Assalamualaykum 

silahkan mambacanya 

http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/9616
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/25783
--- In [email protected], siti komariyah ahmad
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya ingin tanya mengenai hukum sholat menggunakan sajadah, apakah
itu dibenarkan dan dicontohkan.

Ibnu Tamiyah pernah di tanya tentang Membentangkan Sajadah pribadi di atas
sajadah Masjid sewaktu hendak shalat, apakah ini termasuk bid’ah atau bukan?

Beliau menjawab:
Adapun shalat dengan Membentangkan Sajadah di atas sajadah Masjid karena
untuk sengaja atas itu, maka hal ini bukan sama sekali termasuk prilaku para
salafush shalih, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar. Begitu pula
tidak ada seorang pun tabi’in yang melakukan hal tersebut. Bahkan mereka
mengerjakan shalat langsung di atas tanah masjid, jika cuaca panas, maka
mereka menggunakan/ menggelar baju lalu sujud di atas kain tersebut.
Rasulullah saw sendiri dahulu mengerjakan di atas khumrah. (yang dimaksud
khumrah yaitu sejenis anyaman yang terbuat dari daun kurma (sejenis tikar
kecil)
(hadist shahih dan disebutkan dalam kitab Abu Dawud 663, Ibnu Khuzaimah
(I/110) dan Ibnu Hibban 254-256)

Tidak ada para ulama yang berdebat diperbolehkannya shalat atau sujud di
atas khumrah atau tikar yang tebuat dari unsur tanah. meskipun ada juga
beberapa ulama yang melarangnya atau ada perbedaan dalam hal ini, namun
banyak juga para ulama me-rukshah, yang (memperbolehkan) menggunakan bahan
seperti kulit binatang atau bulu domba mereka adalah Madzhab Syafi’I, Ahmad
dan madzhab khufah seperti Abu Hanifah dan yang lainnya.

Sedangkan orang yang masih membentangkan Sajadah di atas sajadah/ alas yang
telah disediakan oleh Masjid termasuk perbuatan bid’ah. Bahkan diantara
mereka (orang yang Membentangkan Sajadah di atas sajadah Masjid) melakukan
hal ini karena penyakit was-was yang sudah sangat keterlaluan. Mereka telah
ragu dengan kesucian masjid yang mungkin telah dilewati dengan berbagai
macam kaki orang.
Padahal di Masjid Al Haram, sudah sering kali dilewati oleh kaum muslimin
sejk dulu, bukan hanya yang lalu lalang (pen) di masjid, melainkan juga
melakukan thawaf di dalam masjid, namun Rasulullah saw sendiri bersama para
sahabat dalam melakuan shalat tetap di atas tanah mesjid yang tentu lebih
utama dan lebih Mulia.

Selanjutnya, apakah orang yang membentangkan sajadah di atas sajadah Masjid
lebih taat ibadah dan amalannya dibandingan dengan Rasulullah, para khalifah
dan sahabat beliau?

Wallahualam……..

Sumber : Kitab Bid’ah dalam Masjid 284-285
Pengarang : Muh jamaluddin Al Qasimi
Judul Asli : Ishlaahulmasaajid Minalbid’a wal’awaa’id
Penerbit : Almaktab Al Islami-Beirut di Indonesia Pustaka Azzam
Penerjemah : Wawan Djunedi Soffandi, S.Ag

Tribudi/ Abu Raffi/ 29 Jumad thani 1424 H, 28-08-03 M










------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke