalam satu peristiwa/perkara yang terjadi. 3. Dalam peristiwa itu, setiap mujtahid harus mengemukakan pendapatnya secara jelas (terang): apakah lewat perkataan, atau tindakan. 4. Ijma' itu harus terealisir dari seluruh mujthaidin. JIka hanya sebagian mereka saja yang sepakat, itu bukan disebut Ijma'. Ini akan berkaitan nanti dengan pembagian Ijma': (1) Ijma'sharih (terang-terangan) dan (2) Ijma' sukuty (Ijma' yang terjadi karena sebagian mujtahid tidak memberiikan sikap secara jelas, tetapi bukan berarti mereka menolak. Hanya saja mereka tidak mengungkapkannya lewat kata-kata). Mungkin ini secara ringkas. Teman-2 dan para ustadz yang lain, silahkan ditambi secara lebih rinci dan lengkap. Wallahu a'lamu bi al-shawab. Wassalamu'alaykum, Qosim >From: Novareza Klifartha <[EMAIL PROTECTED]> >Reply-To: [email protected] >To: [email protected] >Subject: Re: [assunnah] tanya Ijma >Date: Fri, 19 May 2006 16:59:11 +0700 > >wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh > >ijma' yang dimaksud adalah hasil ijtihad para ulama secara mayoritas >(jumhur) dan tentunya yang dimaksud adalah ulama yang bermanhaj ahlus >sunnah wal jama'ah as salafy. ijtihad seorang ulama belum tentu sama dengan >ulama yang lain, akan tetapi ijtihad yang valid wajib memiliki hujjah yang >kuat (melalui dalil yang dipakai), baik dalil umum (melalui istimbath, >mengeluarkan putusan hukum syar'i dari dalil yang bersifat umum) maupun >dalil yang maknanya sudah jelas. apabila masing2 ulama yang berbeda fatwa >telah menggunakan kaidah2 fiqh yang benar, tetapi tetap berbeda pendapat, >baik jumlahnya berimbang atau tidak, maka itulah yang dinamakan khilafiyah. >hal tersebut termasukhal-hal yang masih dalam batasan yang dibolehkan >agama. kita yang bukan ulama boleh mengikuti salah satu fatwa yang dianggap >hujjahnya lebih kuat. > >afwan apabila ada kesalahan. > >semoga bermanfaat. > >wassalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh > > >Eritha wrote: > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > > > sering kita menyampaikan ketika menjawab pertanyaan ada perkataan para > > Ulama dan Ijma. > > Yang ana tanyakan > > 1. Ulama yang bagaimana / kriteria yang bisa ikut andil dalam Ijma..? > > 2. apakah ada batasan atau berapa banyak ulama sehingga memenuhi quota > > yang bisa dinilai itu sebuah Ijma para Ulama yang bisa dijadikan hujjah > > ketika mengambil sebuah hukum atau ketentuan yang lain..? > > 3. apakah Ulama yang tidak bermanhaj salaf bisa ikut andil atau dalam > > Ijma ada salah seorang Ulama yang tidak bermanhaj salaf, bagaimana > > status Ijma tersebut...? > > > > Jazakallah.. > > Abu hanifah ________________________________ Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
