assalamu'alaikum Warahmatullah wabaraktuh, Perpisahan itu bukan karena ada tujuan, baik itu dinas ataupun keridhaan kedua belah pihak, Akan tetapi perpisahan krn sdh tdk ada kecocokan. Istri meninggalkan rumah/suami dan tidak mau lagi melayani suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Dari pihak wali suami maupun istri tdk ada usaha untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal pernikahan mereka awalnya adalah perjodohan. Setahu saya pihak istri menuntut sejumlah uang yg nilainya yg cukup bsr. Yang hal itu adlh mustahil. Karena uang yg dituntut adalah uang pembagian dr hasil jual rumah orang tua suami yang sesungguhnya hanya orang tua angkat dr si suami. Sebagai anak angkat, suami tidak berhak mendapat warisan. Dalam hal ini pihak istri sdh mengetahui bahwa suami adalah anak angkat. Dan kedua org tua angkat si suami masih hidup.
Dari wali pihak istri bertahan karena masih menunggu penjualan rumah, sementara dari pihak suami bertahan karena mempertahankan harga diri keluarga besar. Sehingga sebisa mungkin menghindari perceraian meskipun keduanya sudah tidak ada lg kecocokan dan tidak bisa dipaksa untuk bersatu kembali. Sementara si suami ingin menikah lagi, akan tetapi terhalang karena tidak mendapat ijin dr pihak istri. Keinginan menikah lagi, didasari krn kebutuhan sebagai laki2 dan ingin memiliki keturunan karena dia yatim piatu, krn dia tdk pernah tau orang tua kandungnya. Namun pada dasarnya dia menginginkan membentuk keluarga yang sakinah. Dari istrinya dia memperolah 1 org anak, yg masih dia berikan nafkah dan biaya pendidikan. Komunikasi dgn si anak lancar, namun dgn istrinya sm skali tdk ada. Setiap suami dtg mengunjungi si anak, istri tak pernah menemui. justru seperti menghindar, begitu pula dgn org tua si istri. Mohon saran, apakah yang seharusnya dilakukan si suami utk mengatasi hal ini. Sementara agar tdk ada yg menzhalimi dan terzhalimi. Sekali lagi mohon maaf dengan ketidak tahuan saya yang ingin membantu menyelesaikan masalah yg sedang dihadapi kawan saya ini. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Dian dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamu alaikum warahmatullah 1. suami-isteri adalah sepasang, baik dalam rumah, ide, gagasan, dan kehidupan keseharian; 2. sangat dianjurkan suami-isteri itu satu rumah dengan segala konsekuensinya, lahir dan bathin 3. jika berpisah rumah dan lokasi, karena tujuan yang disetujui bersama, atas keridhaan kedua-belah pihak, tanpa ada yg didzalimi, maka nikah tetap sah 4. tidak ada cerai otomatis dlm ISLAM, berbeda yg diajarkan oleh DEPAG RI yang dibacakan pada setiap kali pernikahan muslim, ada sighat talak, dan perbuatan depag ini adalah bid'ah. 5. Namun, jika perpisahan lokasi dan rumah karena pendzaliman kepada pasangannya, maka harus diselesaikan, baik disatukan atau diceraikan. Tentang ini, adalah tugas wali dan kedua saksi yg dulunya menjadi saksi pernikahan. wallahu a'lam dhea === dian ekawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya ingin bertanya ttg hukumnya pasangan Suami Istri yang sudah pisah rumah, pisah ranjang dan tidak ada nafkah lahir bathin lebih dari 8 tahun tapi tidak cerai secara hukum. Setahu saya, apabila 3 bulan tdk dinafkahi lahir batin maka menurut agama, itu sudah dianggap talak. Maaf jika saya salah. Tolong berikan hadis2 yang mendukung ttg hal ini. Lalu apa hukumnya bagi pihak Istri yang sudah meninggalkan suami sejak 1,5 tahun usia perkawinan? Dan apa hukumnya bagi suami yang tidak menceraikan istrinya itu, padahal dia juga sudah tidak memberi nafkah lahir batin sejak 5 tahun terkahir? Sementara mereka masih mempertahankan status perkawinan krn malu dgn keluarga besar. Bukankah istri yang menolak melayani istri dan meninggalkan rumah dpt dikatakan sebagai istri yang durhaka? Dan bukankah hubungan yang berjalan saat ini sama saja menzolimi diri sendiri karena mempertahankan sesuatu yang sebenarnya mereka tidak sukai? Mohon penjelasannya. Saya sangat awam dengan masalah ini. Saya ingin membantu kawan saya yang sedang mengalami masalah ini. Sebelumnya terima kasih atas informasinya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Dian --------------------------------- Yahoo! Groups gets better. Check out the new email design. Plus theres much more to come. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
