Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Saya agak bingung dengan istilah menyelisihi sunnah. Barangkali diantara
ikhwan ada yang bisa menjelaskan tentang hal tersebut, karena di sekolah
umumnya kita diajarkan tentang sesuatu pekerjaan itu wajib, sunat,
mubah, makruh dan haram. Sehingga kita terbiasa menilai sesuatu itu
sebagai apakah itu wajib, sunat, dan seterusnya. Ada kebiasaan bahwa
kadang2 kita meninggalkan sesuatu yang bersifat sunat secara hukum,
apakah hal tersebut dihukum menyelisihi sunnah dan seterusnya.

Yang kedua tentang riba, siapa saja yang bisa dikatakan sebagai pelaku
riba dalam suatu transaksi keuangan, tabungan dan seterusnya. Bagaimana
kita menilai bahwa kita sebetulnya sudah terlibat dalam bagian riba itu
sendiri atau belum.

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Eka R.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/iDk17A/hOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke