BOLEHKAH KITA MENGKONSUMSI DAGING IMPORT?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami mengimport daging mentah 
tanpa tulang dari negeri asing (non muslim, -red) dan daging ini banyak 
dimanfaatkan oleh masyarakat kita karena harganya murah. Bolehkah kita 
mengkonsumsi daging tersebut ? Tolong beri kami penjelasan ! Jazakumullah 
khairan.

Jawaban
Daging yang diimport dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.

Pertama : Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri 
yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan 
penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang 
sesuai syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma karena 
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu 
halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka” [Al-Maidah : 5]

Kata ‘tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ 
ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain 
sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun lainnya.

Kedua : Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri 
komunis, negeri paganis (penyembah patung).

Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama 
penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab 
(dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika 
penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, 
apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang 
muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat 
(samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa 
mencukupi (mudah didapat).

Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan 
memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan 
itu memiliki kepekaan (sensitifitas) yang besar. Oleh karena itu, 
disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang-orang yang 
berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang-orang Muslim atau Ahli Kitab, 
dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, 
sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.

Kesimpulannya, daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimport dari negeri 
Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syari’at, maka daging ini 
boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan 
syari’at, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka 
(demikian) ini haram.

Jika urusan ini masih samar pada anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan 
beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat. Wallahu a’lam

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 
5/320-321]

BOLEHKAH MEMBELI DAGING SEMBELIHAN ORANG YANG TIDAK SHALAT ?

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami membeli daging dari para 
jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah 
tidak. Namun kami cenderung menyangka. Mereka tidak shalat, karena kami 
tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, 
sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan 
penyembelihan itu, dan mereka menjawab : “Kami yang menyembelih”. Bolahkah 
membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? 
Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada 
anda.

Jawaban
Daging yang dijual di pasar-pasar kaum muslimin dari hewan-hewan yang 
disembelih di negera-negara Islam hukum asalnya adalah halal, alhamdulillah. 
Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak 
terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai 
syari’at.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang 
baru masuk Islam, mereka membawa daging ke pasar-pasar kaum muslimin, dan 
tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah 
tidak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban.

“Artinya : Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah” [Hadits Riwayat 
Bukhari 6/226 dari Aisyah]

Maksudnya, bacaan basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada 
pada benak para penanya tidak memiliki kesempatan untuk menjadikan 
daging-daging itu haram, wallahu a’lam.

Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat 
berjama’ah, tidak mesti mengakibatkan hasil sembelihan mereka menjadi haram. 
Karena meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun itu merupakan perbuatan 
haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan 
pelakunya tidak dianggap kafir.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/324]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan 
oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke