Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh Hadits tersebut shahih, yang ana maksudkan adalah puasa sunnah sendiri. Karena pada dasarnya setahu saya misalkan orang tua anda meninggal dalam keadaan puasa ramadhan berhutang, maka yang wajib membayarnya adalah orang terdekatnya. Dan puasa nadzar juga salah satunya. Dan ini sudah dicontohkan.
Yang berbeda adalah misalnya anda puasa sunnah, kemudian pahalanya untuk orang lain. Dan saya tidak pernah menemukan ada orang yang berpuasa sunnah untuk orang lain dalam penjelasan-penjelasan para ulama. Maksud dari hadits tersebut sudah jelas. Bahwa ibu dari seorang shahabat tersebut mempunyai hutang puasa. Dan sudah jelas bahwasannya hutang itu harus dibayar, baik itu harta kepada seseorang ataupun hutang kepada Alloh Azza wa Jalla. Dan apabila tidak membayar maka dia akan berdosa. Dan hadits itu juga merupakan dalil bahwa apabila seorang anak mengetahui orang tuanya mempunyai tanggungan puasa kemudian si anak mengetahui, apabila orang tuanya sudah meninggal maka si anak wajib membayarnya. Wallahu'alam bishawab. Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh On 6/14/06, Arief Dwi Purnomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Berkaitan dengan puasa nazar : > Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, "Datang seorang wanita kepada Rasulullah > saw. Dan ia bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat dan dia > mempunyai hutang puasa nazar, apakah boleh aku berpuasa untuknya?" > Jawab Rasulullah, "Bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu mempunyai > hutang lalu engkau bayar hutang tersebut, apakah hutang tersebut terlunasi > darinya? > Jawab wanita itu, "Ya" > Bersabda Rasulullah, "Maka puasalah untuk ibumu, karena hutang kepada > Allah Lebih berhak untuk ditunaikan"" (HR Bukhari no.1953, Muslim > 3/155-156) > > Nah kalau memang benar bahwa : > Yang oleh Ibnu Taimiyyah rahimulloh maksudkan adalah shalat untuk orang > yang sudah meninggal, maka hal ini adalah bid'ah. Karena tidak pernah > dicontohkan. Puasa untuk orang meninggal juga tidak pernah dicontohkan. > Membacakan Al Qur'an juga tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat. > Seperti apa yang sering kita lihat orang-orang menghadiahkan pahala bacaan > Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal. Dan hal ini adalah bid'ah, > karena tidak pernah para shahabat melakukannya, apalagi rasululloh > shallallahu'alaihi wa sallam. > > Maka apakah derajat hadist tentang puasa nazar tersebut? > Afwan mohon dijelaskan, ana jadi bimbang. > > Arief > > > -----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Behalf Of Romadhoni > Sent: Tuesday, June 13, 2006 7:12 AM > To: [email protected] > Subject: Re: [assunnah] Amalan untuk orang mati? > > On 6/10/06, Arief Dwi Purnomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Assalamu'alaikum wr. wb. > > Wa'alaykum salam warohmatullohi wabarokaatuh > > > Ba'da tahmid dan sholawat, > > > > afwan ini ana dapat kiriman tulisan dari teman ana, cuplikannya tersebut > > di bawah ini, mohon bagi antum yang mengetahui ilmunya sudi berbagi > dengan > > ana. Jazakallah khoir. > > -------------------------------- > > Didalam kitab Al Ikhtiyaraat al 'Ilmiyah halaman 54, Syaikhul Islam Ibnu > > Taimiyah mengatakan, "Bukan merupakan kebiasaan para ulama salaf, jika > > mereka mengerjakan puasa, shalat atau haji tathawwu' atau membaca Al > Quran, > > pahalanya dihadiahkan kepada kaum muslimin yang sudah meninggal dunia. > Tidak > > sepantasnya untuk menyimpang dari jalan ulama salaf, karena ia lebih > baik > > dan sempurna" > > > > Pernyataan di atas bertentangan dengan hadits di bawah ini : > > > > Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Ada seorang yang berkata pada Nabi > SAW. > > 'sesungguhnya ayahku meninggalkan harta tetapi beliau tidak berwasiat, > > apakah dia akan diberikan ampunan kepadanya jika aku bersedekah atas > > namanya?, Beliau SAW menjawab, 'Ya'"" (HR Muslim V/73, An Nasa-i II/129, > > Ibnu Majah II/160, al Baihaqi VI/278 dan Ahmad II/371), hadits2x shahih > dan > > hasan yang semakna juga diriwayatkan dari jalur Aisyah ra., Abdullah bin > > Abbas ra, dan Abdullah bin Amr ra (lihat Ahkamul Janaa-iz oleh Syaikh > > Albani) > > > > Begitu pula puasa nazar untuk ibu yang sudah meninggal diperbolehkan > oleh > > Rasulullah SAW di HR al Bukhari no 1953, Muslim 3/155-156) > > -------------------------------- > > wassalamu'alaikum wr.wb. > > Arief Dwi Purnomo > > Test Engineering > > PT Thomson Batam > > 0770-611228 ext 1611 > > > Alhamdulillah semoga Alloh memberikan hidayah dan rahmatnya kepada antum > sehingga tetap sebagai tholibul 'ilmi. Sesungguhnya perkataan Ibnu > Taimiyah > rahimulloh tidaklah bertentangan dengan hadits di atas. > > Memang benar amalan orang yang sudah meninggal terputus kecuali tiga hal, > yaitu Amal Jariyah, Ilmu yang bermanfaat dan do'a anak salih. Insya Alloh > ada hadits seperti ini. Mohon koreksinya. > Adapun hadits yang lain juga seseorang mendo'akan keselamatan seseorang > muslim yang telah meninggal seperti do'a untuk memohonkan ampunan untuk > muslimin dan muslimat yang setiap Jum'at dibaca. Dan juga memohonkan ampun > bagi ahli kubur, ataupun mendo'akan selamat kepada ahli kubur, pada saat > salam kepada ahli kubur. > > Amalan itulah yang sesuai dengan sunnah. Dan selama hal itu dilakukan maka > tidak terputus. > > Yang oleh Ibnu Taimiyyah rahimulloh maksudkan adalah shalat untuk orang > yang > sudah meninggal, maka hal ini adalah bid'ah. Karena tidak pernah > dicontohkan. Puasa untuk orang meninggal juga tidak pernah dicontohkan. > Membacakan Al Qur'an juga tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat. > Seperti apa yang sering kita lihat orang-orang menghadiahkan pahala bacaan > Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal. Dan hal ini adalah bid'ah, > karena tidak pernah para shahabat melakukannya, apalagi rasululloh > shallallahu'alaihi wa sallam. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/Hik1AB/bOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
