Assalamu'alaykum Wr. Wb

Teman-teman di milist as-sunnah, ana ingin sedikit nimrung tentang masalah 
Ijma' ini.

Pertama, harus dipahami terlebih dahulu, bahwa sumber hukum Islam tiga: 
Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad. Pertanyaannya: Apakah Ijma' merupakan bentuk 
penambahan dari ketiga sumber tersebut. Hadits Nabi yang sudah biasa kita 
dengar adalah, bahwa umat Islam tidak akan tersesat selama berpegang kepada 
Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW (HR. Malik dalam al-Muwatha' (899). Hadits ini 
juga punya penguat dalam al-Mustadrak Imam Hakim (1/93) dari hadits Ibnu 
'Abbas)). Dari sini, ulama menyimpulkan bahwa Ijma' bukan bentuk penambahan, 
tetapi merupakan istinbath dari dua sumber tersebut.

Kedua, berbicara masalah Ijma' harus menggunakan referensi yang cukup, terutama 
buku-buku Ushul Fiqh. Saya hanya mengusulkan teman-teman, agar merujkuk 
buku-buku seperti: Irsyad al-Fuhul karya Imam al-Syaukani, al-Mustashfa karya 
Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali, Ushul Fiqh karya Syaikh Khallaf atau Abu 
Zahrah. Dengan demikian, kita tidak salah dalam mengartikan Ijma'. Untuk 
dipaparkan di sini, rasanya agak sulit: karena pembahasannya terlalu luas. 
Paling hanya sekedar penjelaskan singkat saja.

Ketiga, defenisi singkat tentang Ijma'. Ijma' secara etimologis: al-'Azmu 'alaa 
al-syai'i wa al-tashmiim 'alayhi (Keinginan kuat untuk melakukan sesuatu). 
Dalilnya Qs. Yunus: 71 dan Qs. Yusuf: 15.

Sedangkan secara terminologi, ulama Ushul memiliki perbedaan pendapat (khilaf) 
yang lumayan panjang dalam masalah "Ijma'" ini:

1. Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa mendefinisikan: "Ittifaqu 
ummati Muhammadin SAW khassah 'ala amrin min al-umur al-diniyah" (Kesepakatkan 
umat Muhammad SAW, terutama tentang masalah agama).

2. Defenisi lain menyatakan. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa Ijma' tidak 
berlaku kecuali pada masalah syariat. Selain itu, maka tidak masuk dalam 
koridor Ijma'. Inilah defenisi yang dierikan oleh Shadr al-Syari'ah. Ia 
menyatakan: Ittifaq al-Mujathidin min ummati Muhammadin SAW fi ashrin 'ala 
hukmin syar'iyyin" (Kesepakatan para mujtahid umat Muhammad SAW dalam satu masa 
atas satu hukum syar'i. Lihat: al-Tawdhih 'alaa al-Tanqih wa Hawasyihi (2/326). 
Defenisi ini dekat dengan defenisi yang diberikan oleh al-Kamal ibn al-Hamam 
dan Muhibb Allah ibn Abd al-Syakur pengarang buku 'Muslim al-Tsubut'. Lihat: 
Fawatih al-Rahmut (2/211).

3. Defenisi yang disebutkan oleh mayoritas Ushuliyyun, dimana mereka tidak 
membedakan antara urusan agama dengan yang lainnya. Defenisi itu berbunyi: 
Ittifaq al-mujtahidin min ummati Muhammadin SAW ba'da wafatihi,fi 'ashrin min 
al-ushur 'ala amrin min al-umur." (Kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad 
SAW setelah wafatnya dalam satu masa terhadap satu urusan/perkara). Lihat: Salm 
al-wushul il Nihayah al-Sul (3/851; Hasyiyah al-Athar ala Syarh Jam'i 
al-Jawami' (2/191); Kasyaf al-Asrar 'ala Ushul al-Bizdawy (3/337); Irsyad 
al-Fuhul karya Imam Syaukani (hlm. 71).

4. Dekat dengan defenisi mayoritas (jumhur) di atas, adalah defenisi yang 
dipilih oleh Imam al-Amidy dalam bukunya 'al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam'. Beliau 
menyatakan: "Wa al-haqq fi dzalik an yuqal: al-Ijma' 'ibaratun an ittifaq 
jumlati ahli al-hall wa al-aqd min ummati Muhammadin SAW fi ashrin min 
al-a'shar ala hukmin waqi'atin min al-waqa‘i'. Hadza in qulna: inna al-'ammy 
laa yu'tabaru fi al-ijma', wa illa wa al-wajib an yuqal: al-Ijma' ibaratun an 
ittifaq al-mukallafin min ummati Muhammadin ila akhiri al-hadd al-madzkur." 
(Yang benar dalam masalah ini adalah: Ijma' merupakan ungkapan dari kesepatakan 
sekelompok ahl al-hall wa al-aqd (ulama, cendekiawan) dari umat Muhammad dalam 
satu masa atas satu hukum terhadap satu realitas yang ada. Ini jika kita 
katakan bahwa hal yang umum tidak dianggap sebagai bagian dari Ijma'. JIka 
tidak, maka yang harus dikatakan adalah: Ijma' adalah ungkapan dari kesepakatan 
para mukallaf dari Umat Muhammad SAW sampai pada batasan yang telah disebutkan 
itu).

