Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Jika yang dimaksud forex (Foreign Exchange) adalah perdagangan mata uang 
(valuta) maka hukumnya tergantung jenis perdagangannya.

Jika Bapak menukar dollar amerika dengan rupiah indonesia dari tangan ke tangan 
atau ada barangnya pada saat itu juga maka hal tersebut boleh.  Contoh : Bapak 
mau menukar dollar amerika dengan rupiah indonesia di money changer atau tempat 
penukaran uang yang lain dan uangnya bapak pegang pada saat itu juga demikian 
pula transaksinya maka hal tersebut boleh.

Tetapi jika Bapak menukar dollar amerika dengan rupiah pada saat A (dan uang 
tidak di tangan), kemudian mengambilnya pada saat B (atau ada tempo) dengan 
harapan ketika diambil nilainya naik atau turun maka hal ini tidak boleh atau 
haram.  Contoh : Saya jual dollar saya dengan rupiah hari ini tetapi saya akan 
ambil uang rupiah saya minggu depan berdasarkan nilai minggu depan.

Berikut fatwa ulama tentang perdagangan valuta.


Hukum Jual Beli Valuta (1)
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada at 
Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila at Taqabudh ini 
telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa – apa hukumnya.

Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar 
Amerika, maka hal ini tidak apa – apa sekalipun dia ingin mendapatkan 
keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli 
dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.

Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam 
riba nasi'ah.

(Kitab ad Da'wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)


Hukum Jual Beli Valuta (2)
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hal itu tidak apa – apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang 
lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, 
tidak apa – apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan 
secara langsung), bukan secara nasi'ah (tempo).

Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke 
tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak 
yaitu harus dari tangan ke tangan. WallaHul Musta'an.

(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)

Maraji' :
Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, 
Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M.

Semoga Bermanfaat.



leon_arianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Saya mau bertanya kepada rekan rekan milis, apakah hukum forex dalam
islam?

Apakah Haram,halal atau Jaiz?

Mohon Bantuannya...

wa'alaikumsalam warahmatullah


_________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke