Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Saya ikut mendoakan agar ibu diberikan rahmah dan berkah oleh Allah Ta'ala dari 
usaha yang halal dan thayyiban.  Semoga Allah Ta'ala memberikan jalan keluar 
dan kemudahan bagi ibu.


Riba dan Hukum Bekerja di Bank Ribawi

Riba' itu ada 2 macam yaitu nasiah dan fadhl. Riba nasiah adalah pembayaran 
lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkannya. Sementara Riba fadhl 
adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak 
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian. Kedua jenis riba 
ini hukumnya haram.

Sementara itu istilah riba pada Firman Allah Ta'ala, Al Qur'an Surat Al Baqarah 
ayat 275 adalah riba nasiah,

"Orang – orang yang makan riba' tidak dapat berdiri melainkan seperti 
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan 
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual 
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan 
mengharamkan riba"

Berikut fatwa – fatwa ulama' yang berkaitan dengan bekerja di Bank Ribawi,

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :

Tidak boleh bekerja di bank – bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu 
berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan 'udwaan (pelanggaran).  
Sementara Allah Ta'ala berfirman,

"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan dan 
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS Al Ma'idah 2)

Dan terdapat pula hadits Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam secara shahih 
bahwasannya,

"La'ana Rasulullah aakilar ribaa wamu-akalaHu wa kaatibaHu wa syaaHidayHi wa 
qaala Hum sawaa-un" yang artinya "Rasulullah telah melaknat pemakan riba, 
pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya, beliau mengatakan, 
'Mereka itu sama saja'" (HR. Muslim no. 1598)

(Kitabud Da'wah, Juz 1 hal. 142)


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin,

Bekerja di bank – bank ribawi diharamkan karena 2 alasan

Pertama, membantu melakukan riba'. Bila demikian halnya maka ia masuk ke dalam 
laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah 
terdapat hadits yang shahih dari Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bahwasannya 
beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan 
kedua saksinya. Beliau ShallallaHu 'alaiHi wa sallam mengatakan, "Mereka itu 
sama saja" (HR. Muslim no. 1598)

Kedua, bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatannya itu dan 
mengakuinya. Oleh karena tidak boleh hukumnya bekerja di bank – bank yang 
bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang di sana karena suatu 
kebutuhan, maka tidak apa – apa bila kita belum mendapatkan tempat aman selain 
bank – bank seperti itu.

Hal tersebut tidak apa – apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak 
mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

(Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin Juz 2)

Maraji'
Buku Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, 
Februari 2004 M, hal. 26-27

Semoga Bermanfaat



Yulianti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Assalamu'alaikum

Ana kerja di Bank konvensional dan terikat ikatan
Dinas selama 5 tahun. Apabila ana keluar di dalam masa
ikatan dinas harus membayar denda +/- Rp.10 juta per
tahun. Saat ini masa kerja ana sudah +/- 2 tahun
sehingga apabila ana keluar sekarang harus membayar
denda +/-Rp.30 juta.
Pertanyaan:
Bagaimana seharusnya ana menghadapi ini? apakah
sebaiknya ana menghabiskan masa ikatan dinas dulu baru
kemudian keluar atau harus keluar sekarang dengan cara
meminjam uang untuk membayar denda?

Ana tidak dapat 'kabur' begitu saja karena ayah ana
pensiunan dari Bank tersebut sehingga apabila ana
'kabur', ana khawatir ayah ana akan mendapat kesulitan
dan rasa malu.

Masalah ini sudah pernah ana tanyakan ke beberapa
ustadz namun hanya satu yang memberikan jawaban yaitu
ana harus keluar bagaimanapun caranya.
Ana ingin tahu pendapat antum sekalian.

jazakumullah khairan
Wassalamu'alaikum



---------------------------------
Do you Yahoo!?
Next-gen email? Have it all with the  all-new Yahoo! Mail Beta.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/mDk17A/lOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke