Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 
Yth. Pak Junaidi,
 
Bapak harus melunasi hutang yang bapak miliki baru bapak dapat membayar zakat karena salah satu penerima zakat adalah orang yang berhutang atau gharim (lihat at Taubah : 60).  Jadi logikanya kalau Bapak adalah orang yang berhutang maka Bapak adalah orang yang dizakati bukan pemberi zakat.
 
Kemudian untuk zakat mal atau zakat harta nilainya adalah 1/20 atau 2,5% dari harta yang telah mencapai nishab yaitu 20 dinar atau 200 dirham (setara dengan 85 gram emas) dan harta tersebut sudah dimiliki selama 1 tahun (hijriyah).
 
Jadi tidak ada kewajiban zakat walaupun telah mencapai nishab jika belum disimpan selama 1 tahun.  Tetapi jika ingin membayarnya lebih cepat hal tersebut lebih baik dan lebih utama.  (Catatan : Saat ini marak yang namanya Zakat Profesi, tetapi zakat profesi ini adalah perkara yang muhdats atau perkara yang diada-adakan dalam agama)
 
Dalilnya adalah,
 
Dari Ali bin Abi Thalib ra., Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda,

“Idzaa kaanat laka miataa dirHam wa haala 'alaiHal haul fa fiiHaa khamsatu daraaHim wa laysa 'alaika syai-un -ya'na fii dzaHabi- hatta yakuuna laka 'isyruuna diinaaran faidzaa kaanat laka 'isyruuna diinaarin wa haala 'alaiHal haulu fa fiiHaa nishfu diinaarin”

yang artinya,

“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau telah memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun maka zakatnya setengah dinar” (HR. Abu Dawud no. 1558, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh, juga dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Abu Dawud no. 1391)

Artinya adalah berapa pun gaji Bapak setiap Bulan, kemudian gaji tersebut sebagian Bapak nafkahkan dan sebagian Bapak simpan, maka yang terkena kewajiban zakat adalah yang Bapak simpan dan itu pun jika syarat nishab dan haulnya terpenuhi. 
 
Semoga artikel berikut ini bermanfaat,
 
Adakah Zakat Profesi !?

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat.

Allah Ta'ala berfirman,

“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)

Dan Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda,

“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah)

Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :

Dari Ali bin Abi Thalib ra., Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda,

“Idzaa kaanat laka miataa dirHam wa haala 'alaiHal haul fa fiiHaa khamsatu daraaHim wa laysa 'alaika syai-un -ya'na fii dzaHabi- hatta yakuuna laka 'isyruuna diinaaran faidzaa kaanat laka 'isyruuna diinaarin wa haala 'alaiHal haulu fa fiiHaa nishfu diinaarin”

yang artinya,

“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau telah memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun maka zakatnya setengah dinar” (HR. Abu Dawud no. 1558, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh, juga dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Abu Dawud no. 1391)

Diketahui 20 dinar adalah setara dengan 85 gram emas dan zakatnya adalah 1/20 atau 2,5% dari nilai tersebut.

Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.

Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).

Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.

Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.

Penetapan zakat profesi pada dasarnya merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum

“Dan sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian kelak, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk” (HR An Nasa’i dan At Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 937)

Lalu dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, “Mengapa para petani (atau tuan tanah !?) diwajibkan membayar zakat (pertanian) sementara para konsultan, dokter, eksekutif, karyawan yang bergaji tinggi tidak diwajibkan membayar zakat !?”, maka jawabannya adalah, “Mengapa Allah Ta'ala menetapkan kaum wanita warisannya lebih sedikit dari laki – laki padahal wanita adalah kaum yang lemah !?. Bukankah kewajiban kita sebagai muslim sami’naa wa atha’naa bukan sami’naa wa ashainaa !, kenapa kita pertanyakan apa yang Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah tetapkan” (Perlu diingat bahwa mereka para eksekutif, dokter, bankir, karyawan bergaji tinggi dan lainnya tetap harus mengeluarkan zakat hartanya jika telah memenuhi syarat nishab dan haulnya).

Namun jika sekiranya ada sebagian kaum muslimin yang ingin segera melakukan amal shalih atas harta yang ia dapatkan maka hal tersebut adalah perbuatan sunnah yang mulia namun namanya bukan zakat profesi tetapi infaq dan shadaqah. Dan jumlah infaq atau shadaqah yang ia berikan tidak ada ketentuannya yang diatur oleh syariat (seperti 2,5% pada zakat mal), tetapi semakin besar yang ia berikan maka pahalanya pun semakin besar pula.

Fatwa – fatwa Ulama’ tentang Zakat Profesi :

  1. Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : “Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas” (Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)

  1. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin : “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka apabila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan dari gaji tersebut seukuran nishabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu” (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

  1. Fatwa Syaikh Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahman Al Bukhari : “Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara, satu, harta yang telah terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun, dua, hendaknya telah mencapai nishabnya”. (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

Harta seorang muslim adalah haram hukumnya diambil ! Sampai ada nash yang shahih yang membolehkannya.

Semoga Bermanfaat

Catatan :
Kepada kaum muslimin yang ingin memahami permasalahan zakat dengan rinci, silahkan membaca buku Panduan Zakat Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, Penerbit Ibnu Katsir, Jakarta, Cetakan Pertama, 2005.

[Penerbit Ibnu Katsir telah memilah hadits shahih, hasan dan dha’if dari kitab aslinya Fiqhus Sunnah berdasarkan keterangan Imam Al Haitsami pada Kitab Majmu’uz Zawaa-id, Syaikh Al Albani pada Kitab Tamaamul Minnah dan lainnya]



junaidisyam winkol <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum warahamtullah wabarrakatoh

saya mohon penjelasan dari afwan sekalian mengenai cara pengeluara jakat penghasilan setiap bulan, yang ingin saya tanyakan adalah ;
1 -bagaimana hubungan pengeluaran zakat dengan hutang yang kita miliki, apakah dilunasi dulu hutang yang kita miliki baru di hitung zakat dari uang sisa utang kita itu atau bagaimana sebenar nya
2 -bisakah zakat penghasilan kita itu kita berikan sekaligus dibulan pertama dengan penghasilan kita di bulan yang akan datang karna penghasilan kita itu tetap
3 -jika penghasilan kita itu dalam tiap bulan sekitar Rp 10.000.000, maka berapa kira-kira jakat yang harus kita keluarkan dalam tiap bulanya.
saya mohon penjelasan dari afwan-afwan sekalian. wassalammu alaikum warahmatullah wabarakatoh

___________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com






 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Sunnah Islam Islam empire of faith
Islam koran Islam music Islam video


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke