Ya akiy, fatwa Ibnu Taimiyah itu sangat mungkin yg dimaksudkan adalah secara umum yaitu meng-HADIAH-kan amalan tertentu kepada orang lain yg sudah meninggal. Sedangkan hadits (hadits tsb SHAHIH) yg antum sebutkan adalah masalah khusus amalan anak terhadap orangtuanya. Dan hadits tsb adalah dalil mengenai seorang anak yg boleh membayarkan puasa nazar orangtuanya yg belum sempat ditunaikan semasa ibunya masih hidup, maka ibunya berhutang kpd Allah puasa yg dia nazarkan, dan anaknya membayarkan puasa tsb, sebagaimana sabda Rasulullah pada hadits tsb yg beliau bersabda "Bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu mempunyai hutang lalu engkau bayar hutang tersebut, apakah hutang tersebut terlunasi darinya?"
Sedangkan pada fatwa Ibnu Taimiyah itu yg dinyatakan bukan amalan salaf adalah meng-HADIAH-kan amalan tertentu kepada orang lain yg sudah meninggal. Jadi konteksnya berbeda antara fatwa Ibnu Taimiyah dgn hadits yg antum sebutkan, karena pada hadits yg antum sebutkan adalah seorang anak yg membayarkan hutang nazar orang tuanya dan hal itu memang dibolehkan antara anak kepada orang tua, bukan meng-HADIAH-kan kpd orang lain seperti yg disebutkan oleh Ibnu Taimyah dlm fatwa beliau itu. ----- Original Message ----- From: "Arief Dwi Purnomo" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, June 14, 2006 4:33 PM Subject: RE: [assunnah] Amalan untuk orang mati? > Berkaitan dengan puasa nazar : > Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, "Datang seorang wanita kepada Rasulullah saw. Dan ia bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat dan dia mempunyai hutang puasa nazar, apakah boleh aku berpuasa untuknya?" > Jawab Rasulullah, "Bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu mempunyai hutang lalu engkau bayar hutang tersebut, apakah hutang tersebut terlunasi darinya? > Jawab wanita itu, "Ya" > Bersabda Rasulullah, "Maka puasalah untuk ibumu, karena hutang kepada Allah Lebih berhak untuk ditunaikan"" (HR Bukhari no.1953, Muslim 3/155-156) > > Nah kalau memang benar bahwa : > Yang oleh Ibnu Taimiyyah rahimulloh maksudkan adalah shalat untuk orang yang sudah meninggal, maka hal ini adalah bid'ah. Karena tidak pernah dicontohkan. Puasa untuk orang meninggal juga tidak pernah dicontohkan. Membacakan Al Qur'an juga tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat. Seperti apa yang sering kita lihat orang-orang menghadiahkan pahala bacaan Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal. Dan hal ini adalah bid'ah, karena tidak pernah para shahabat melakukannya, apalagi rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam. > > Maka apakah derajat hadist tentang puasa nazar tersebut? > Afwan mohon dijelaskan, ana jadi bimbang. > > Arief > > > -----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Behalf Of Romadhoni > Sent: Tuesday, June 13, 2006 7:12 AM > To: [email protected] > Subject: Re: [assunnah] Amalan untuk orang mati? > > On 6/10/06, Arief Dwi Purnomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Assalamu'alaikum wr. wb. > > Wa'alaykum salam warohmatullohi wabarokaatuh > > > Ba'da tahmid dan sholawat, > > > > afwan ini ana dapat kiriman tulisan dari teman ana, cuplikannya tersebut > > di bawah ini, mohon bagi antum yang mengetahui ilmunya sudi berbagi dengan > > ana. Jazakallah khoir. > > -------------------------------- > > Didalam kitab Al Ikhtiyaraat al 'Ilmiyah halaman 54, Syaikhul Islam Ibnu > > Taimiyah mengatakan, "Bukan merupakan kebiasaan para ulama salaf, jika > > mereka mengerjakan puasa, shalat atau haji tathawwu' atau membaca Al Quran, > > pahalanya dihadiahkan kepada kaum muslimin yang sudah meninggal dunia. Tidak > > sepantasnya untuk menyimpang dari jalan ulama salaf, karena ia lebih baik > > dan sempurna" > > > > Pernyataan di atas bertentangan dengan hadits di bawah ini : > > > > Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Ada seorang yang berkata pada Nabi SAW. > > 'sesungguhnya ayahku meninggalkan harta tetapi beliau tidak berwasiat, > > apakah dia akan diberikan ampunan kepadanya jika aku bersedekah atas > > namanya?, Beliau SAW menjawab, 'Ya'"" (HR Muslim V/73, An Nasa-i II/129, > > Ibnu Majah II/160, al Baihaqi VI/278 dan Ahmad II/371), hadits2x shahih dan > > hasan yang semakna juga diriwayatkan dari jalur Aisyah ra., Abdullah bin > > Abbas ra, dan Abdullah bin Amr ra (lihat Ahkamul Janaa-iz oleh Syaikh > > Albani) > > > > Begitu pula puasa nazar untuk ibu yang sudah meninggal diperbolehkan oleh > > Rasulullah SAW di HR al Bukhari no 1953, Muslim 3/155-156) > > -------------------------------- > > wassalamu'alaikum wr.wb. > > Arief Dwi Purnomo > > Test Engineering > > PT Thomson Batam > > 0770-611228 ext 1611 > > > Alhamdulillah semoga Alloh memberikan hidayah dan rahmatnya kepada antum > sehingga tetap sebagai tholibul 'ilmi. Sesungguhnya perkataan Ibnu Taimiyah > rahimulloh tidaklah bertentangan dengan hadits di atas. > > Memang benar amalan orang yang sudah meninggal terputus kecuali tiga hal, > yaitu Amal Jariyah, Ilmu yang bermanfaat dan do'a anak salih. Insya Alloh > ada hadits seperti ini. Mohon koreksinya. > Adapun hadits yang lain juga seseorang mendo'akan keselamatan seseorang > muslim yang telah meninggal seperti do'a untuk memohonkan ampunan untuk > muslimin dan muslimat yang setiap Jum'at dibaca. Dan juga memohonkan ampun > bagi ahli kubur, ataupun mendo'akan selamat kepada ahli kubur, pada saat > salam kepada ahli kubur. > > Amalan itulah yang sesuai dengan sunnah. Dan selama hal itu dilakukan maka > tidak terputus. > > Yang oleh Ibnu Taimiyyah rahimulloh maksudkan adalah shalat untuk orang yang > sudah meninggal, maka hal ini adalah bid'ah. Karena tidak pernah > dicontohkan. Puasa untuk orang meninggal juga tidak pernah dicontohkan. > Membacakan Al Qur'an juga tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat. > Seperti apa yang sering kita lihat orang-orang menghadiahkan pahala bacaan > Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal. Dan hal ini adalah bid'ah, > karena tidak pernah para shahabat melakukannya, apalagi rasululloh > shallallahu'alaihi wa sallam. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/Hik1AB/bOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
