Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
ingin menanyakan lebih lanjut ttg haidh yg Sdr.Candraleka tulis bahwa:
Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk menyentuh atau memegang Al-Qur'an,
membaca Al Qur'an, untuk diam atau tinggal di masjid.
Karena tidak ada dalil dalil yang melarang
---------------------------------------
# Bagaimana dgn dalil berikut:

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran :

"Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci". (Al-Qariah ayat 79)
---------------------------------------
Atau Hadits berikut:
"Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan
junub".
---------------------------------------
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh".
(HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)

Mohon Penjelasannya.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh;
Aqila



----- Original Message -----

From: "Chandraleka" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, May 25, 2006 11:03 PM
Subject: [assunnah] Re: Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

Wa'alaikum salam.

Apa yang dilakukan oleh seorang wanita / istri pada masa haidh?

Yang bisa dilakukan adalah apa saja sepanjang tidak ada dalil yang
melarangnya. Dengan demikian,

1. Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk menyentuh atau memegang Al
Qur'an. Karena tidak ada dalil dalil yang melarang
2. Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur'an.
3. Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk diam atau tinggal di masjid.
Sehingga boleh bagi mereka untuk mendatangi kajian kajian yang biasanya
diadakan di dalam Masjid.
Untuk masalah ini bacalah buku Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub,
menyentuh / memegang Al Qur'an, membacanya dan tinggal atau diam di masjid,
buah karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, cetakan Darul Qalam.
Dan mungkin saja ada perbedaan pandangan diantara para ulama. Yang dengan
itu malah semakin membuat kita untuk memperluas khazanah keilmuan kita
sendiri.

Kemudian,
Untuk masalah hubungan suami istri, berkata Syaikh Al Albani pada bab "Yang
Halal Dilakukan Suami Terhadap Istrinya Yang Sedang Haidh"

"Diperbolehkan kepada suami menikmati tubuh istrinya yang sedang haidh,
kecuali kemaluannya." (Muhammad Nashiruddin Al Albani, Adab Az Zifaaf, Media
Hidayah, Yogyakarta, cet. I, Maret 2004, hal 112).

Dan Syaikh Albani membawakan beberapa hadits.

"Lakukanlah apa saja sesuai kehendak kalian kecuali bersetubuh". (HR.
Muslim).

"Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menyuruh salah seorang dari kami
menutup kemaluannya ketika sedang haidh, lalu suaminya boleh menidurinya."
Dalam riwayat yang lain disebutkan : "... boleh melakukan mubasyarah
kepadanya."

"Apabila beliau menginginkan sesuatu dari istrinya yang sedang haidh, maka
beliau menutupkan kain pada kemaluan istrinya (lalu melakukan apa yang
beliau ingini)." (HR. Abu Dawud no. 262).

Itulah yang dibawakan oleh Syaikh Albani.
Alhamdulillah, agama Islam ini memang agama yang pertengahan. Dalam agama
Yahudi, wanita wanita yang haidh itu dijauhi oleh para suaminya. Sedang
dalam agama Nasrani sepertinya (wallahu'alam, saya kurang tahu, CMIIW)
dibolehkan wanita yang sedang haidh disetubuhi oleh suaminya. Dan saya
pernah membaca bahwa dalam kedokteran bila seorang wanita disetubuhi oleh
suaminya maka sang istri akan mengalami gangguan, mungkin endometriosis atau
gangguan yang lain. Mungkin ikhwah di sini ada yang berprofesi sebagai
dokter atau ahli dalam hal ini, mohon di sharing informasinya. Jadi bisa
lebih menguak kebenaran Islam.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke