Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Selain tidak boleh melaksanakan sholat,thawaf dan shaum (kebanyakan sudah mengetahuinya), maka wanita haidh pun dilarang menyentuh mushaf alQuran. Akan tetapi membaca alQuran yang dihafalnya bagi wanita haidh, atau membaca dari majalah dan buku - buku islami. Itu tidak mengapa. Bukan saja bagi wanita yang haidh tapi yang berhadast juga, apakah hadast besar atau kecil.
Semua yang junub, (termasuk wanita haidh) tidak boleh duduk-duduk di depan pintu masjid atau didalamnya, kalau sekedar melewatinya tidak mengapa. Wallahu'alam. di bawah ini adalah fatwanya : HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI YANG SEDANG JUNUB http://www.almanhaj.or.id/index.php? action==more&article_id=1&bagian==0 Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apa hukumnya membaca Al- qur'an dengan hafalan atau dengan melihat mushaf bagi orang yang sedang junub? Jawaban Tidak boleh bagi orang yang sedang junub untuk membaca Al-Qur'an sebelum ia mandi junub, baik dengan cara melihat Al-Qur'an ataupun yang sudah dihafalnya. Dan tidak boleh baginya membaca Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci yang sempurna , yaitu suci dari hadats yang paling besar sampai hadats yang paling kecil. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta',5/328] HUKUM MENYENTUH BUKU ATAU MAJALAH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT AYAT-AYAT SUCI AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah diharamkan bagi orang yang sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku serta majalah-majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur'an ? Jawaban Tidak diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang haidh atau yang tidak berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an , karena buku-buku dan majalah-majalah itu bukan Al-Qur'an . [Majmu' Fatawa wa Rasai'il Asy-syaikh Ibnu Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan hal.64 terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] HUKUM WANITA YANG SEDANG HAID MEMBACA ALQURAN Senin, 29 Maret 04 Tanya : Mohon kami diberi fatwa mengenai hukum wanita yang sedang haidh menyentuh Mushaf dan membacanya begitu juga hukum dia masuk masjid, apakah dia boleh duduk didalamnya atau tidak ? Jawab : Pertama : Wanita yang sedang haidh tidak boleh menyentuh Mushaf menurut Jumhur Ulama, berdasarkan firman Allah Ta'ala : :"tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al- Waqi'ah:79) dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suratnya kepada kepada 'Amru bin Hazm : "tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci". Sedangkan bila wanita yang sedang haidh atau nifas membacanya tanpa menyentuh Mushaf maka hal itu tidak apa-apa menurut pedapat yang paling shahih dari dua pendapat dari para Ulama ; sebab tidak terdapat hadits yang shahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu. Kedua : Wanita yang sedang haidh begitu juga orang yang sedang Junub tidak boleh duduk-duduk di masjid ataupun berdiam didalamnya menurut pendapat Jumhur Fuqaha', berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiallahu 'anhu : Rasulullah ketika dating, beranda muka/pintu- pintu depan rumah-rumah para shahabat (posisinya) menghadap ke Masjid lalu beliau bersabda : " pindahkan kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk sementara para shahabat beliau belum juga melakukan apa-apa (sesuai perintah beliau), hal itu mereka lakukan dengan harapan mendapatkan rukhshah/dispensasi, lantas beliau menemui mereka sembari bersabda :"pindahkan beranda muka/pintu-pintu rumah-rumah ini ke arah selain masjid sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang sedang haidh, juga orang yang sedang Junub". (H.R. Abu Daud). Perintah dalam hadits tersebut bersifat umum terhadap pengharaman bagi wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang Junub duduk-duduk di masjid ataupun sekedar melewati/melintasinya, tetapi kemudian dikhususkan lagi dengan firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehinggga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi ".(Q.,s. 4/an-Nisa' : 43), Sesungguhnya makna ayat tersebut adalah : wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati tempat-tempat shalat (masjid- masjid) dalam keadaan mabuk hingga kalian sadar dari mabuk tersebut, dan janganlah kalian mendekatinya dalam keadaan Junub hingga kalian mandi Jinabah kecuali bila kalian memasukinya hanya sekedar melintasi dan melewati/berlalu saja maka hal itu tidak apa-apa. Jadi, wanita yang sedang haidh sama hukumnya dengan orang yang sedang junub tersebut. Terdapat hadits lain yang menunjukkan pengecualian yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, bahwasanya (dia berkata): "dulu salah seorang dari kami yang sedang Junub ada yang melintasi/melewati masjid". Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Zaid bin Aslam, dia berkata : " Dulu para shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan/ berlalu di masjid padahal mereka dalam keadaan Junub". . Wabillâhit taufîq. Washallallâhu 'ala nabiyyina Muhammad wa âlihi wa shahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', IV/109, NO. 3713). MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAID Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami pernah mendengar fatwa Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haid adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali untuk suatu kebutuhan, mengapa tidak membaca Al-Qur'an yang lebih utama, sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan hal yang bertentangan dengan yang Anda katakan ? Jawaban Saya tidak tahu yang dimaksud oleh penanya, apakah ia menginginkan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh yang melarangnya ataukah penanya ini mnginginkan dalil-dalil yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur'an, tapi yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al- Qur'an". Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan inilah kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar itu. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 2/278] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al- Wazan, hal. 60-61 terbitan Darul Haq penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
