Assalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,

Sahabat sekalian saya mo tanya mengenai hadiah (marketing fee) dari
supplier.

Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan di beri tugas untuk
mencari supplier untuk suatu kebutuhan di kantor nya.
Lalu ada beberapa supplier yang datang ke kantor untuk menawarkan produknya.
Mereka bilang kalau teman saya itu ambil produk mereka dia akan dapat
marketing fee dari mereka setiap kali beli produk tersebut. Mereka bilang
bahwa marketing fee itu memang kebijakan perusahaan mereka dan sudah ada
budgetnya.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya marketing fee tersebut?
Tolong sahabat sekalian memberikan hadist yang lengkap dan penjelasannya.

Wassalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,

Terima kasih






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR 3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN 
SALIIMULLAH AR-RUHAILY
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke