Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 
Hukum Mencabut Alis, Rambut Palsu dan Tato
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
 
Menghilangkan bulu alis (termasuk menggunakan rambut palsu dan tato) termasuk salah satu dosa besar, karena Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
 
“La’anallaHul waashilata wal mustawshilata wannaamishata wal mutanammishata wal waasyimata wal mustawsyimah” yang artinya “Allah melaknat wanita yang memasang dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan dicukurkan bulu alis  dan wanita yang dibuat tato dan dibuatkan tato” (HR. Bukhari no. 5937 dan Muslim no. 2124)
 
Oleh karena itu hendaknya setiap orang laki – laki (hadits tersebut juga berlaku untuk laki – laki) maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.
 
Maraji’
Disarikan dari Buku Fatwa – fatwa Terkini 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004, hal 9-11.
 


Rien Ariningsih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Maaf barangkali hal ini sudah pernah ditanyakan.., ada seorang teman yang menanyakan bagaimana hukum mencukur/mencabut alis ?
Sekian dulu.., syukron katsiro..
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.






 


Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Islam Beliefs Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke