Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Selain tidak boleh melaksanakan sholat,thawaf dan shaum (kebanyakan
sudah mengetahuinya), maka wanita haidh pun dilarang menyentuh mushaf
alQuran.
Akan tetapi membaca alQuran yang dihafalnya bagi wanita haidh, atau
membaca dari majalah dan buku - buku islami. Itu tidak mengapa.
Bukan saja bagi wanita yang haidh tapi yang berhadast juga, apakah
hadast besar atau kecil.

Semua yang junub, (termasuk wanita haidh) tidak boleh duduk-duduk di
depan pintu masjid atau didalamnya, kalau sekedar melewatinya tidak
mengapa.

Wallahu'alam.

di bawah ini adalah fatwanya :


HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI YANG SEDANG JUNUB

http://www.almanhaj.or.id/index.php?
action==more&article_id=“1&bagian==0

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apa hukumnya membaca Al-
qur'an dengan hafalan atau dengan melihat mushaf bagi orang yang
sedang junub?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang sedang junub untuk membaca Al-Qur'an
sebelum ia mandi junub, baik dengan cara melihat Al-Qur'an ataupun
yang sudah dihafalnya. Dan tidak boleh baginya membaca Al-Qur'an
kecuali dalam keadaan suci yang sempurna , yaitu suci dari hadats
yang paling besar sampai hadats yang paling kecil.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta',5/328]


HUKUM MENYENTUH BUKU ATAU MAJALAH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT AYAT-AYAT
SUCI AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah diharamkan bagi
orang yang sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku serta
majalah-majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur'an ?

Jawaban
Tidak diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang haidh atau
yang tidak berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang didalamnya
terdapat ayat-ayat Al-Qur'an , karena buku-buku dan majalah-majalah
itu bukan Al-Qur'an .

[Majmu' Fatawa wa Rasai'il Asy-syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan
hal.64 terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


HUKUM WANITA YANG SEDANG HAID MEMBACA ALQURAN
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Mohon kami diberi fatwa mengenai hukum wanita yang sedang haidh
menyentuh Mushaf dan membacanya begitu juga hukum dia masuk masjid,
apakah dia boleh duduk didalamnya atau tidak ?

Jawab :

Pertama : Wanita yang sedang haidh tidak boleh menyentuh Mushaf
menurut Jumhur Ulama, berdasarkan firman Allah Ta'ala : :"tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-
Waqi'ah:79) dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
suratnya kepada kepada 'Amru bin Hazm : "tidak menyentuh AlQuran
kecuali orang yang suci".

Sedangkan bila wanita yang sedang haidh atau nifas membacanya tanpa
menyentuh Mushaf maka hal itu tidak apa-apa menurut pedapat yang
paling shahih dari dua pendapat dari para Ulama ; sebab tidak
terdapat hadits yang shahih yang menyatakan bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu.

Kedua : Wanita yang sedang haidh begitu juga orang yang sedang Junub
tidak boleh duduk-duduk di masjid ataupun berdiam didalamnya menurut
pendapat Jumhur Fuqaha', berdasarkan perkataan 'Aisyah
radhiallahu 'anhu : Rasulullah ketika dating, beranda muka/pintu-
pintu depan rumah-rumah para shahabat (posisinya) menghadap ke Masjid
lalu beliau bersabda : " pindahkan kemudian Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk sementara para shahabat beliau
belum juga melakukan apa-apa (sesuai perintah beliau), hal itu mereka
lakukan dengan harapan mendapatkan rukhshah/dispensasi, lantas beliau
menemui mereka sembari bersabda :"pindahkan beranda muka/pintu-pintu
rumah-rumah ini ke arah selain masjid sesungguhnya aku tidak
menghalalkan masjid bagi wanita yang sedang haidh, juga orang yang
sedang Junub". (H.R. Abu Daud).

Perintah dalam hadits tersebut bersifat umum terhadap pengharaman
bagi wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang Junub duduk-duduk
di masjid ataupun sekedar melewati/melintasinya, tetapi kemudian
dikhususkan lagi dengan firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehinggga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi…".(Q.,s. 4/an-Nisa' : 43),

Sesungguhnya makna ayat tersebut adalah : wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian mendekati tempat-tempat shalat (masjid-
masjid) dalam keadaan mabuk hingga kalian sadar dari mabuk tersebut,
dan janganlah kalian mendekatinya dalam keadaan Junub hingga kalian
mandi Jinabah kecuali bila kalian memasukinya hanya sekedar melintasi
dan melewati/berlalu saja maka hal itu tidak apa-apa. Jadi, wanita
yang sedang haidh sama hukumnya dengan orang yang sedang junub
tersebut. Terdapat hadits lain yang menunjukkan pengecualian yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya dari
Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, bahwasanya (dia
berkata): "dulu salah seorang dari kami yang sedang Junub ada yang
melintasi/melewati masjid".

Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Zaid bin
Aslam, dia berkata : " Dulu para shahabat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan/ berlalu di masjid padahal
mereka dalam keadaan Junub". . Wabillâhit taufîq. Washallallâhu 'ala
nabiyyina Muhammad wa âlihi wa shahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah
ad-Dâimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', IV/109, NO. 3713).


MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami pernah
mendengar fatwa Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi
seorang wanita haid adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali untuk
suatu kebutuhan, mengapa tidak membaca Al-Qur'an yang lebih utama,
sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan hal yang bertentangan
dengan yang Anda katakan ?

Jawaban
Saya tidak tahu yang dimaksud oleh penanya, apakah ia menginginkan
dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh yang melarangnya ataukah
penanya ini mnginginkan dalil-dalil yang membolehkan wanita haidh
membaca Al-Qur'an, tapi yang perlu saya sampaikan di sini adalah
bahwa ada beberapa hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-
Qur'an".

Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi
wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika
hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits
tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita
haidh membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak
shahih ini, tapi adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya
syubhat, maka berdasarkan inilah kami katakan bahwa yang lebih utama
bagi seorang wanita haidh adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika
hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar
putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar
itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 2/278]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-
Wazan, hal. 60-61 terbitan Darul Haq penerjemah Amir Hamzah
Fakhruddin]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke