Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh na'am, ana sekalian mau tanya derajat dan mudawwin hadith berikut :
"Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beberapa sahabat selesai shalat, ada seorang sahabat yang tertinggal jama'ah sehingga dia shalat sendiri, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:'adakah diantara kalian yang ingin mendapat pahala lebih? shalatlah bersamanya' (maksudnya shalat bersama orang yang munfarid tersebut) " Hadith ini dijadikan dalil untuk menjadikan salah seorang makmum masbuk menjadi imam. Namun, memang ana belum pernah dengar ataupun membaca kejadian seperti yang terjadi saat ini (salah satu makmum masbuk dijadikan imam), dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, tabi'in, maupun tabi'uttabi'in. Menurut ana, sebaiknya, apabila Imam selesai, maka shalatlah sendiri-sendiri sesuai beberapa hadith shahih yang menyiratkan demikian. Sementara dalil wajibnya mengikuti imam sudah jelas. Maka apabila Imam duduk tawaruk, maka makmum pun harus ikut duduk tawaruk, dan setelah imam salam, maka berdiri kembali untuk meneruskan jumlah raka'at yang tertinggal. wAllohu a'lam. wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ----- Original Message ----- From: "Arham Fidran" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, June 27, 2006 7:35 AM Subject: [assunnah] Tanya :Berkenaan dengan masbuk > Assalaamu alaikum warahmatullah > > Untuk ketiga kalinya ana punya beberapa pertanyaan lagi. Kali ini > berhubungan dengan masalah masbuk dan dari apa yang ana lihat di beberapa > masjid. Semoga di antara para ikhwan atau akhwat lebih mengetahui jawaban > tentang masalah ini. > > Ana pernah melihat peristiwa seperti berikut: > Dua orang atau lebih yang masbuk pada saat imam shalat menyelesaikan > shalatnya (salam) para masbuk tadi langsung berdiri dengan menjadikan > masbuk yang paling kiri sebagai imam shalat mereka. Apakah ada dalil yang > bisa dijadikan dasar tentang hal ini? > > Manakah yang benar dari posisi duduk untuk masbuk pada saat imam shalat > sudah duduk tawaruk pada tahiyat akhir, apakah masbuk ikut duduk tawaruk > atau iftirasy (sebagaimana tahiyat awal) ?? > > Jika ada yang mempunyai tulisan / kajian yang berkenaan dengan masbuk, > ana sangat mengharapkan dapat dikirimkan ke milis ini. > > Afwan kalau hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya > > Jazakallahu khair atas perhatiannya > > Wassalaamu alaikum warahmatullah > > Arham ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