Masalah Ijtihad juga harus dirujuk ke buku-buku Ushul Fiqh, agar kita tidak 
keliru. Saya hanya akan menyebutkan bahwa para ulama mebagi Ijtihad ke dalam 
dua bagian: (1) Ijtihad Muthlaq: yang dibangund di atas prinsip (dasar-dasar) 
dan pengetahun yang dijadikan oleh syari' (Allah) sebagai sumber dan dalil 
(hukum). tanpa diikat oleh dasar-dasar atau kaidah2 satu mazhab tertentu; (2) 
Ijtihad muqayyad (terikat): yang dibangun di atas dasar-dasar dan kaidah2 satu 
mazhab tertentu (yakni mazhab2 yang sudah dikenal). Lihat kitab 'Ilam 
al-Muwaqqi'in karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah.

* Rukun Ijma', ada empat:
1. Terdapat beberapa mujtahid ketika terjadinya satu masalah/perkara. Karena 
satu kesepakatan harus ditentukan oleh beberapa pendapat.

2. Sesuai dengan hukum syariat dalam satu peristiwa/perkara yang terjadi.

3. Dalam peristiwa itu, setiap mujtahid harus mengemukakan pendapatnya secara 
jelas (terang): apakah lewat perkataan, atau tindakan.

4. Ijma' itu harus terealisir dari seluruh mujthaidin. JIka hanya sebagian 
mereka saja yang sepakat, itu bukan disebut Ijma'. Ini akan berkaitan nanti 
dengan pembagian Ijma': (1) Ijma'sharih (terang-terangan) dan (2) Ijma' sukuty 
(Ijma' yang terjadi karena sebagian mujtahid tidak memberiikan sikap secara 
jelas, tetapi bukan berarti mereka menolak. Hanya saja mereka tidak 
mengungkapkannya lewat kata-kata).

Mungkin ini secara ringkas. Teman-2 dan para ustadz yang lain, silahkan ditambi 
secara lebih rinci dan lengkap.
Wallahu a'lamu bi al-shawab.
Wassalamu'alaykum,
Qosim


>From: Novareza Klifartha <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [email protected]
>To: [email protected]
>Subject: Re: [assunnah] tanya Ijma
>Date: Fri, 19 May 2006 16:59:11 +0700
>
>wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh
>
>ijma' yang dimaksud adalah hasil ijtihad para ulama secara mayoritas
>(jumhur) dan tentunya yang dimaksud adalah ulama yang bermanhaj ahlus
>sunnah wal jama'ah as salafy. ijtihad seorang ulama belum tentu sama dengan
>ulama yang lain, akan tetapi ijtihad yang valid wajib memiliki hujjah yang
>kuat (melalui dalil yang dipakai), baik dalil umum (melalui istimbath,
>mengeluarkan putusan hukum syar'i dari dalil yang bersifat umum) maupun
>dalil yang maknanya sudah jelas. apabila masing2 ulama yang berbeda fatwa
>telah menggunakan kaidah2 fiqh yang benar, tetapi tetap berbeda pendapat,
>baik jumlahnya berimbang atau tidak, maka itulah yang dinamakan khilafiyah.
>hal tersebut termasukhal-hal yang masih dalam batasan yang dibolehkan
>agama. kita yang bukan ulama boleh mengikuti salah satu fatwa yang dianggap
>hujjahnya lebih kuat.
>
>afwan apabila ada kesalahan.
>
>semoga bermanfaat.
>
>wassalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
>
>
>Eritha wrote:
> > Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> >
> > sering kita menyampaikan ketika menjawab pertanyaan ada perkataan para
> > Ulama dan Ijma.
> > Yang ana tanyakan
> > 1. Ulama yang bagaimana / kriteria yang bisa  ikut andil dalam Ijma..?
> > 2. apakah ada batasan atau berapa banyak ulama sehingga memenuhi quota
> > yang bisa dinilai itu sebuah Ijma para Ulama yang bisa dijadikan hujjah
> > ketika mengambil sebuah hukum atau ketentuan yang lain..?
> > 3. apakah Ulama yang tidak bermanhaj salaf bisa ikut andil atau dalam
> > Ijma ada salah seorang Ulama yang tidak bermanhaj salaf, bagaimana
> > status Ijma tersebut...?
> >
> > Jazakallah..
> > Abu hanifah


________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search!
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke