Wa'alaikumsallam warahmatullah wabarakatuh

Insya Allah  informasi ini memberikan gambaran tentang pertanyaan antum ,
jika ada yang salah mohon di koreksi.

Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau
swasta) melalui kecurangan atau tidak syar'i, baik yang diambil harta
negara maupun masyarakat.

Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa
hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).

Harta ghulul terdiri dari 4 macam:
1. Suap (risywah)
Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal
semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.

2. Hadiah (hibah)
Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh
penghargaan, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.

Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim.
Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: "Ini untuk
engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu
Rasulullah bersabda:

Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku.
(Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah
bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya
atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia
membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul
(kesalahannya) diatas pundaknya (HR Bukhari).

3. Komisi ('amulah)
Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan
supplier pemerintah.

4. Korupsi
Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu
proyek pemerintah.

Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan
kepada pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum.

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan
penyuapan (HR Imam Ahmad).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan
sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya
dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan
atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil
sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang
karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang
berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil
harta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dll.

Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya
telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah
kecurangan (HR Abu Dawud).

Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk
memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan
dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta
benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti.

Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas
baginya (HR Ahmad).

Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat.
Beliau bersabda: 'Wahai Abu Mas'ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat
kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul
seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku
mejawab: 'Jika demikian aku tidak jadi berangkat'. Beliau menjawab: 'Aku
tidak memaksamu' (HR Abu Dawud).

Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. Ia-pun
tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh
keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu
harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas
menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). Bagaimana pula
jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dll,
hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai
bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan,
menafkahkan harta haram tidak sah menurut Islam. Sungguh suatu kedzaliman
menafkahi anak istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta
haram.

Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: 'Sesungguhnya
orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya
pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata
(Az-Zumar 15).

Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali
yang baik (halal) (HR Muslim).

Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi nafkah
atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).

Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah
42).

Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti
sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan
mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang
kita pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang
dibayar kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih
menerima souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dll) dari Supplier
(klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari supplier?, dll.
Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau komisi akan mantap
untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat berhati-hati
melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.

Wallahua'lam bishshawab
Wassalam


Hmm


                                                                           
             "Halik Sahbana"                                               
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
                                 
Assalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,

Sahabat sekalian saya mo tanya mengenai hadiah (marketing fee) dari
supplier.

Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan di beri tugas untuk
mencari supplier untuk suatu kebutuhan di kantor nya.
Lalu ada beberapa supplier yang datang ke kantor untuk menawarkan
produknya.
Mereka bilang kalau teman saya itu ambil produk mereka dia akan dapat
marketing fee dari mereka setiap kali beli produk tersebut. Mereka bilang
bahwa marketing fee itu memang kebijakan perusahaan mereka dan sudah ada
budgetnya.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya marketing fee tersebut?
Tolong sahabat sekalian memberikan hadist yang lengkap dan penjelasannya.

Wassalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,

Terima kasih

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke