Assalamualaykum silahkan mambacanya
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/9616 http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/25783 --- In [email protected], siti komariyah ahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya ingin tanya mengenai hukum sholat menggunakan sajadah, apakah itu dibenarkan dan dicontohkan. Ibnu Tamiyah pernah di tanya tentang Membentangkan Sajadah pribadi di atas sajadah Masjid sewaktu hendak shalat, apakah ini termasuk bidah atau bukan? Beliau menjawab: Adapun shalat dengan Membentangkan Sajadah di atas sajadah Masjid karena untuk sengaja atas itu, maka hal ini bukan sama sekali termasuk prilaku para salafush shalih, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar. Begitu pula tidak ada seorang pun tabiin yang melakukan hal tersebut. Bahkan mereka mengerjakan shalat langsung di atas tanah masjid, jika cuaca panas, maka mereka menggunakan/ menggelar baju lalu sujud di atas kain tersebut. Rasulullah saw sendiri dahulu mengerjakan di atas khumrah. (yang dimaksud khumrah yaitu sejenis anyaman yang terbuat dari daun kurma (sejenis tikar kecil) (hadist shahih dan disebutkan dalam kitab Abu Dawud 663, Ibnu Khuzaimah (I/110) dan Ibnu Hibban 254-256) Tidak ada para ulama yang berdebat diperbolehkannya shalat atau sujud di atas khumrah atau tikar yang tebuat dari unsur tanah. meskipun ada juga beberapa ulama yang melarangnya atau ada perbedaan dalam hal ini, namun banyak juga para ulama me-rukshah, yang (memperbolehkan) menggunakan bahan seperti kulit binatang atau bulu domba mereka adalah Madzhab SyafiI, Ahmad dan madzhab khufah seperti Abu Hanifah dan yang lainnya. Sedangkan orang yang masih membentangkan Sajadah di atas sajadah/ alas yang telah disediakan oleh Masjid termasuk perbuatan bidah. Bahkan diantara mereka (orang yang Membentangkan Sajadah di atas sajadah Masjid) melakukan hal ini karena penyakit was-was yang sudah sangat keterlaluan. Mereka telah ragu dengan kesucian masjid yang mungkin telah dilewati dengan berbagai macam kaki orang. Padahal di Masjid Al Haram, sudah sering kali dilewati oleh kaum muslimin sejk dulu, bukan hanya yang lalu lalang (pen) di masjid, melainkan juga melakukan thawaf di dalam masjid, namun Rasulullah saw sendiri bersama para sahabat dalam melakuan shalat tetap di atas tanah mesjid yang tentu lebih utama dan lebih Mulia. Selanjutnya, apakah orang yang membentangkan sajadah di atas sajadah Masjid lebih taat ibadah dan amalannya dibandingan dengan Rasulullah, para khalifah dan sahabat beliau? Wallahualam .. Sumber : Kitab Bidah dalam Masjid 284-285 Pengarang : Muh jamaluddin Al Qasimi Judul Asli : Ishlaahulmasaajid Minalbida walawaaid Penerbit : Almaktab Al Islami-Beirut di Indonesia Pustaka Azzam Penerjemah : Wawan Djunedi Soffandi, S.Ag Tribudi/ Abu Raffi/ 29 Jumad thani 1424 H, 28-08-03 M ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
