Wa'alaikum salam warahmatullhi wabarakatuh
Yth. Pak Helmy, diperbolehkan shalat di belakang pelaku maksiat yang menampakkan kemaksiatannya, karena begitulah jejak dan napak tilas para salafush shalih ahlus sunnah wal jama'ah. Semoga tulisan berikut ini bermanfaat,
Hukum Shalat di Belakang Pelaku Maksiat yang
Menampakkan Kemaksiatannya
Ahlus Sunnah menganggap shalat berjamaah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasik dari kaum muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal diantara mereka (Syarah Aqidah Thahawiyah hal. 529, takhrij dan taliq oleh Syaikh Syuaib al Arnauth dan Abdullah bin Abdul Muhsin at Turki).
Dalam Shahih Bukhari no. 1660, 1662 dan 1663 disebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar radhiyallaHu anHu pernah shalat dengan bermakmum kepada al Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafi. Padahal al Hajjaj adalah seorang yang fasik dan bengis, sementara Abdullah bin Umar radhiyallaHu anHu adalah seorang sahabat yang sangat hati hati dalam menjaga dan mengikuti sunnah Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam.
Al Hajjaj adalah seorang amir yang zhalim, dia menjadi amir di Irak selama 20 tahun dan dialah yang membunuh Abdullah bin Zubair bin Awam di Makkah. Hajjaj mati tahun 95 H (Taqribut Tahdzib no. 1144 dan Tahdzibut Tahdzib II/184-186 oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalany)
Demikian juga yang dilakukan oleh sahabat
Anas bin Malik radhiyallaHu anHu yang juga bermakmum kepada al Hajjaj bin Yusuf.
Berkaitan dengan masalah ini, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka betul, kalian dan mereka mendapat pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa (HR. Al Bukhari no. 694 dan Ahmad II/355 dari Abu Hurairah ra.)
Imam Hasan al
Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bidah, beliau menjawab,
Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bidahnya. Lalu Imam al Bukhari memberikan Bab dalam Kitab Shahihnya berkaitan dengan perkataan Imam Hasan al Bashri rahimahullah tadi yaitu : Bab Imamatil Maftuun wal Mubtadi di Kitabul Adzan.
Berkata pula Imam Nawawi rahimahullah, Bahwa shalat di belakang orang yang fasik dan pemimpin yang zhalim, sah shalatnya (al Majmu Syahrul Muhadzdzab IV/253)
Dan Imam Syafii rahimahullah menyebutkan dalam al Mukhtashar bahwa makruh hukumnya shalat di belakang orang fasik dan ahlul bidah, kalau dikerjakan juga, maka shalatnya tetap sah, dan inilah pendapat jumhur ulama.
Maraji
Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, April 2005 M.
Semoga Bermanfaat.
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum...
Ana mohon diberi pencerahan sedkit mengenai: Apakah sah kita shalat
dibelakang imam yang isbal, karena mesjid2 yang ada di sekitar tempat
tinggal kebanyakan Imam tetapnya shalat dengan kain ato celana yang
menutupi mata kaki, sementara Ana belum ada kesanggupan ilmu untuk
mendakwahi orang itu. Jazakumullah khair...
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
SPONSORED LINKS
| Islam | Beliefs | Religion |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
