Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Khitbah itu artinya seorang laki laki meminang seorang wanita untuk
dijadikan istrinya.
Khitbah ini adalah suatu perkara yang besar. Dalam artian kalau tidak serius
dengan hal ini maka jangan lakukan khitbah dan bagi para wanita jangan mau
dikhitbah. Jangan bermain main dengan urusan ini.

Kemudian sebelum Anda melakukan peminangan maka Anda harus tahu dulu tentang
akhwat yang akan dipinang. Jadi tidak melakukan serangan membabi buta. Anda
harus tahu, siapa sih namanya, orangnya bagaimana, orang baik atau orang
jahat, baik atau tidak agamanya, keluarganya bagiamana, dll. Demikian juga
si akhwat.
Untuk mengetahui informasi tentang lawan ta'aruf, Anda bisa tempuh berbagai
cara. Tidak ditentukan. Bisa bertanya lewat saudaranya, temannya, atau yang
lain. Dan salah satunya bisa dengan tukeran biodata. Tetapi ini tidak mesti
harus tukeran biodata. Hanya saja, ini dipandang sebagai cara cepat untuk
mengetahui keadaan lawan ta'aruf nya. Tetapi tidak mesti. Allahu'alam.

Dan, Anda juga perlu mengetahui sosok akhwatnya. Demikian juga akhwatnya
perlu mengetahui sosok ikhwannya. Istilahnya, orangnya tampangnya seperti
apa sih ? Untuk itu lakukan nadhar (melihat wanita yang akan dilamar).

Dalam suatu hadits Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu'anhu, ia menuturkan : "Saya di sisi Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam lalu seseorang datang kepada beliau untuk
memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bertanya : 'Apakah kamu telah
melihatnya?' Ia menjawab : 'belum'. Beliau bersabda :'Pergilah dan lihatlah
ia; sebab di mata orang orang Anshar ada sesuatu.' " (HR. Muslim no. 1424).

Apa faedah dari nadhar? Faedahnya adalah melanggengkan hubungan keduanya.
Dalam suatu hadits At Tirmidzi meriwayatkan dari al Mughirah bin Syu'bah
radhiyallahu'anhu, bahwa dia meminang seorang wanita maka Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Lihatlah ia; sebab itu lebih patut
untuk melanggengkan diantara kalian berdua." (HR. At Tirmidzi no. 1087
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahiih Ibni Majah no. 1511).

Jumhur ulama berpandangan bahwa seseorang diperbolehkan melihat wanita yang
akan dinikahinya. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batasan yang
boleh dilihat. (Musthofa Al 'Adawi, Tanya Jawab Masalah Nikah Dari A sampai
Z, Media Hidayah, Cet. I, 2005, hal. 144).


Akhirnya setelah semuanya dirasa mantap, barulah dilakukan khitbah kemudian
menikah. Jadi ikhwan dan akhwat melalui proses ini dengan terang dan jelas
siapa orang yang akan menjadi pendampingnya.


Demikian semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer
----- Original Message -----
12. Tanya : khitbah
    Posted by: "Rizky Damanhuri" [EMAIL PROTECTED] damanhuri_26
    Date: Tue Jun 27, 2006 3:03 am (PDT)

assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

  ana mau nanya kepada ikhwan wal akhwat fillah
  apa bener kalo khitbah harus tuker2an biodata dulu seperti yang
dilakukan oleh "orang2 yang semangat berislam namun kurang ilmu" .
syukron jazakumullah atas jawabannya











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke