----- Original Message -----
From: "Faisal" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, May 29, 2006 10:36 PM
Subject: [assunnah] Boleh Puasa Atau Tidak?
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh

wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> Rekan2 milis yang terhormat
>
> ada satu kasus :
> Seorang wanita selesai mendapat haid pada malam hari (belum sempat
> mandi janabah). esok harinya (dini hari) ia melaksanakan sahur untuk
> berpuasa sunnah, kemudian mandi janabah setelah adzan shubuh (setelah
> waktu imsak)
> pertanyaannya :
> sahkah puasa wanita tersebut ?
> tolong jawaban beserta dalilnya, terima kasih banyak
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh
> Faisal Abduh

MENDAPAT KESUCIAN DARI HAID ATAU NIFAS SEBELUM FAJAR DAN TIDAK MANDI KECUALI
SETELAH FAJAR

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita
mendapat kesucian dari haid atau dari nifas sebelum fajar dan tidak mandi
kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak ?

Jawaban
Ya, sah puasa wanita itu yang mendapat kesucian dari haidh sebelum fajar dan
belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang
mendapat kesuciannya dari nifas, karena pada saat itu ia telah termasuk pada
golongan orang yang wajib puasa, dan dia sama halnya dengan orang yang junub
di waktu fajar, orang yang junub di waktu fajar puasanya sah berdasarkan
firman Allah.

"Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187]

Maka jika Allah mengizinkan bersetubuh hingga tiba waktu fajar maka
dibolehkan mandi junub setelah terbitnya fajar. Juga berdasarkan hadits
Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di
waktu Shubuh dalam keadaan junub karena mencampuri istrinya dan beliau tetap
berpuasa" maksudnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mandi
junub kecuali setelah waktu Shubuh.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1102&bagian=0






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke