Afwan, ada tambahan pertanyaan. kalau wanita sudah suci dari haid, tetapi belum mandi janabah. Apakah boleh bercampur dengan suaminya.
Syukron. Yadi -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Naufal Sent: 30 May, 2006 10:47 AM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Boleh Puasa Atau Tidak? ----- Original Message ----- From: "Faisal" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, May 29, 2006 10:36 PM Subject: [assunnah] Boleh Puasa Atau Tidak? > > Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh > Rekan2 milis yang terhormat > > ada satu kasus : > Seorang wanita selesai mendapat haid pada malam hari (belum sempat > mandi janabah). esok harinya (dini hari) ia melaksanakan sahur untuk > berpuasa sunnah, kemudian mandi janabah setelah adzan shubuh (setelah > waktu imsak) > pertanyaannya : > sahkah puasa wanita tersebut ? > tolong jawaban beserta dalilnya, terima kasih banyak > > Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh > Faisal Abduh MENDAPAT KESUCIAN DARI HAID ATAU NIFAS SEBELUM FAJAR DAN TIDAK MANDI KECUALI SETELAH FAJAR Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita mendapat kesucian dari haid atau dari nifas sebelum fajar dan tidak mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak ? Jawaban Ya, sah puasa wanita itu yang mendapat kesucian dari haidh sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang mendapat kesuciannya dari nifas, karena pada saat itu ia telah termasuk pada golongan orang yang wajib puasa, dan dia sama halnya dengan orang yang junub di waktu fajar, orang yang junub di waktu fajar puasanya sah berdasarkan firman Allah. "Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] Maka jika Allah mengizinkan bersetubuh hingga tiba waktu fajar maka dibolehkan mandi junub setelah terbitnya fajar. Juga berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di waktu Shubuh dalam keadaan junub karena mencampuri istrinya dan beliau tetap berpuasa" maksudnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah waktu Shubuh. [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1102&bagian=0 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
