assalamu'alaikum Warahmatullah wabaraktuh,

Perpisahan itu bukan karena ada tujuan, baik itu dinas ataupun keridhaan kedua 
belah pihak, Akan tetapi perpisahan krn sdh tdk ada kecocokan. Istri 
meninggalkan rumah/suami dan tidak mau lagi melayani suami sebagaimana 
kewajiban seorang istri. Dari pihak wali suami maupun istri tdk ada usaha untuk 
menyelesaikan masalah ini. Padahal pernikahan mereka awalnya adalah perjodohan. 
Setahu saya pihak istri menuntut sejumlah uang yg nilainya yg cukup bsr. Yang 
hal itu adlh mustahil. Karena uang yg dituntut adalah uang pembagian dr hasil 
jual rumah orang tua suami yang sesungguhnya hanya orang tua angkat dr si 
suami. Sebagai anak angkat, suami tidak berhak mendapat warisan. Dalam hal ini 
pihak istri sdh mengetahui bahwa suami adalah anak angkat. Dan kedua org tua 
angkat si suami masih hidup.

Dari wali pihak istri bertahan karena masih menunggu penjualan rumah, sementara 
dari pihak suami bertahan karena mempertahankan harga diri keluarga besar. 
Sehingga sebisa mungkin menghindari perceraian meskipun keduanya sudah tidak 
ada lg kecocokan dan tidak bisa dipaksa untuk bersatu kembali. Sementara si 
suami ingin menikah lagi, akan tetapi terhalang karena tidak mendapat ijin dr 
pihak istri.
Keinginan menikah lagi, didasari krn kebutuhan sebagai laki2 dan ingin memiliki 
keturunan karena dia yatim piatu, krn dia tdk pernah tau orang tua kandungnya. 
Namun pada dasarnya dia menginginkan membentuk keluarga yang sakinah.
Dari istrinya dia memperolah 1 org anak, yg masih dia berikan nafkah dan biaya 
pendidikan. Komunikasi dgn si anak lancar, namun dgn istrinya sm skali tdk ada. 
Setiap suami dtg mengunjungi si anak, istri tak pernah menemui. justru seperti 
menghindar, begitu pula dgn org tua si istri.

Mohon saran, apakah yang seharusnya dilakukan si suami utk mengatasi hal ini. 
Sementara agar tdk ada yg menzhalimi dan terzhalimi.

Sekali lagi mohon maaf dengan ketidak tahuan saya yang ingin membantu 
menyelesaikan masalah yg sedang dihadapi kawan saya ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Dian



dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu alaikum warahmatullah
1. suami-isteri adalah sepasang, baik dalam rumah, ide, gagasan, dan kehidupan 
keseharian;
2. sangat dianjurkan suami-isteri itu satu rumah dengan segala konsekuensinya, 
lahir dan bathin
3. jika berpisah rumah dan lokasi, karena tujuan yang disetujui bersama, atas 
keridhaan kedua-belah pihak, tanpa ada yg didzalimi, maka nikah tetap sah
4. tidak ada cerai otomatis dlm ISLAM, berbeda yg diajarkan oleh DEPAG RI yang 
dibacakan pada setiap kali pernikahan muslim, ada sighat talak, dan perbuatan 
depag ini adalah bid'ah.
5. Namun, jika perpisahan lokasi dan rumah karena pendzaliman kepada 
pasangannya, maka harus diselesaikan, baik disatukan atau diceraikan. Tentang 
ini, adalah tugas wali dan kedua saksi yg dulunya menjadi saksi pernikahan.
wallahu a'lam
dhea
===


dian ekawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ingin bertanya ttg hukumnya pasangan Suami Istri yang sudah pisah rumah, 
pisah ranjang dan tidak ada nafkah lahir bathin lebih dari 8 tahun tapi tidak 
cerai secara hukum. Setahu saya, apabila 3 bulan tdk dinafkahi lahir batin maka 
menurut agama, itu sudah dianggap talak. Maaf jika saya salah.
Tolong berikan hadis2 yang mendukung ttg hal ini. Lalu apa hukumnya bagi pihak 
Istri yang sudah meninggalkan suami sejak 1,5 tahun usia perkawinan? Dan apa 
hukumnya bagi suami yang tidak menceraikan istrinya itu, padahal dia juga sudah 
tidak memberi nafkah lahir batin sejak 5 tahun terkahir? Sementara mereka masih 
mempertahankan status perkawinan krn malu dgn keluarga besar. Bukankah istri 
yang menolak melayani istri dan meninggalkan rumah dpt dikatakan sebagai istri 
yang durhaka? Dan bukankah hubungan yang berjalan saat ini sama saja menzolimi 
diri sendiri karena mempertahankan sesuatu yang sebenarnya mereka tidak sukai?
Mohon penjelasannya. Saya sangat awam dengan masalah ini. Saya ingin membantu 
kawan saya yang sedang mengalami masalah ini.
Sebelumnya terima kasih atas informasinya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Dian



---------------------------------
Yahoo! Groups gets better. Check out the new email design. Plus there’s much 
more to come.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke