Wa'alaikum salam warahmatullhi wabarakatuh
 
Yth. Pak Helmy, diperbolehkan shalat di belakang pelaku maksiat yang menampakkan kemaksiatannya, karena begitulah jejak dan napak tilas para salafush shalih ahlus sunnah wal jama'ah.  Semoga tulisan berikut ini bermanfaat,
 
Hukum Shalat di Belakang Pelaku Maksiat yang
Menampakkan Kemaksiatannya
 
Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasik dari kaum muslimin adalah sah.  Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal diantara mereka (Syarah Aqidah Thahawiyah hal. 529, takhrij dan ta’liq oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth dan ‘Abdullah bin Abdul Muhsin at Turki).
 
Dalam Shahih Bukhari no. 1660, 1662 dan 1663 disebutkan bahwa sahabat ‘Abdullah bin Umar radhiyallaHu ‘anHu pernah shalat dengan bermakmum kepada al Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafi.  Padahal al Hajjaj adalah seorang yang fasik dan bengis, sementara Abdullah bin Umar radhiyallaHu ‘anHu adalah seorang sahabat yang sangat hati – hati dalam menjaga dan mengikuti sunnah Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.
 
Al Hajjaj adalah seorang amir yang zhalim, dia menjadi amir di Irak selama 20 tahun dan dialah yang membunuh Abdullah bin Zubair bin ‘Awam di Makkah.  Hajjaj mati tahun 95 H (Taqribut Tahdzib no. 1144 dan Tahdzibut Tahdzib II/184-186 oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalany)
 
Demikian juga yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaHu ‘anHu yang juga bermakmum kepada al Hajjaj bin Yusuf.
 
Berkaitan dengan masalah ini, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
 
“Mereka shalat mengimami kalian.  Apabila mereka betul, kalian dan mereka mendapat pahala.  Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa” (HR. Al Bukhari no. 694 dan Ahmad II/355 dari Abu Hurairah ra.)
 
Imam Hasan al Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab,
 
“Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya”.  Lalu Imam al Bukhari memberikan Bab dalam Kitab Shahihnya berkaitan dengan perkataan Imam Hasan al Bashri rahimahullah tadi yaitu : Bab Imamatil Maftuun wal Mubtadi’ di Kitabul Adzan.
 
Berkata pula Imam Nawawi rahimahullah, “Bahwa shalat di belakang orang yang fasik dan pemimpin yang zhalim, sah shalatnya” (al Majmu’ Syahrul Muhadzdzab IV/253)
 
Dan Imam Syafi’i rahimahullah menyebutkan dalam al Mukhtashar bahwa makruh hukumnya shalat di belakang orang fasik dan ahlul bid’ah, kalau dikerjakan juga, maka shalatnya tetap sah, dan inilah pendapat jumhur ulama’.
 
Maraji’
Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, April 2005 M.
Semoga Bermanfaat.
 


[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum...

Ana mohon diberi pencerahan sedkit mengenai: Apakah sah kita shalat
dibelakang imam yang isbal, karena mesjid2 yang ada di sekitar tempat
tinggal kebanyakan Imam tetapnya shalat dengan kain ato celana yang
menutupi mata kaki, sementara Ana belum ada kesanggupan ilmu untuk
mendakwahi orang itu. Jazakumullah khair...






 


Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Islam Beliefs Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke