----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, June 15, 2006 5:50 AM
Subject: RE: [assunnah] Tanya Jual beli dengan dua harga

> Pak Budi Jazakumullah khair atas artikelnya
>
> Tapi bagaimana dengan pertanyaan yang kedua mengenai jual beli dengan
> melibatkan orang ketiga,
> misalnya kita jual beli rumah dengan melibatkan bank syariah muamalah
> sebagai pihak ketiga yaitu orang tersebut menjual rumahnya kebank tsb
> kemudian kita membeli dari bank tsb dengan cara diangsur?
>
> Mohon penjelasannya
> Lukman


Silahkan baca penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pada fatwanya 
dibawah ini mengenai hal tsb.

HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual 
beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk 
menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan 
harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara 
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya [Al-Baqarah : 
282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam telah membolehkan jual 
beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan 
tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah 
termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, 
di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak 
memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". 
Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara 
kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini 
adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya 
karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya 
tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan 
harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama 
berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah 
riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada 
tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, 
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, 
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh 
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang 
ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya 
dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya 
hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada 
orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau 
barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, 
seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk 
melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, "Saya telah 
membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau 
lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya". Kemudian si pedagang berkata, "Saya akan pergi ke pemilik barang yang 
menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya 
mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu". Dan banyak lagi 
gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa 
setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun 
dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan 
mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, 
hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh 
orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah 
diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan 
(siasat licik). [1]

[Fatawa Muashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul
Haq]
_________
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1468&bagian=0




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Your favorite religious organization? Make a donation at Network for Good.
http://us.click.yahoo.com/EOl1HB/LPaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke